Apakah Bikin Paspor Harus Sesuai Domisili 2023

Apakah Paspor Dapat Dibuat Tanpa Sesuai Domisili?

Saat ini, pemerintah Indonesia sedang mempersiapkan kebijakan baru terkait pembuatan paspor. Kebijakan tersebut berkaitan dengan persyaratan domisili yang harus dipenuhi oleh pemohon paspor. Namun, banyak masyarakat yang bertanya-tanya apakah paspor dapat dibuat tanpa harus sesuai dengan domisili?Sebenarnya, pembuatan paspor memang harus disesuaikan dengan domisili pemohon. Hal ini dilakukan untuk memudahkan pemerintah dalam memantau pergerakan warga negara Indonesia. Jika domisili pemohon berbeda dengan data yang tertera di paspornya, maka hal tersebut dapat menimbulkan kecurigaan dan kesulitan saat melakukan perjalanan ke luar negeri.

Apa Saja Persyaratan Domisili untuk Pembuatan Paspor?

Menurut peraturan yang berlaku, pemohon paspor harus memiliki domisili yang terdaftar di KTP-nya. Selain itu, pemohon juga harus dapat membuktikan bahwa ia telah tinggal di daerah tersebut selama minimal enam bulan terakhir. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pemohon benar-benar memiliki alamat tinggal yang valid dan stabil.Selain itu, pemohon juga harus memiliki surat keterangan domisili dari kelurahan atau kecamatan setempat. Surat keterangan tersebut harus mencantumkan alamat lengkap dan nama pemohon, serta ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. Pemohon juga harus membawa foto kopi KTP dan KK, serta paspor lama jika ada.

  Antrian Paspor Online Imigrasi 2023

Apakah Kebijakan Baru Akan Berlaku Mulai Tahun 2023?

Kebijakan baru terkait persyaratan domisili untuk pembuatan paspor memang sudah diumumkan oleh pemerintah. Namun, kebijakan tersebut belum akan berlaku pada tahun 2023. Pemerintah masih memberikan waktu bagi masyarakat untuk mempersiapkan diri dan memenuhi persyaratan yang dibutuhkan.Terdapat beberapa perubahan yang akan diterapkan pada kebijakan baru ini, seperti penggunaan teknologi biometrik untuk memverifikasi identitas pemohon dan pemantauan pergerakan warga negara Indonesia yang bepergian ke luar negeri. Namun, semua perubahan tersebut masih dalam tahap perencanaan dan pembahasan.

Apa Yang Harus Dilakukan Jika Domisili Berbeda dengan KTP?

Jika domisili pemohon paspor berbeda dengan yang tertera di KTP, maka pemohon harus mengurus perubahan data terlebih dahulu. Perubahan data dapat dilakukan di kantor kelurahan atau kecamatan setempat dengan membawa kartu keluarga dan bukti perubahan alamat.Setelah data telah diperbarui, pemohon dapat melanjutkan proses pembuatan paspor sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Namun, jika perubahan data belum selesai dilakukan, maka pemohon tidak dapat membuat paspor dengan alamat yang berbeda dengan yang tertera di KTP.

  Paspor Berapa Lembar 2023

Bagaimana Dampak Kebijakan Baru Terhadap Masyarakat?

Kebijakan baru terkait persyaratan domisili untuk pembuatan paspor memang dapat memberikan dampak positif bagi pemerintah. Namun, kebijakan tersebut juga dapat memberikan dampak negatif bagi masyarakat.Beberapa masyarakat yang bekerja di luar kota atau sering melakukan perjalanan ke luar negeri dapat mengalami kesulitan jika paspor harus disesuaikan dengan domisili. Hal ini dapat mengganggu aktivitas sehari-hari dan menghambat mobilitas masyarakat.Namun, pemerintah juga mengumumkan bahwa akan ada pengecualian bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan tertentu, seperti pekerja migran atau mahasiswa yang tinggal di luar daerah. Pengecualian ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang membutuhkan untuk tetap dapat membuat paspor dengan mudah.

Kesimpulan

Pembuatan paspor memang harus disesuaikan dengan domisili pemohon untuk memudahkan pemantauan pergerakan warga negara Indonesia. Namun, pemerintah juga harus memperhatikan dampak kebijakan baru terhadap masyarakat. Sebagai masyarakat, kita harus memenuhi persyaratan yang dibutuhkan dan tetap berkomunikasi dengan pemerintah jika mengalami kesulitan dalam membuat paspor.

admin