Apakah Bisa Perpanjang SKCK yang Sudah Mati?

Apakah Bisa Perpanjang SKCK Yang Sudah Mati

Apa itu SKCK?

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan surat yang dikeluarkan oleh Kepolisian untuk menyatakan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal.

SKCK diperlukan untuk berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, mendirikan usaha, studi di luar negeri, dan sebagainya.

Berapa Lama Masa Berlaku SKCK?

Masa berlaku SKCK adalah satu tahun sejak tanggal diterbitkan.

Setelah masa berlaku habis, maka SKCK harus diperpanjang jika masih dibutuhkan.

  SKCK Untuk Kerja: Pentingnya Melakukan Verifikasi Latar Belakang

Bisakah SKCK yang Sudah Mati Diperpanjang?

Jika SKCK sudah habis masa berlakunya, maka tidak bisa diperpanjang lagi.

Anda harus membuat SKCK baru dengan mengajukan permohonan kembali ke Kepolisian setempat.

Bagaimana Cara Membuat SKCK Baru?

Untuk membuat SKCK baru, anda perlu melakukan beberapa langkah berikut:

1. Siapkan persyaratan seperti KTP, fotokopi KK, dan materai 6000.

2. Datang ke kantor Kepolisian setempat dan ambil nomor antrian.

3. Isi formulir permohonan SKCK dan lengkapi dengan dokumen persyaratan.

4. Tunggu proses verifikasi dan pemeriksaan data oleh petugas Kepolisian.

5. Jika tidak ada masalah, maka SKCK baru akan diterbitkan dalam waktu beberapa hari.

Apa Saja Persyaratan untuk Membuat SKCK Baru?

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat SKCK baru antara lain:

1. KTP asli dan fotokopi.

2. Fotokopi KK.

3. Materai 6000.

4. Pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang merah ukuran 4×6 cm (sebanyak 2 lembar).

Berapa Lama Proses Pembuatan SKCK Baru?

Proses pembuatan SKCK baru memakan waktu beberapa hari tergantung dari lokasi Kepolisian dan jumlah permohonan yang sedang diproses.

  Cara Membuat SKCK Online Surabaya

Setelah SKCK selesai dibuat, maka anda bisa mengambilnya langsung ke kantor Kepolisian atau menunggu pengiriman ke alamat yang telah anda berikan.

Bagaimana Jika SKCK Baru Ditolak?

Jika SKCK baru anda ditolak, maka anda harus menanyakan alasan penolakan kepada petugas Kepolisian.

Jika penolakan tersebut tidak beralasan, maka anda bisa mengajukan banding atau meminta penjelasan lebih lanjut.

Jika penolakan tersebut beralasan, maka anda harus memperbaiki atau melengkapi dokumen persyaratan yang dibutuhkan.

Apakah Ada Biaya untuk Membuat SKCK Baru?

Ya, untuk membuat SKCK baru biasanya ada biaya yang harus dibayar.

Besarnya biaya tersebut berbeda-beda tergantung dari kebijakan masing-masing Kepolisian dan lokasi pembuatan SKCK.

Apakah SKCK Bisa Dibuat Online?

Ya, saat ini sudah ada layanan pembuatan SKCK online yang disediakan oleh Kepolisian.

Dengan layanan ini, anda bisa mengajukan permohonan SKCK secara online dan mengambil hasilnya di kantor Kepolisian setempat.

Bagaimana Cara Menggunakan Layanan Pembuatan SKCK Online?

Untuk menggunakan layanan pembuatan SKCK online, anda perlu melakukan beberapa langkah berikut:

  Apa Bedanya SKCK Polsek Dan Polres

1. Kunjungi situs resmi Kepolisian yang menyediakan layanan pembuatan SKCK online.

2. Isi formulir permohonan SKCK online dan lengkapi dengan dokumen persyaratan.

3. Lakukan pembayaran biaya yang dibutuhkan melalui bank atau layanan pembayaran online yang tersedia.

4. Setelah pembayaran dikonfirmasi, maka proses pembuatan SKCK akan dimulai.

5. Jika tidak ada masalah, maka SKCK akan dikirimkan ke alamat yang telah anda berikan.

Apa Saja Persyaratan untuk Menggunakan Layanan Pembuatan SKCK Online?

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk menggunakan layanan pembuatan SKCK online antara lain:

1. KTP asli dan fotokopi.

2. Fotokopi KK.

3. Pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang merah ukuran 4×6 cm (sebanyak 2 lembar).

4. Akses internet yang stabil.

5. Alamat email yang aktif.

Apakah Ada Biaya untuk Menggunakan Layanan Pembuatan SKCK Online?

Ya, untuk menggunakan layanan pembuatan SKCK online biasanya ada biaya yang harus dibayar.

Besarnya biaya tersebut berbeda-beda tergantung dari kebijakan masing-masing Kepolisian dan layanan pembayaran online yang digunakan.

Kesimpulan

Jadi, jika SKCK yang anda miliki sudah habis masa berlakunya, maka tidak bisa diperpanjang lagi.

Anda harus membuat SKCK baru dengan mengajukan permohonan kembali ke Kepolisian setempat.

Jangan lupa untuk memenuhi persyaratan yang dibutuhkan dan membayar biaya yang telah ditentukan.

Anda juga bisa menggunakan layanan pembuatan SKCK online untuk mempermudah proses pengajuan.

admin