Apakah Bisa Bikin SKCK Di Luar Daerah

Apakah Bisa Bikin SKCK Di Luar Daerah

Jika Anda membutuhkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), namun berada di luar daerah tempat Anda terdaftar, mungkin Anda bertanya-tanya apakah bisa membuat SKCK di luar daerah. Pertanyaan ini sebenarnya cukup sering dilontarkan, terutama oleh mereka yang sedang berada di luar kota atau provinsi. Berikut penjelasannya.

Pemohon SKCK

Sebelum membahas tentang kemungkinan membuat SKCK di luar daerah, ada baiknya kita memahami siapa yang berhak mengajukan permohonan SKCK. Pemohon SKCK adalah seseorang yang membutuhkan surat keterangan tersebut untuk kepentingan tertentu, seperti melamar pekerjaan atau mengurus administrasi kependudukan.

Pemohon SKCK harus memiliki identitas yang sah dan berlaku, seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk), dan KITAS (Kartu Izin Tinggal Sementara) bagi WNA (Warga Negara Asing) yang sah. Selain itu, pemohon juga harus mengisi formulir permohonan SKCK dan melampirkan dokumen pendukung, seperti fotokopi KTP dan pas foto terbaru.

  Jika SKCK Hilang Apa Bisa Buat Lagi

Proses Pembuatan SKCK

Proses pembuatan SKCK umumnya dilakukan di kantor polisi atau kepolisian setempat. Namun, tidak semua kantor polisi atau kepolisian dapat memproses SKCK. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, seperti ketersediaan alat cetak SKCK dan petugas yang terlatih dalam pembuatan SKCK.

Bagi Anda yang berada di luar daerah, Anda dapat mengajukan permohonan SKCK di kantor polisi atau kepolisian setempat. Namun, kemungkinan besar permohonan Anda akan ditolak, karena kantor polisi atau kepolisian tersebut tidak dapat memproses SKCK.

Untuk itu, Anda dapat mengajukan permohonan SKCK di kantor polisi atau kepolisian yang berada di daerah tempat Anda terdaftar. Proses pembuatan SKCK biasanya memakan waktu sekitar 1-2 minggu, tergantung dari kebijakan masing-masing kantor polisi atau kepolisian.

Biaya Pembuatan SKCK

Biaya pembuatan SKCK umumnya dibebankan kepada pemohon. Besar biaya pembuatan SKCK berbeda-beda tergantung dari kebijakan masing-masing kantor polisi atau kepolisian. Namun, biaya pembuatan SKCK biasanya berkisar antara Rp30.000 hingga Rp50.000.

Persyaratan Pembuatan SKCK

Untuk bisa membuat SKCK, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan. Persyaratan tersebut antara lain:

  • Memiliki identitas yang sah dan berlaku, seperti KTP atau KITAS bagi WNA yang sah
  • Mengisi formulir permohonan SKCK
  • Melampirkan dokumen pendukung, seperti fotokopi KTP dan pas foto terbaru
  • Membayar biaya pembuatan SKCK
  Arti Kata SKCK

Kesimpulan

Jadi, apakah bisa membuat SKCK di luar daerah? Jawabannya adalah tidak, kecuali kantor polisi atau kepolisian setempat dapat memproses SKCK. Oleh karena itu, sebaiknya ajukan permohonan SKCK di kantor polisi atau kepolisian yang berada di daerah tempat Anda terdaftar. Pastikan juga Anda memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan membayar biaya pembuatan SKCK sesuai dengan kebijakan masing-masing kantor polisi atau kepolisian.

admin