Apakah Penerbangan Domestik Perlu Paspor 2023?

Pendahuluan

Pada awal tahun 2020, dunia dihebohkan dengan wabah pandemi COVID-19 yang mengakibatkan berbagai perubahan dalam berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk dalam hal transportasi. Banyak negara di dunia yang memberlakukan pembatasan perjalanan dan kebijakan karantina sebagai upaya untuk memutus rantai penyebaran virus. Hal ini membuat banyak orang bertanya-tanya, apakah penerbangan domestik perlu paspor pada tahun 2023?

Apa Itu Paspor?

Sebelum membahas lebih lanjut tentang apakah penerbangan domestik perlu paspor pada tahun 2023, kita perlu memahami terlebih dahulu apa itu paspor. Paspor adalah dokumen perjalanan resmi yang diterbitkan oleh suatu negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas dan izin untuk bepergian ke luar negeri. Paspor umumnya berisi informasi seperti nama pemegang paspor, foto, tanggal lahir, tempat lahir, dan nomor paspor.

Apakah Penerbangan Domestik Perlu Paspor?

Saat ini, untuk melakukan penerbangan domestik di Indonesia, tidak diperlukan paspor. Namun, apakah situasi ini akan berubah pada tahun 2023? Menurut informasi yang beredar, pada tahun 2023 nanti rencananya Indonesia akan memperkenalkan Kartu Identitas Elektronik atau KTP-el yang dapat digunakan sebagai alat identifikasi untuk melakukan perjalanan domestik.KTP-el ini diharapkan dapat mempermudah proses pemeriksaan identitas pada bandara dan mengurangi waktu antrian. Namun, hal ini tidak berarti bahwa penerbangan domestik akan memerlukan paspor pada tahun 2023. KTP-el hanyalah alternatif lain sebagai alat identifikasi selain menggunakan kartu identitas yang telah ada saat ini seperti KTP dan SIM.

  Cara Perpanjang E Paspor 2023 : Panduan Lengkap

Manfaat Penggunaan KTP-el pada Penerbangan Domestik

Penggunaan KTP-el pada penerbangan domestik memiliki beberapa manfaat, diantaranya:1. Mempermudah proses pemeriksaan identitas pada bandara, sehingga waktu antrian dapat dikurangi.2. Mengurangi kemungkinan terjadinya kesalahan dalam pengecekan identitas, karena data yang terdapat pada KTP-el lebih akurat dan lengkap dibandingkan dengan KTP dan SIM.3. Mendorong perkembangan teknologi dan digitalisasi dalam sektor transportasi di Indonesia.

Bagaimana Cara Mendapatkan KTP-el?

Untuk mendapatkan KTP-el, Anda perlu mengajukan permohonan ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Anda akan diminta untuk membawa beberapa dokumen seperti KTP dan KK, serta melakukan proses perekaman sidik jari dan foto.Setelah proses perekaman selesai, KTP-el akan dicetak dan dapat diambil sekitar 1-2 minggu setelahnya. KTP-el memiliki masa berlaku yang sama dengan KTP biasa, yaitu 5 tahun.

Kesimpulan

Pada tahun 2023 nanti, Indonesia tidak akan mewajibkan penggunaan paspor pada penerbangan domestik. Namun, akan diperkenalkan Kartu Identitas Elektronik atau KTP-el sebagai alternatif alat identifikasi. Penggunaan KTP-el diharapkan dapat mempermudah proses pemeriksaan identitas pada bandara dan mendorong perkembangan teknologi dan digitalisasi dalam sektor transportasi di Indonesia.

  Jasa Perpanjang Paspor Kilat 2024
admin