Apa Syarat Bikin Paspor Baru 2023

Apa Syarat Bikin Paspor Baru 2023

Pendahuluan

Bagi mereka yang gemar melakukan perjalanan ke luar negeri, memiliki paspor adalah suatu keharusan. Hanya dengan memiliki paspor Anda dapat melakukan perjalanan ke luar negeri dengan aman dan legal. Jika Anda belum memiliki paspor atau paspornya sudah kedaluwarsa, Anda harus segera memperbarui paspor Anda agar dapat melakukan perjalanan dengan aman dan nyaman.

Bagaimana Cara Membuat Paspor Baru?

Untuk membuat paspor baru, Anda harus mengunjungi kantor imigrasi terdekat dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan. Ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan untuk membuat paspor baru, yaitu:

  • Kartu identitas seperti KTP atau SIM
  • Kartu keluarga (KK)
  • Akta kelahiran atau akta nikah
  • Surat keterangan bekerja atau surat keterangan sekolah
  • Foto diri ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
  • Biaya pembuatan paspor

Setelah Anda mempersiapkan dokumen tersebut, Anda dapat mengunjungi kantor imigrasi terdekat untuk membuat paspor baru.

  Paspor Keluarga 2023: Persyaratan dan Proses Pengurusan

Syarat-Syarat Pembuatan Paspor Baru pada Tahun 2023

Setiap tahun, syarat-syarat pembuatan paspor bisa berubah. Agar Anda dapat mempersiapkan dokumen yang diperlukan dengan tepat, berikut adalah syarat-syarat pembuatan paspor baru pada tahun 2023:

  • Warga negara Indonesia
  • Usia minimal 17 tahun
  • Mampu membaca dan menulis huruf Latin
  • Tidak sedang dalam proses peradilan pidana
  • Mempunyai Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
  • Tidak sedang dalam proses pengajuan tindakan penggantian status ke dalam kebangsaan Indonesia

Jika Anda memenuhi semua syarat tersebut, Anda dapat membuat paspor baru pada tahun 2023. Namun, jika Anda tidak memenuhi salah satu syarat tersebut, Anda harus menyelesaikan syarat tersebut terlebih dahulu sebelum dapat membuat paspor baru.

Biaya Pembuatan Paspor Baru

Biaya pembuatan paspor baru bisa berbeda-beda tergantung pada jenis paspor yang Anda inginkan. Berikut adalah daftar biaya pembuatan paspor baru yang berlaku pada tahun 2023:

  • Paspor biasa: Rp 355.000
  • Paspor diplomatik: Rp 1.355.000
  • Paspor dinas: Rp 655.000
  • Paspor haji: gratis

Anda dapat membayar biaya pembuatan paspor baru melalui bank atau melalui sistem pembayaran online seperti e-payment.

  Nomor Dokumen Paspor 2024

Catatan Penting

Untuk membuat paspor baru, Anda harus memeriksa apakah dokumen yang Anda bawa sudah lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang ada. Jika dokumen yang Anda bawa tidak lengkap atau tidak sesuai, proses pembuatan paspor baru Anda akan tertunda. Selain itu, pastikan Anda mempersiapkan dokumen tersebut dengan baik agar proses pembuatan paspor baru dapat berjalan dengan cepat dan lancar.

Kesimpulan

Memiliki paspor yang sah dan berlaku adalah suatu keharusan bagi mereka yang gemar melakukan perjalanan ke luar negeri. Jika Anda ingin membuat paspor baru pada tahun 2023, pastikan Anda mempersiapkan dokumen yang diperlukan dengan baik dan memeriksa persyaratan yang berlaku. Dengan begitu, proses pembuatan paspor baru dapat berjalan dengan cepat dan lancar.

admin