Apakah Bukti Pendaftaran Paspor Harus Di Print 2023

Apakah Bukti Pendaftaran Paspor Harus Di Print 2023

Apakah Anda memiliki rencana untuk bepergian ke luar negeri pada tahun 2023? Jika iya, maka pastikan Anda sudah memenuhi persyaratan paspor. Salah satu persyaratan yang sering menjadi pertanyaan adalah apakah bukti pendaftaran paspor harus di print pada tahun 2023.

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, mari kita pahami terlebih dahulu apa itu bukti pendaftaran paspor. Bukti pendaftaran paspor adalah bukti bahwa Anda sudah mendaftarkan diri untuk membuat paspor. Biasanya, bukti ini berupa lembaran kertas yang diberikan oleh kantor Imigrasi atau perwakilan Kedutaan Besar negara yang Anda tuju.

Saat ini, aturan mengenai bukti pendaftaran paspor yang harus di print atau tidak di print masih berbeda-beda di setiap negara. Namun, untuk tahun 2023, Indonesia telah memiliki aturan baru mengenai hal tersebut.

Aturan Baru Pada Tahun 2023

Pada tahun 2023, aturan bukti pendaftaran paspor mengalami perubahan. Berdasarkan Peraturan Kepala Kantor Imigrasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Prosedur Permohonan dan Penerbitan Dokumen Keimigrasian, bukti pendaftaran paspor tidak harus di print lagi.

  Cara Daftar Paspor di M Paspor

Artinya, jika Anda sudah mendaftar untuk membuat paspor, Anda tidak perlu lagi mencetak bukti pendaftaran paspor tersebut. Namun, bukti pendaftaran paspor tetap harus Anda simpan dengan baik sebagai bukti bahwa Anda sudah mendaftar.

Aturan ini dibuat untuk memudahkan proses pembuatan paspor dan mengurangi penggunaan kertas. Selain itu, aturan ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam mengurangi sampah dan menjaga lingkungan.

Cara Memenuhi Persyaratan Paspor

Untuk memenuhi persyaratan paspor, Anda masih harus melakukan beberapa hal. Berikut adalah langkah-langkah yang harus Anda lakukan:

1. Pendaftaran online

Anda harus mendaftar online melalui website Imigrasi yang telah ditentukan. Pastikan Anda memilih jenis paspor yang sesuai dengan kebutuhan Anda.

2. Mengisi formulir

Setelah melakukan pendaftaran online, Anda akan diminta untuk mengisi formulir secara online juga. Pastikan Anda mengisi formulir dengan benar.

3. Membayar biaya

Setelah mengisi formulir, Anda harus membayar biaya pembuatan paspor. Biaya tersebut dapat Anda bayar melalui bank yang telah bekerja sama dengan Imigrasi.

  Paspor Sisa 4 Bulan 2024

4. Memilih jadwal

Setelah melakukan pembayaran, Anda harus memilih jadwal untuk mengambil paspor Anda. Pastikan jadwal yang Anda pilih sesuai dengan jadwal Anda.

5. Mengambil paspor

Pada tanggal dan jam yang sudah Anda pilih, Anda harus datang ke kantor Imigrasi untuk mengambil paspor Anda. Pastikan Anda membawa bukti pendaftaran paspor dan dokumen pendukung lainnya.

Kesimpulan

Apakah bukti pendaftaran paspor harus di print pada tahun 2023? Jawabannya adalah tidak. Aturan baru yang diberlakukan pada tahun 2023 menyatakan bahwa bukti pendaftaran paspor tidak harus di print lagi. Namun, bukti pendaftaran paspor tetap harus Anda simpan sebagai bukti bahwa Anda sudah mendaftar. Pastikan Anda memenuhi persyaratan paspor dengan benar agar proses pembuatan paspor bisa berjalan lancar.

admin