Apakah Bikin SKCK Pakai Surat Pengantar?

Pengertian SKCK dan Surat Pengantar

Sebelum membahas lebih detail tentang apakah bisa membuat SKCK dengan menggunakan surat pengantar, mari kita bahas terlebih dahulu apa itu SKCK dan surat pengantar.SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat yang dikeluarkan oleh Kepolisian untuk memberikan keterangan tentang status hukum seseorang. SKCK ini biasanya diperlukan saat seseorang akan melamar pekerjaan, mendaftar kuliah, atau saat akan mengurus dokumen penting lainnya.Sedangkan surat pengantar adalah surat yang dikeluarkan oleh lembaga atau instansi tertentu untuk mempermudah seseorang dalam mengurus suatu dokumen atau proses. Surat pengantar ini berfungsi sebagai bukti bahwa seseorang memang memerlukan dokumen atau proses tersebut.

Bisa atau Tidak?

Setelah mengetahui pengertian dari SKCK dan surat pengantar, pertanyaannya sekarang adalah, apakah bisa membuat SKCK dengan menggunakan surat pengantar? Jawabannya adalah tergantung.Ada beberapa kasus di mana seseorang dapat membuat SKCK dengan menggunakan surat pengantar. Namun, hal itu tergantung pada kebijakan dari masing-masing instansi kepolisian yang menerbitkan SKCK tersebut.Jika kebijakan dari instansi kepolisian tersebut memperbolehkan seseorang untuk membuat SKCK dengan menggunakan surat pengantar, maka seseorang tersebut dapat melakukannya. Namun, jika kebijakan tersebut tidak memperbolehkan, maka seseorang harus mengurus SKCK dengan cara yang biasa dilakukan.

  Syarat Buat Bikin SKCK

Kasus di Mana Bisa Membuat SKCK Pakai Surat Pengantar

Sebagai contoh, ada beberapa kasus di mana seseorang dapat membuat SKCK dengan menggunakan surat pengantar. Salah satunya adalah saat seseorang sedang berada di luar negeri dan memerlukan SKCK untuk keperluan tertentu.Dalam kasus ini, seseorang dapat membuat surat pengantar dari instansi atau lembaga yang memerlukan SKCK tersebut. Surat pengantar tersebut harus berisi keterangan yang jelas dan lengkap tentang keperluan SKCK tersebut.Selain itu, seseorang juga harus melampirkan dokumen pendukung lainnya seperti paspor atau KTP untuk membuktikan bahwa dirinya memang sedang berada di luar negeri.

Kesimpulan

Jadi, bisa atau tidak membuat SKCK dengan menggunakan surat pengantar tergantung pada kebijakan dari masing-masing instansi kepolisian yang menerbitkan SKCK tersebut. Jika kebijakan tersebut memperbolehkan, maka seseorang dapat melakukannya dalam kasus tertentu seperti saat sedang berada di luar negeri.Namun, jika kebijakan tersebut tidak memperbolehkan, maka seseorang harus mengurus SKCK dengan cara yang biasa dilakukan tanpa menggunakan surat pengantar. Oleh karena itu, sebelum mencoba membuat SKCK dengan menggunakan surat pengantar, pastikan terlebih dahulu kebijakan dari instansi kepolisian yang menerbitkan SKCK tersebut.

  SKCK Online Depok: Membuat Pelayanan Lebih Mudah dan Efisien
admin