Apakah omset diatas 50m wajib audit, menjadi salah satu elemen penting dalam dunia bisnis modern. Laporan keuangan yang telah diaudit tidak hanya menunjukkan kondisi keuangan perusahaan secara akurat, tetapi juga meningkatkan kepercayaan investor, mitra bisnis, dan lembaga keuangan.
Banyak pengusaha sering bertanya-tanya: “Apakah perusahaan saya wajib diaudit jika omsetnya sudah di atas Rp 50 miliar?” Pertanyaan ini muncul karena kewajiban audit tidak berlaku untuk semua perusahaan, melainkan tergantung pada kriteria tertentu, termasuk besarnya omset dan jenis usaha.
Pengertian Kewajiban Audit bagi Perusahaan dengan Omset di Atas Rp 50 Miliar
Audit adalah proses pemeriksaan dan penilaian terhadap laporan keuangan perusahaan oleh auditor independen untuk memastikan keakuratan, kepatuhan terhadap standar akuntansi, dan transparansi informasi keuangan.
Di Indonesia, perusahaan dengan omset di atas Rp 50 miliar umumnya wajib melakukan audit laporan keuangan. Batasan ini ditetapkan untuk membedakan antara perusahaan kecil, menengah, dan besar dalam hal kompleksitas transaksi dan dampak ekonomi.
Baca Juga : Apakah Ada Denda Jika Pengembalian Pajak Terlambat?
Dasar Hukum Audit di Indonesia
Kewajiban audit di Indonesia diatur melalui sejumlah peraturan perundang-undangan dan standar akuntansi. Dasar hukum ini menjadi acuan bagi perusahaan untuk mengetahui apakah mereka wajib melakukan audit atau tidak. Berikut beberapa dasar hukumnya:
Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- UU Cipta Kerja mengubah beberapa ketentuan dalam UU Perseroan Terbatas dan UU Pajak, termasuk terkait kewajiban penyusunan dan pemeriksaan laporan keuangan.
- Perusahaan dengan omset tertentu (termasuk yang > Rp 50 miliar) diwajibkan menyusun laporan keuangan yang dapat diaudit.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Perusahaan publik, lembaga keuangan, dan entitas tertentu yang diawasi OJK wajib melakukan audit tahunan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).
- Hal ini memastikan transparansi dan perlindungan bagi investor dan pemangku kepentingan.
Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Keuangan (SAK) untuk Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah
- PP ini membagi entitas menjadi mikro, kecil, menengah, dan besar.
- Entitas menengah ke atas (omset > Rp 50 miliar) diwajibkan untuk diaudit agar laporan keuangannya dapat dipercaya dan sesuai standar akuntansi.
Standar Akuntansi Keuangan (SAK)
- SAK yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menjadi pedoman penyusunan laporan keuangan.
- Audit dilakukan untuk memastikan laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Baca Juga : Lapor SPT Tahunan Paling Lambat Kapan?
Kewajiban Audit Berdasarkan Omset
Di Indonesia, kewajiban audit perusahaan sebagian besar ditentukan oleh besarnya omset tahunan. Ambang batas yang sering dijadikan patokan adalah Rp 50 miliar. Berikut penjelasannya:
Perusahaan dengan Omset ≤ Rp 50 Miliar
- Perusahaan dalam kategori ini tidak diwajibkan melakukan audit oleh auditor independen.
- Namun, audit tetap dapat dilakukan secara sukarela untuk tujuan internal, seperti meningkatkan kredibilitas laporan keuangan atau mempermudah pengajuan kredit.
Perusahaan dengan Omset > Rp 50 Miliar
- Perusahaan yang memiliki omset tahunan di atas Rp 50 miliar wajib melakukan audit laporan keuangan.
- Kewajiban ini berlaku untuk perusahaan non-publik maupun sebagian perusahaan menengah dan besar yang tidak terdaftar di pasar modal.
- Tujuan utama: memastikan laporan keuangan akurat, transparan, dan sesuai standar akuntansi.
Perusahaan Publik dan Perusahaan Tertentu
- Terlepas dari omset, perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) atau diawasi OJK wajib melakukan audit tahunan.
- Hal ini dilakukan untuk melindungi investor dan pemangku kepentingan serta menjaga kepercayaan pasar.
Siapa yang Wajib Audit?
Kewajiban audit tidak hanya ditentukan oleh besarnya omset, tetapi juga jenis perusahaan dan tujuan bisnisnya. Berikut kategori perusahaan yang wajib melakukan audit:
Perusahaan dengan Omset di Atas Rp 50 Miliar
- Perusahaan yang memiliki omset tahunan lebih dari Rp 50 miliar diwajibkan melakukan audit oleh auditor independen.
- Hal ini berlaku untuk sebagian besar perusahaan menengah dan besar agar laporan keuangan mereka akurat dan terpercaya.
Perusahaan Publik
- Semua perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) wajib melakukan audit tahunan, tanpa memandang omset.
- Audit ini bertujuan untuk menjaga transparansi dan perlindungan investor.
Perusahaan yang Terdaftar di OJK
- Lembaga keuangan, asuransi, dan perusahaan sektor tertentu yang diawasi OJK wajib menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit.
- Audit ini memastikan kepatuhan regulasi dan keamanan dana nasabah.
Perusahaan yang Mengajukan Pinjaman Besar atau Investor
- Perusahaan yang ingin memperoleh pinjaman dari bank atau lembaga keuangan sering diwajibkan menyertakan laporan keuangan yang telah diaudit.
- Hal ini memudahkan bank atau investor menilai kesehatan keuangan perusahaan sebelum memberikan dana.
Baca Juga : Bagaimana Jika Tidak Pernah Bayar Pajak?
Perusahaan yang Akan IPO atau Mengundang Investor
Audit diperlukan untuk memberikan keyakinan kepada calon investor bahwa laporan keuangan perusahaan valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
Manfaat Audit bagi Perusahaan
Melakukan audit tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga memberikan berbagai manfaat strategis bagi perusahaan. Berikut manfaat utamanya:
Menjamin Kepatuhan terhadap Peraturan
- Audit memastikan perusahaan mematuhi peraturan perpajakan dan standar akuntansi yang berlaku.
- Mengurangi risiko sanksi atau masalah hukum akibat laporan keuangan yang tidak akurat.
Meningkatkan Kredibilitas Perusahaan
- Laporan keuangan yang diaudit meningkatkan kepercayaan investor, bank, dan pemangku kepentingan.
- Kredibilitas ini penting ketika perusahaan mencari investasi atau mengajukan pinjaman.
Mendeteksi dan Mencegah Kecurangan (Fraud)
- Auditor independen dapat mengidentifikasi potensi kecurangan, kesalahan, atau manipulasi laporan keuangan.
- Dengan begitu, risiko kerugian finansial akibat fraud dapat diminimalkan.
Mendukung Pengambilan Keputusan Manajemen
- Laporan keuangan yang telah diaudit memberikan informasi akurat dan terpercaya bagi manajemen.
- Memudahkan perencanaan strategis, pengendalian biaya, dan evaluasi kinerja perusahaan.
Mempermudah Akses Pendanaan dan Investasi
- Bank dan investor biasanya memerlukan laporan keuangan yang diaudit sebagai syarat pinjaman atau investasi.
- Audit membantu perusahaan mendapatkan dana dengan proses lebih cepat dan terpercaya.
Meningkatkan Transparansi dan Reputasi Bisnis
- Audit menunjukkan bahwa perusahaan terbuka dan bertanggung jawab terhadap laporan keuangannya.
- Hal ini meningkatkan reputasi di mata mitra bisnis dan pasar.
Proses Audit
Audit laporan keuangan adalah proses sistematis yang dilakukan oleh auditor independen untuk menilai keakuratan, kelengkapan, dan kepatuhan laporan keuangan terhadap standar akuntansi. Berikut tahapan proses audit yang umum dilakukan:
Perencanaan Audit
- Auditor mempelajari profil perusahaan, struktur organisasi, dan sistem keuangan.
- Menentukan ruang lingkup audit, risiko potensial, dan jadwal pemeriksaan.
Pemeriksaan Dokumen dan Transaksi
- Auditor memeriksa laporan keuangan, bukti transaksi, faktur, rekening bank, dan dokumen pendukung lainnya.
- Tujuannya adalah memastikan semua transaksi tercatat dengan benar dan sesuai standar akuntansi.
Baca Juga : Apa sanksi jika terlambat membayar pajak?
Verifikasi dan Konfirmasi
- Auditor melakukan konfirmasi langsung terhadap pihak ketiga, seperti bank, pelanggan, atau pemasok, untuk memastikan data laporan keuangan valid.
- Memeriksa kesesuaian antara catatan internal perusahaan dan data eksternal.
Analisis dan Penilaian
- Auditor menganalisis laporan keuangan untuk mendeteksi ketidaksesuaian, anomali, atau potensi fraud.
- Menilai efektivitas pengendalian internal perusahaan.
Penyusunan Laporan Audit
- Auditor menyusun laporan hasil audit yang memuat opini atas laporan keuangan: wajar tanpa pengecualian, wajar dengan pengecualian, tidak wajar, atau menolak memberikan opini.
- Laporan ini menjadi dasar perusahaan untuk melaporkan keuangan kepada pihak internal maupun eksternal.
Tindak Lanjut
- Perusahaan dapat melakukan perbaikan atau penyesuaian berdasarkan temuan audit.
- Membantu manajemen meningkatkan proses akuntansi dan pengendalian internal.
Keunggulan Audit bagi PT. Jangkar Global Groups
Melakukan audit untuk perusahaan dengan omset di atas Rp 50 miliar, seperti PT. Jangkar Global Groups, bukan hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga membawa keunggulan strategis bagi pertumbuhan dan pengelolaan bisnis. Berikut keunggulannya:
Transparansi dan Kredibilitas Tinggi
- Laporan keuangan yang diaudit menunjukkan perusahaan terbuka dan jujur dalam mengelola keuangan.
- Meningkatkan kepercayaan investor, mitra bisnis, dan lembaga keuangan.
Memenuhi Regulasi dan Mengurangi Risiko Hukum
- Audit memastikan perusahaan mematuhi standar akuntansi dan ketentuan perpajakan.
- Mengurangi risiko sanksi atau masalah hukum terkait laporan keuangan.
Deteksi dan Pencegahan Kesalahan atau Fraud
- Auditor independen mampu mengidentifikasi potensi kecurangan atau kesalahan pencatatan.
- Memberikan sistem pengendalian internal yang lebih kuat.
Baca Juga : Kalau Bertahun-Tahun Tidak Lapor SPT Apa Sanksinya?
Dasar Keputusan Bisnis yang Lebih Tepat
Data laporan keuangan yang valid memudahkan manajemen untuk merencanakan strategi, evaluasi kinerja, dan pengambilan keputusan bisnis.
Akses Mudah ke Pendanaan dan Investor
- Bank dan investor biasanya mensyaratkan laporan keuangan yang telah diaudit.
- Audit mempermudah PT. Jangkar Global Groups dalam mendapatkan pinjaman atau investasi dengan proses lebih cepat dan terpercaya.
Meningkatkan Reputasi dan Citra Perusahaan
Audit menunjukkan perusahaan profesional dan bertanggung jawab, yang meningkatkan reputasi di mata publik dan mitra bisnis.
Kewajiban audit bagi PT. Jangkar Global Groups yang memiliki omset di atas Rp 50 miliar membawa keunggulan kompetitif selain kepatuhan hukum. Audit tidak hanya menjadi formalitas, tetapi juga alat strategis untuk membangun kepercayaan, meningkatkan efisiensi, dan memperkuat posisi perusahaan di pasar.
PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups




