Apakah Paspor 24 Halaman Masih Ada pada 2023?

1. Latar Belakang

Paspor adalah dokumen penting bagi warga negara yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Di Indonesia, paspor dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Saat ini, ada dua jenis paspor yang dapat diterbitkan, yaitu paspor biasa dan paspor diplomatik. Namun, sejak beberapa tahun terakhir, terdapat perdebatan tentang paspor 24 halaman.

2. Apa itu Paspor 24 Halaman?

Paspor 24 halaman adalah jenis paspor biasa yang memiliki jumlah halaman lebih sedikit dari paspor biasa pada umumnya. Sebelumnya, paspor biasa memiliki 48 halaman, namun dengan adanya paspor 24 halaman, jumlah halaman menjadi lebih sedikit yaitu 24 halaman. Paspor 24 halaman pertama kali diperkenalkan pada tahun 2011.

  Syarat Perpanjangan Paspor Di Imigrasi Semarang 2023

3. Mengapa Ada Paspor 24 Halaman?

Pengenalan paspor 24 halaman dilakukan dengan alasan untuk mengurangi biaya dan waktu yang dibutuhkan untuk membuat paspor. Paspor 24 halaman dianggap sebagai alternatif yang lebih murah dan cepat dibandingkan dengan paspor biasa. Selain itu, paspor 24 halaman juga dianggap lebih praktis bagi mereka yang jarang melakukan perjalanan ke luar negeri.

4. Apakah Paspor 24 Halaman Masih Ada pada 2023?

Saat ini, paspor 24 halaman masih dapat diterbitkan. Namun, pada tahun 2016, Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan kebijakan baru yang menetapkan bahwa paspor 24 halaman hanya dapat diterbitkan untuk orang yang berusia di bawah 12 tahun dan orang yang melakukan perjalanan ke negara-negara ASEAN. Hal ini karena adanya kebijakan ASEAN Free Trade Area (AFTA) yang memudahkan perjalanan antar negara-negara ASEAN.

5. Apakah Paspor 24 Halaman Akan Dihapus pada 2023?

Tidak ada kepastian apakah paspor 24 halaman akan dihapus pada tahun 2023 atau tidak. Namun, ada kemungkinan bahwa paspor 24 halaman akan dihapus karena meningkatnya jumlah warga negara Indonesia yang melakukan perjalanan ke luar negeri. Sehingga, dibutuhkan paspor yang lebih banyak halamannya agar dapat menampung visa dan cap yang diperlukan.

  Perpanjang Paspor Bawa Apa Aja 2023

6. Bagaimana Jika Paspor 24 Halaman Dihapus pada 2023?

Jika paspor 24 halaman dihapus pada tahun 2023, maka warga negara Indonesia harus membuat paspor biasa yang memiliki 48 halaman. Hal ini dapat memerlukan biaya dan waktu yang lebih banyak dibandingkan dengan membuat paspor 24 halaman. Namun, dengan adanya paspor biasa yang memiliki lebih banyak halaman, maka warga negara Indonesia dapat dengan mudah melakukan perjalanan ke luar negeri.

7. Kesimpulan

Meskipun paspor 24 halaman masih dapat diterbitkan saat ini, hal ini mungkin tidak berlaku pada tahun 2023. Sehingga, sebagai warga negara Indonesia yang sering melakukan perjalanan ke luar negeri, sebaiknya membuat paspor biasa yang memiliki lebih banyak halaman. Ini bertujuan agar dapat menampung visa dan cap yang diperlukan dengan mudah.

admin