Apakah Bisa Bikin SKCK Dengan KTP Luar Daerah?

Mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bisa menjadi salah satu syarat penting dalam berbagai hal seperti melamar pekerjaan, mendaftarkan diri di universitas, dan lain sebagainya. Namun, ada pertanyaan yang sering muncul di masyarakat, apakah bisa membuat SKCK dengan menggunakan KTP luar daerah? Mari kita bahas lebih lanjut.

Apa itu SKCK?

Sebelum membahas lebih jauh, mari kita ketahui terlebih dahulu apa itu SKCK. SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah sebuah surat yang diterbitkan oleh kepolisian yang berisi informasi mengenai catatan kepolisian seseorang yang bersangkutan. SKCK ini biasanya dibutuhkan dalam berbagai kepentingan seperti melamar pekerjaan, mendaftar di universitas, atau memproses dokumen pernikahan.

SKCK sendiri bisa dikeluarkan oleh Polres atau Polsek setempat, dan proses pengurusan SKCK dapat memakan waktu hingga beberapa hari tergantung pada kebijakan pihak kepolisian setempat.

Apakah Bisa Membuat SKCK dengan KTP Luar Daerah?

Masuk ke pertanyaan utama, apakah bisa membuat SKCK dengan menggunakan KTP luar daerah? Jawabannya adalah bisa. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar proses pengurusan SKCK dengan KTP luar daerah bisa berjalan lancar.

  Nomor SKCK Yang Mana?

Syarat pertama adalah harus membawa surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh kelurahan setempat. Surat keterangan domisili ini dibutuhkan sebagai bukti bahwa pihak yang bersangkutan memang tinggal di wilayah setempat dan memiliki alamat yang bisa terverifikasi.

Syarat kedua adalah harus membawa surat keterangan bekerja yang dikeluarkan oleh perusahaan atau institusi tempat pihak yang bersangkutan bekerja. Surat keterangan bekerja ini juga dibutuhkan sebagai bukti bahwa pihak yang bersangkutan memiliki pekerjaan yang sah dan alamat kantor yang bisa terverifikasi.

Syarat ketiga adalah harus membawa fotokopi KTP dan KK. Meskipun KTP luar daerah bisa digunakan untuk membuat SKCK, tetap diperlukan fotokopi KTP sebagai bukti identitas yang sah.

Syarat terakhir adalah harus membawa pasfoto terbaru dengan latar belakang warna biru dan ukuran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bagaimana dengan Warga Negara Asing?

Bagi warga negara asing yang ingin membuat SKCK, syaratnya sedikit berbeda. Selain fotokopi paspor dan KITAS/KITAP, warga negara asing juga harus membawa fotokopi visa yang masih berlaku. Selain itu, warga negara asing juga harus membawa surat keterangan bekerja atau surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh pihak keamanan setempat.

  Polres Jakarta Utara SKCK

Kesimpulan

Untuk membuat SKCK dengan KTP luar daerah, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi seperti surat keterangan domisili, surat keterangan bekerja, fotokopi KTP dan KK, serta pasfoto terbaru. Bagi warga negara asing, syaratnya sedikit berbeda dengan tambahan fotokopi paspor, KITAS/KITAP, dan visa yang masih berlaku. Selamat mencoba membuat SKCK dengan KTP luar daerah!

admin