Apa tujuan utama Konvensi apostille?

Apa Tujuan Utama Konvensi Apostille?

Di era globalisasi, mobilitas lintas negara semakin meningkat, baik untuk keperluan studi, pekerjaan, bisnis, maupun imigrasi. Salah satu aspek penting dalam mobilitas internasional ini adalah pengakuan dokumen-dokumen resmi, seperti ijazah, akta kelahiran, dan surat nikah, di negara lain. Namun, proses pengesahan dokumen yang berlaku di berbagai negara sering kali rumit dan memakan waktu. Untuk menyederhanakan proses ini, Konvensi Apostille 1961 hadir sebagai solusi. Artikel ini akan menjelaskan apa itu Konvensi Apostille dan tujuan utamanya dalam konteks legalisasi dokumen internasional.

Tujuan Utama Konvensi Apostille

Apa Itu Konvensi Apostille?

Konvensi Apostille, atau secara resmi di sebut “Konvensi Penghapusan Kewajiban Legalisasi terhadap Dokumen-Dokumen Publik Asing,” adalah sebuah perjanjian internasional yang di adopsi di Den Haag, Belanda, pada 5 Oktober 1961. Konvensi ini d isusun oleh Konferensi Den Haag tentang Hukum Perdata Internasional (Hague Conference on Private International Law). Tujuan utamanya adalah untuk menyederhanakan proses pengesahan dokumen publik yang akan digunakan di luar negeri.

Dengan adanya Konvensi Apostille, negara-negara yang menjadi anggota tidak lagi memerlukan proses legalisasi berlapis-lapis melalui kedutaan besar atau konsulat. Sebagai gantinya, cukup dengan sertifikat apostille yang di terbitkan oleh otoritas yang berwenang di negara asal, dokumen tersebut dapat langsung di gunakan di negara anggota lainnya.

Tujuan Utama Konvensi Apostille

  1. Menyederhanakan Proses Legalisasi DokumenSalah satu tujuan utama Konvensi Apostille adalah untuk menyederhanakan proses legalisasi dokumen publik antar negara. Sebelum adanya konvensi ini, dokumen yang akan di gunakan di luar negeri sering kali harus melalui proses legalisasi yang panjang dan berbelit, melibatkan berbagai instansi pemerintah dan kedutaan besar. Dengan adanya sertifikat apostille, proses ini di sederhanakan menjadi satu langkah saja, yaitu penerbitan sertifikat oleh otoritas yang berwenang di negara asal.
  2. Meningkatkan Efisiensi dan Mengurangi BiayaKonvensi Apostille juga bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dalam pengesahan dokumen internasional dan mengurangi biaya yang terkait dengan proses legalisasi. Sebelum adanya konvensi ini, proses legalisasi bisa memakan waktu berminggu-minggu atau bahkan berbulan-bulan, serta membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Dengan adanya sertifikat apostille, dokumen dapat di sahkan dengan cepat dan biaya yang lebih rendah, karena hanya memerlukan satu sertifikat dari otoritas yang berwenang.
  3. Memfasilitasi Mobilitas InternasionalDengan penyederhanaan proses legalisasi dokumen, Konvensi Apostille juga bertujuan untuk memfasilitasi mobilitas internasional. Ini sangat penting dalam konteks pendidikan, pekerjaan, bisnis, dan imigrasi. Misalnya, seorang pelajar yang ingin melanjutkan studi di luar negeri tidak perlu lagi menghadapi birokrasi yang rumit untuk mengesahkan ijazahnya. Begitu pula dengan perusahaan yang ingin memperluas bisnisnya ke negara lain, mereka dapat dengan mudah mengesahkan dokumen-dokumen perusahaan yang di perlukan.
  4. Meningkatkan Pengakuan Hukum InternasionalKonvensi Apostille juga memiliki tujuan untuk meningkatkan pengakuan hukum internasional atas dokumen-dokumen publik. Dengan adanya standar yang di terapkan di seluruh negara anggota, dokumen-dokumen yang telah di beri sertifikat apostille di akui keabsahannya di semua negara anggota konvensi. Ini memperkuat kerjasama hukum antar negara dan memastikan bahwa dokumen yang sah di satu negara tetap di akui keabsahannya di negara lain.

Dampak Konvensi Apostille

Sejak di adopsi, Konvensi Apostille telah memberikan dampak signifikan terhadap pengesahan dokumen internasional. Lebih dari 120 negara telah menjadi anggota konvensi ini, termasuk banyak negara di Eropa, Amerika, Asia, dan Afrika. Dengan adanya konvensi ini, proses legalisasi dokumen antar negara menjadi lebih cepat, efisien, dan mudah.

Namun, perlu d icatat bahwa konvensi ini hanya berlaku di antara negara-negara anggota. Untuk negara-negara yang bukan anggota, proses legalisasi tradisional melalui kedutaan besar atau konsulat masih di perlukan.

Kesimpulan

Konvensi Apostille hadir dengan tujuan utama untuk menyederhanakan proses legalisasi dokumen antar negara, meningkatkan efisiensi, mengurangi biaya, dan memfasilitasi mobilitas internasional. Dengan adanya konvensi ini, pengesahan dokumen publik untuk di gunakan di luar negeri menjadi lebih mudah dan cepat, mendukung mobilitas global di berbagai bidang seperti pendidikan, pekerjaan, dan bisnis.

Dampak Konvensi Apostille

Kami Mengerti Masalah Apa tujuan utama Yang Anda Hadapi

  • Pertama, tidak ada waktu karena kesibukan kerja
  • Selanjutnya, lokasi client yang jauh dari ibu kota jakarta
  • Kemudian, ketidak tauan prosedur yang baik dan benar
  • Selanjutnya, adanya surat asli tapi palsu
  • Tidak mau antri, mondar mandir ke instansi dan terjebak kemacetan ibu kota
  • Selanjutnya, kerugian inmaterial dan waktu yang tidak bisa di beli akibat surat aspal
  • Kemudian, gaptek dan pusing bagaimana cara mengisi formulir online
  • Selanjutnya, bingung dan takut mencari alamat yang di tuju selama berada di jakarta
  • Terakhir, takut kirim dokumen asli ke agent yang tidak jelas dan takut dokumen hilang

 

Serahkan semua permasalahan Apa tujuan utama kepada Jangkar Groups :

  • Pertama, perusahaan resmi dan terdaftar di kementrian hukum dan ham sejak tahun 2008
  • Selanjutnya, memiliki kredibilitas legalitas usaha
  • Kemudian, memiliki kantor yang jelas alamatnya
  • Staff ahli yang akan memberikan pendampingan dan pelayanan
  • Konsultan yang siap melayani konsultasi kapan saja
  • Bisa di hubungi melalui email, whatsapp, dan telp di jam kerja
  • Selanjutnya, update informasi perkembangan order
  • Kemudian, dapat menghemat biaya hotel, tiket pesawat dan transportasi bagi client yang jauh dari ibukota jakarta.
  • Selanjutnya, proses cepat dan akurat dan di jamin keasliannya.
  • Tidak perlu Down payment (DP) pembayaran setelah dokumen selesai, client di kirim soft copy dan invoice.
  • Kemudian, lebih dari 1000 client telah menggunakan PT Jangkar Global Groups sebagai partner

 

Bagaimana caranya kirim Apa tujuan utama
Cara kirim dokumen persyaratan Jasa Apostille bisa melalui : JNE, TIKI, DHL Kantor pos atau Gojek dan Grab. Setelah dokumen sampai ke PT Jangkar Global Groups maka staff kami akan memberitahukan kepada anda . Bahwa paket sudah di terima dengan baik dan langsung di proses sesuai dengan keinginan client.

 

Garansi yang di berikan oleh PT Jangkar Global Groups :

  • Kecepatan dan ketepatan waktu proses
  • Terhindar dari masalah surat asli tapi palsu (Aspal)
  • Terhindar dari unsur penipuan di karenakan pembayaran setelah dokumen selesai
  • Uang akan di kembalikan apabila dokumen anda tidak di terima oleh kedutaan karena legalisir kemenkumham dan legalisir kemenlu di ragukan keasliannya

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id

 

Reza Azzahra