Apakah Boleh Membuat 2 SKCK

SKCK, atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian, menjadi salah satu syarat penting dalam berbagai keperluan di Indonesia. Baik itu untuk melamar pekerjaan, mengurus perizinan, atau keperluan lainnya yang membutuhkan bukti bahwa kita tidak memiliki catatan kriminal. Namun, sering kali terjadi pertanyaan apakah boleh membuat 2 SKCK atau lebih dalam satu waktu. Apakah itu diperbolehkan? Mari kita simak pembahasannya di bawah ini.

Apa itu SKCK?

Sebelum membahas lebih jauh, mari kita pahami terlebih dahulu apa itu SKCK. SKCK adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh kepolisian sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau pernah terlibat dalam kasus kriminal. SKCK menjadi salah satu dokumen penting dalam berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan atau mengurus perizinan.

Apakah Boleh Membuat 2 SKCK?

Sekarang, kembali ke pertanyaan utama, apakah boleh membuat 2 SKCK atau lebih dalam satu waktu? Jawabannya sangat jelas, yaitu tidak boleh. Setiap orang hanya diperbolehkan memiliki satu SKCK yang berlaku secara resmi. Jadi, membuat 2 SKCK secara bersamaan tentu saja sangat tidak dianjurkan.

  Jadwal Pelayanan SKCK Polrestabes Surabaya

Hal ini sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pelayanan Penyediaan Informasi dan Pelayanan Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa setiap orang hanya boleh memiliki satu SKCK yang berlaku resmi.

Apa Sanksi Jika Membuat 2 SKCK?

Jika seseorang tetap nekat membuat 2 SKCK atau lebih dalam satu waktu, maka akan ada konsekuensi atau sanksi yang harus dihadapi. Seseorang yang terbukti membuat 2 SKCK bisa dikenai sanksi pidana dan dikenai denda hingga jutaan rupiah.

Selain itu, tindakan membuat 2 SKCK juga bisa merugikan diri sendiri. Karena jika terbukti melanggar peraturan, maka SKCK yang dimilikinya bisa dicabut dan dirinya akan sulit mendapatkan SKCK di kemudian hari.

Bagaimana Jika SKCK Hilang atau Rusak?

Sebagai manusia yang tidak luput dari kesalahan dan kecerobohan, tentu saja ada kemungkinan bahwa SKCK yang kita miliki bisa hilang atau rusak. Jangan khawatir, jika hal tersebut terjadi, kita masih bisa mengurus SKCK baru.

Untuk mengurus SKCK baru, kita harus mengajukan permohonan ke kantor polisi terdekat dengan membawa beberapa dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi KTP, pas foto, dan surat pengantar dari instansi yang membutuhkan SKCK.

  Daftar SKCK Online Jember: Solusi Pengurusan Dokumen Polisi

Bagaimana Cara Membuat SKCK?

Bagi yang belum pernah membuat SKCK, mungkin akan merasa sedikit bingung bagaimana cara membuatnya. Berikut ini adalah langkah-langkah membuat SKCK:

  1. Datang langsung ke kantor polisi yang bertanggung jawab di wilayah tempat tinggal.
  2. Bawa beberapa dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi KTP, pas foto terbaru, dan surat pengantar dari instansi yang membutuhkan SKCK.
  3. Isi formulir permohonan SKCK yang disediakan oleh petugas polisi.
  4. Tunggu beberapa hari sampai SKCK selesai diproses.
  5. Ambil SKCK yang sudah jadi dan pastikan informasi yang tertera benar dan sesuai dengan data yang kita miliki.

Kesimpulan

Untuk kesimpulan, membuat 2 SKCK dalam satu waktu tidak diperbolehkan dan bisa dikenai sanksi pidana. Setiap orang hanya boleh memiliki satu SKCK yang berlaku resmi. Jika SKCK hilang atau rusak, kita masih bisa mengurus SKCK baru dengan membawa beberapa dokumen yang diperlukan ke kantor polisi terdekat. Jangan lupa untuk memperhatikan informasi yang tertera pada SKCK agar tidak terjadi kesalahan atau ketidakcocokan data.

  Mabes Polri SKCK Online
admin