Apakah Membuat SKCK Bisa Diwakilkan?

Banyak orang yang mengajukan pertanyaan apakah membuat SKCK bisa diwakilkan. Sebelum menjawab pertanyaan ini, perlu diketahui terlebih dahulu apa itu SKCK. SKCK merupakan singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Dokumen ini diperlukan sebagai salah satu persyaratan untuk mengajukan beberapa jenis kepentingan seperti melamar pekerjaan, membuat visa, dan lain sebagainya.

Bagi sebagian orang, membuat SKCK bisa menjadi proses yang cukup menyulitkan. Ada beberapa langkah yang harus dilakukan, seperti mengisi formulir, melampirkan dokumen pendukung, dan melakukan verifikasi biometrik. Oleh karena itu, sebagian orang mungkin berpikir untuk mengwakilkan pembuatan SKCK kepada orang lain.

Apakah Membuat SKCK Bisa Diwakilkan?

Mengenai pertanyaan ini, jawabannya adalah bisa. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian dan Pencabutan Surat Keterangan Catatan Kepolisian, pembuatan SKCK bisa diwakilkan kepada orang lain.

  Biro Jasa SKCK Mabes Polri: Solusi Mudah dan Cepat untuk Mendapatkan SKCK

Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengwakilkan pembuatan SKCK ini. Pertama, wakil yang ditunjuk harus memiliki surat kuasa yang sah dan jelas. Surat kuasa ini harus memuat identitas lengkap dari pihak yang diwakilkan dan wakil yang ditunjuk. Selain itu, surat kuasa juga harus dilampirkan dengan fotokopi KTP dari kedua belah pihak.

Kedua, wakil yang ditunjuk harus dapat membawa dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pembuatan SKCK. Dokumen-dokumen ini meliputi fotokopi KTP dan KK, pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 cm, dan bukti pembayaran biaya administrasi yang telah dibayarkan. Wakil juga harus dapat membawa dokumen pendukung lainnya seperti surat pernyataan atau surat rekomendasi.

Ketiga, wakil yang ditunjuk harus dapat memberikan keterangan yang benar dan jujur terkait dengan data yang dimasukkan dalam formulir SKCK. Wakil juga harus dapat memberikan keterangan yang jelas dan terperinci terkait dengan kebutuhan pembuatan SKCK tersebut.

Langkah-langkah Membuat SKCK

Bagi yang ingin membuat SKCK, berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan:

  Bisakah Perpanjang SKCK Di Luar Kota?

1. Persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan

Sebelum membuat SKCK, pastikan kamu telah mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti fotokopi KTP dan KK, pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 cm, dan bukti pembayaran biaya administrasi.

2. Isi formulir SKCK

Isilah formulir SKCK dengan benar dan jujur. Pastikan kamu memberikan keterangan yang jelas dan terperinci terkait dengan kebutuhan pembuatan SKCK tersebut. Jangan lupa untuk melampirkan dokumen pendukung seperti surat pernyataan atau surat rekomendasi jika diperlukan.

3. Verifikasi biometrik

Setelah mengisi formulir SKCK, kamu harus melakukan verifikasi biometrik. Verifikasi biometrik ini dilakukan dengan cara memindai sidik jari dan foto wajah. Pastikan kamu memenuhi persyaratan untuk melakukan verifikasi biometrik seperti tidak menggunakan kacamata atau mengenakan hijab yang menutupi wajah.

4. Ambil SKCK

Setelah proses verifikasi biometrik selesai dilakukan, kamu dapat mengambil SKCK yang telah jadi. SKCK biasanya dapat diambil dalam waktu sekitar 1-2 minggu setelah proses pengajuan selesai dilakukan.

Kesimpulan

Membuat SKCK adalah proses yang cukup penting karena dokumen ini seringkali diperlukan sebagai salah satu persyaratan untuk mengajukan beberapa jenis kepentingan. Bagi yang ingin mengwakilkan pembuatan SKCK, wakil yang ditunjuk harus memenuhi beberapa syarat seperti memiliki surat kuasa yang sah dan jelas, membawa dokumen-dokumen yang diperlukan, dan memberikan keterangan yang benar dan jujur. Bagi yang ingin membuat SKCK sendiri, pastikan kamu telah mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dan memberikan keterangan yang jelas dan terperinci terkait dengan kebutuhan pembuatan SKCK tersebut.

  Syarat Pembuatan SKCK Beda Domisili

admin