Apakah Buku Impor Kena Pajak?

Apakah Anda sering membeli buku dari luar negeri? Jika iya, mungkin Anda pernah bertanya-tanya apakah buku impor kena pajak atau tidak. Pertanyaan ini seringkali muncul karena banyak orang tidak tahu persis mengenai aturan pajak buku impor di Indonesia.

Sebagai pengguna, tentu saja kita ingin mengetahui apakah ada pajak atau biaya tambahan lainnya yang harus kita bayar saat membeli buku dari luar negeri. Oleh karena itu, dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap tentang aturan pajak buku impor di Indonesia.

Apa itu Buku Impor?

Sebelum membahas tentang pajak buku impor, terlebih dahulu kita harus mengenal apa itu buku impor. Buku impor adalah buku yang dibeli dari luar negeri dan belum pernah diterbitkan di Indonesia. Buku tersebut diimpor ke Indonesia melalui jalur resmi dan dikenakan bea masuk dan pajak impor.

  Sebutkan Barang-Barang Impor

Buku impor dapat berupa buku terjemahan atau buku asli berbahasa asing. Biasanya, orang membeli buku impor karena buku tersebut sulit ditemukan di Indonesia atau karena ingin mendapatkan buku yang belum diterbitkan di Indonesia.

Aturan Pajak Buku Impor di Indonesia

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pajak, setiap barang impor yang masuk ke Indonesia dikenakan bea masuk dan pajak impor. Termasuk di dalamnya adalah buku impor.

Namun, tidak semua buku impor dikenakan pajak. Ada beberapa jenis buku impor yang bisa dikecualikan dari pajak impor, seperti buku pelajaran, buku agama, dan buku yang tidak diterbitkan di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2019 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak Dalam Rangka Kepabeanan Dan Cukai, buku pelajaran yang dikecualikan dari pajak impor adalah buku pelajaran yang digunakan untuk keperluan pendidikan.

Sedangkan buku agama yang dikecualikan dari pajak impor adalah buku yang bersifat keagamaan, seperti Al-Quran, kitab suci agama lainnya, dan literatur keagamaan lainnya.

  Impor Kontak Sim Adalah: Pentingnya Memback-up Kontak Sim Anda

Terakhir, buku yang tidak diterbitkan di Indonesia juga dikecualikan dari pajak impor. Namun, buku ini harus diimpor oleh lembaga perpustakaan atau perguruan tinggi dan digunakan untuk kepentingan penelitian atau pendidikan.

Berapa Besar Pajak Buku Impor di Indonesia?

Berdasarkan aturan yang berlaku, pajak impor buku impor ditetapkan sebesar 10% dari harga dasar buku impor. Harga dasar buku impor adalah harga buku tersebut di negara asalnya ditambah biaya pengiriman ke Indonesia.

Contohnya, jika Anda membeli buku impor senilai Rp 1.000.000 dan biaya pengiriman ke Indonesia sebesar Rp 200.000, maka harga dasar buku impor adalah Rp 1.200.000. Dengan demikian, pajak impor yang harus Anda bayar adalah sebesar Rp 120.000.

Cara Menghitung Pajak Buku Impor

Untuk menghitung pajak buku impor, Anda perlu mengetahui harga dasar buku impor terlebih dahulu. Kemudian, Anda bisa menghitung pajak impor dengan rumus sebagai berikut:

Pajak Impor = Harga Dasar Buku Impor x 10%

Jadi, jika harga dasar buku impor Rp 1.200.000, maka pajak impor yang harus dibayarkan adalah:

  Data Impor Enzim: Mengoptimalkan Kinerja Bioproses Industri Anda

Pajak Impor = Rp 1.200.000 x 10% = Rp 120.000

Setelah mengetahui besarnya pajak impor yang harus dibayarkan, Anda bisa menambahkannya ke harga buku impor dan biaya pengiriman untuk mengetahui total biaya yang harus dibayar.

Cara Membayar Pajak Buku Impor

Setelah mengetahui besarnya pajak impor yang harus dibayarkan, Anda bisa membayar pajak tersebut melalui bank yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Anda perlu menyertakan bukti pembayaran pajak impor saat melakukan proses penerimaan barang di kantor pos atau kurir yang Anda gunakan. Tanpa bukti pembayaran pajak impor, barang impor tidak akan dilepas oleh Bea Cukai.

Kesimpulan

Setelah membaca artikel ini, Anda sudah mengetahui bahwa buku impor kena pajak di Indonesia. Namun, ada beberapa jenis buku impor yang dikecualikan dari pajak impor, seperti buku pelajaran, buku agama, dan buku yang tidak diterbitkan di Indonesia.

Untuk menghitung pajak impor buku impor, Anda perlu mengetahui harga dasar buku impor terlebih dahulu. Pajak impor ditetapkan sebesar 10% dari harga dasar buku impor.

Jadi, sebelum membeli buku impor, pastikan Anda sudah mengetahui persis mengenai aturan pajak buku impor di Indonesia agar tidak terkena biaya tambahan yang tidak diinginkan.

admin