Apakah Pembuatan SKCK Bisa Di Wakilkan

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah dokumen yang penting bagi seseorang. SKCK ini diperlukan dalam berbagai kepentingan seperti melamar kerja, mengurus izin usaha, atau bahkan untuk melanjutkan pendidikan ke luar negeri. Namun, ada kalanya seseorang tidak bisa mengurus SKCK sendiri karena alasan tertentu. Oleh karena itu, pertanyaan yang sering muncul adalah apakah pembuatan SKCK bisa diwakilkan kepada orang lain?

Apa Itu SKCK?

Sebelum membahas lebih jauh tentang apakah pembuatan SKCK bisa diwakilkan atau tidak, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu apa itu SKCK. SKCK adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh kepolisian yang berisi informasi mengenai catatan kepolisian seseorang. Dalam SKCK, terdapat informasi mengenai apakah seseorang pernah terlibat dalam tindak kejahatan atau tidak.

SKCK biasanya diperlukan dalam berbagai kepentingan, seperti melamar kerja, mengurus izin usaha, atau bahkan untuk melanjutkan pendidikan ke luar negeri. SKCK ini dibutuhkan sebagai salah satu persyaratan yang harus dipenuhi.

  Urutan Membuat SKCK

Apakah Pembuatan SKCK Bisa Diwakilkan?

Setelah mengetahui apa itu SKCK, kini saatnya membahas apakah pembuatan SKCK bisa diwakilkan atau tidak. Jawabannya adalah bisa. Pembuatan SKCK bisa diwakilkan kepada orang lain dengan membawa surat kuasa.

Dalam hal ini, seseorang yang ingin mengurus SKCK namun tidak bisa datang ke kantor kepolisian sendiri dapat memberikan surat kuasa kepada orang lain untuk menguruskan SKCK tersebut.

Surat kuasa tersebut harus dibuat dengan jelas dan lengkap, termasuk identitas si pemilik SKCK dan juga identitas orang yang akan diwakilkan. Surat kuasa tersebut juga harus ditandatangani dan dicap oleh si pemilik SKCK.

Proses Pengurusan SKCK yang Diwakilkan

Setelah surat kuasa dibuat dan si wakil mendapatkan tugas untuk mengurus SKCK, maka proses pengurusan SKCK akan dilakukan seperti biasa. Si wakil harus membawa persyaratan yang dibutuhkan seperti KTP, KK dan pas foto. Selain itu, si wakil juga harus membawa surat kuasa yang telah dibuat dan ditandatangani oleh si pemilik SKCK.

  SKCK Bisa Diwakilkan: Kenapa dan Bagaimana?

Setelah itu, proses pengurusan SKCK akan dilakukan seperti biasa. Prosesnya meliputi pemeriksaan administrasi serta wawancara dengan petugas kepolisian. Setelah proses ini selesai, maka SKCK akan diterbitkan dan dapat diambil oleh si wakil dengan membawa surat kuasa yang telah dibuat.

Kesimpulan

Demikianlah informasi mengenai apakah pembuatan SKCK bisa diwakilkan atau tidak. Jawabannya adalah bisa. Namun, harus dilakukan dengan membuat surat kuasa yang jelas dan lengkap serta harus ditandatangani dan dicap oleh si pemilik SKCK. Proses pengurusan SKCK yang diwakilkan juga akan dilakukan seperti biasa, dengan persyaratan yang lengkap dan wawancara dengan petugas kepolisian.

Meskipun pembuatan SKCK bisa diwakilkan, namun sebaiknya seseorang mengurus SKCK sendiri agar lebih aman dan terhindar dari berbagai hal yang tidak diinginkan.

admin