Apakah Notaris Bisa di Apostille

Jika Anda memiliki rencana untuk tinggal atau bekerja di luar negeri, Anda mungkin akan di minta untuk menyerahkan dokumen resmi yang telah di sahkan. Salah satu cara untuk memvalidasi dokumen adalah melalui proses notarisasi dan apostille. Dalam artikel ini, kami akan menjelaskan secara detail mengenai apakah notaris dapat memasukkan apostille ke dalam dokumen atau tidak. PT. Jangkar Global Groups

Apa itu Notarisasi?

Notarisasi adalah proses memvalidasi dokumen resmi dengan tanda tangan dan cap notaris. Notaris akan mengecek dokumen tersebut untuk memastikannya telah memenuhi persyaratan dan standar hukum yang berlaku. Setelah di verifikasi, dokumen akan di tandatangani dan di cap oleh notaris sebagai tanda dokumen tersebut sah dan asli.

Notarisasi sering di perlukan untuk dokumen seperti:

  • Surat pernyataan
  • Surat izin mengemudi internasional
  • Akta kelahiran, nikah, dan kematian
  • Akta perusahaan

Apostille Ijazah S1 Jerman

Apa itu Apostille?

Apostille adalah proses verifikasi dokumen yang berlaku di negara-negara yang telah menjadi anggota Konvensi Den Haag 1961. Apostille adalah lembaran khusus yang melekat pada dokumen yang telah di sahkan oleh notaris atau pejabat publik negara tersebut. Lembaran tersebut menegaskan bahwa dokumen tersebut sah dan asli dan berasal dari negara anggota Konvensi Den Haag.

  Apostille Dokumen Properti

Bisakah Notaris Memasukkan Apostille ke dalam Dokumen?

Sebenarnya, notaris tidak dapat memasukkan apostille ke dalam dokumen. Notaris hanya dapat memvalidasi dokumen dengan menandatanganinya dan memberikan cap notaris. Apostille harus di tambahkan setelah proses notarisasi dan biasanya di lakukan oleh pejabat publik yang di tunjuk oleh pemerintah pusat.

Pejabat publik ini biasanya terdapat di kantor gubernur atau kantor departemen luar negeri. Prosedur apostille dapat bervariasi tergantung pada negara asal dan negara tujuan dokumen tersebut.

Proses Notarisasi dan Apostille

Proses notarisasi dan apostille dapat memakan waktu yang cukup lama. Oleh karena itu, sebaiknya persiapkan dokumen tersebut jauh-jauh hari sebelum Anda memutuskan untuk tinggal atau bekerja di luar negeri.

Berikut adalah langkah-langkah yang harus Anda lakukan:

  1. Pastikan dokumen yang akan di validasi sudah memenuhi persyaratan hukum dan standar negara.
  2. Cari notaris terdekat di tempat Anda tinggal.
  3. Setelah dokumen di validasi oleh notaris, bawa dokumen tersebut ke pejabat publik yang di tunjuk untuk mendapatkan apostille.
  4. Pastikan bahwa dokumen tersebut telah di beri apostille sebelum Anda menyerahkannya ke pihak yang memerlukan.
  Apostille Services In Mumbai

Kesimpulan

Sebagai kesimpulan, notaris tidak dapat memasukkan apostille ke dalam dokumen. Karena notaris hanya dapat memvalidasi dokumen dengan menandatanganinya dan memberikan cap notaris. Apostille harus di tambahkan setelah proses notarisasi dan biasanya di lakukan oleh pejabat publik yang di tunjuk oleh pemerintah pusat. Pastikan Anda mempersiapkan dokumen tersebut dengan baik dan jangan lupa untuk mempelajari prosedur aplikasi apostille di negara tujuan Anda.

admin