Apakah Mengambil Paspor Bisa Diwakilkan 2023

Pendahuluan

Mengambil paspor memang merupakan tugas yang sangat merumitkan bagi sebagian orang. Bahkan, ada yang harus mengambil cuti khusus untuk melakukannya. Apalagi jika harus melakukan perjalanan jauh hanya untuk mengambil paspor di kantor imigrasi. Namun, apakah kita bisa meminta orang lain untuk mengambil paspor kita? Apakah mengambil paspor bisa diwakilkan?

Mengambil Paspor di Kantor Imigrasi

Mengambil paspor di kantor imigrasi memang tidaklah mudah dan cukup merepotkan. Kita harus datang sendiri ke kantor imigrasi dengan membawa berbagai persyaratan yang diperlukan, seperti fotokopi KTP, kartu keluarga, dan surat pengantar dari instansi terkait. Namun, apakah kita bisa meminta bantuan orang lain untuk mengambil paspor kita?

Aturan Mengambil Paspor

Menurut aturan yang berlaku, mengambil paspor harus dilakukan secara langsung oleh pemohon. Pemohon harus datang sendiri ke kantor imigrasi dengan membawa berbagai persyaratan yang diperlukan. Hal ini ditujukan untuk memastikan bahwa paspor tersebut benar-benar diberikan kepada pemohon yang bersangkutan. Oleh karena itu, mengambil paspor tidak bisa diwakilkan kepada orang lain.

  Daftar Online Paspor Imigrasi Makassar: A Comprehensive Guide

Pengecualian Aturan

Meskipun aturan mengambil paspor tidak bisa diwakilkan, ada beberapa pengecualian yang diberlakukan. Pengecualian ini biasanya diberikan kepada orang yang memang tidak bisa datang ke kantor imigrasi karena suatu hal yang tidak bisa dihindari, seperti sakit atau sedang dalam tugas dinas yang jauh.

Prosedur Mengambil Paspor dengan Surat Kuasa

Jika kita memang tidak bisa datang ke kantor imigrasi untuk mengambil paspor, kita bisa membuat surat kuasa untuk mengambil paspor kepada orang lain. Namun, surat kuasa ini harus dibuat dengan prosedur yang benar dan sah. Berikut ini adalah prosedur mengambil paspor dengan surat kuasa:

1. Membuat surat kuasa yang berisi data pribadi, nomor paspor, dan nama orang yang akan diwakilkan untuk mengambil paspor.

2. Menandatangani surat kuasa di depan notaris atau pejabat yang berwenang.

3. Membawa fotokopi KTP pemohon dan KTP orang yang akan diwakilkan untuk mengambil paspor.

4. Membawa surat kuasa dan fotokopi KTP ke kantor imigrasi.

Kesimpulan

Mengambil paspor memang harus dilakukan secara langsung oleh pemohon. Namun, jika kita memang tidak bisa datang ke kantor imigrasi, kita bisa membuat surat kuasa untuk mengambil paspor kepada orang lain. Dalam membuat surat kuasa, kita harus mengikuti prosedur yang benar dan sah agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.

  Tempat Bikin Paspor 2023
admin