Apa Syarat Buat SKCK?

Pengertian SKCK

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh kepolisian sebagai bukti bahwa pemilik SKCK tersebut tidak memiliki catatan kriminal di kepolisian. SKCK biasanya dibutuhkan sebagai syarat untuk melamar pekerjaan, mengurus izin tinggal, atau mengikuti seleksi kepolisian.

Syarat Buat SKCK

Untuk membuat SKCK, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

  • WNI (Warga Negara Indonesia) atau WNA (Warga Negara Asing) yang memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) atau Izin Tinggal Tetap (ITAP).
  • Usia minimal 17 tahun.
  • Tidak memiliki catatan kriminal yang bersifat pidana.
  • Melampirkan fotokopi KTP atau paspor yang masih berlaku.
  • Tidak dalam proses hukum atau pernah dihukum oleh pengadilan.
  • Melampirkan surat pengantar dari instansi yang meminta SKCK.

Proses Pembuatan SKCK

Proses pembuatan SKCK harus dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Mendaftar secara online melalui website https://skck.polri.go.id/ atau datang langsung ke kantor polisi terdekat.
  2. Mengisi formulir pendaftaran yang mencantumkan identitas diri lengkap dan melampirkan dokumen pendukung, seperti KTP atau paspor.
  3. Melakukan pembayaran biaya pembuatan SKCK.
  4. Melakukan verifikasi data dan pengambilan sidik jari di kantor polisi.
  5. Menunggu proses verifikasi dari kepolisian yang memakan waktu sekitar 1-2 minggu.
  6. Setelah SKCK dinyatakan selesai, pemohon dapat mengambil dokumen SKCK ke kantor polisi atau menerima pengiriman ke alamat yang diinginkan.
  Untuk Apa SKCK?

Biaya Pembuatan SKCK

Biaya pembuatan SKCK bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing kepolisian. Namun, secara umum biaya pembuatan SKCK berkisar antara Rp30.000 hingga Rp150.000.

Kesimpulan

Membuat SKCK adalah proses yang tidak terlalu sulit jika pemohon memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan. Penting untuk mengikuti prosedur yang ada dan tidak melakukan tindakan palsu atau mengabaikan syarat-syarat yang harus dipenuhi. Dengan memiliki SKCK yang sah, pemohon dapat mengikuti seleksi pekerjaan atau aktivitas lainnya yang membutuhkan dokumen tersebut.

admin