Apa Syarat Bikin Paspor? 2023

Apa Syarat Bikin Paspor? 2023

Pengantar

Bagi Anda yang sering bepergian ke luar negeri, pastinya sudah tidak asing lagi dengan paspor. Dokumen ini menjadi salah satu syarat wajib untuk melakukan perjalanan internasional. Namun, tahukah Anda bahwa syarat membuat paspor bisa berbeda-beda setiap tahunnya? Di sini, kami akan memberikan informasi terkini mengenai syarat membuat paspor untuk tahun 2023.

Syarat Umum Membuat Paspor

Syarat umum membuat paspor tetap sama untuk setiap tahunnya. Berikut adalah syarat-syarat umum yang harus dipenuhi:

  1. Warga negara Indonesia
  2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Memiliki Kartu Keluarga (KK)
  4. Memiliki akta kelahiran atau akta nikah
  5. Membayar biaya pembuatan paspor

Untuk pembayaran biaya pembuatan paspor, Anda bisa membayar di bank-bank yang sudah bekerja sama dengan Kantor Imigrasi. Biaya pembuatan paspor tergantung dari jenis dan masa berlaku paspor yang Anda pilih.

Syarat Khusus Membuat Paspor Tahun 2023

Selain syarat umum, ada juga syarat khusus membuat paspor untuk tahun 2023. Berikut adalah syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi:

  1. Memiliki sertifikat vaksin COVID-19
  2. Memiliki surat keterangan bebas COVID-19 dari rumah sakit atau klinik
  3. Mengisi formulir kesehatan yang disediakan oleh Kantor Imigrasi
  Perubahan Nama Pada Paspor 2023

Untuk sertifikat vaksin COVID-19, Anda bisa mendapatkannya setelah melakukan vaksinasi COVID-19 di pusat-pusat vaksin yang sudah disediakan oleh pemerintah. Sedangkan untuk surat keterangan bebas COVID-19, bisa Anda dapatkan dengan melakukan tes swab atau rapid test di rumah sakit atau klinik yang sudah terdaftar oleh Kementerian Kesehatan.

Proses Pembuatan Paspor

Setelah memenuhi semua syarat yang dibutuhkan, Anda bisa mengajukan permohonan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi terdekat. Berikut adalah tahapan proses pembuatan paspor:

  1. Mengisi formulir permohonan paspor
  2. Membayar biaya pembuatan paspor
  3. Melakukan foto wajah dan sidik jari
  4. Mengambil paspor di Kantor Imigrasi setelah selesai diproses

Proses pembuatan paspor biasanya memakan waktu sekitar 3-5 hari kerja. Namun, bisa berbeda-beda tergantung dari jumlah permohonan paspor yang diajukan pada waktu yang sama.

Kesimpulan

Itulah tadi syarat membuat paspor untuk tahun 2023. Selalu periksa informasi terbaru mengenai syarat membuat paspor sebelum melakukan perjalanan internasional. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang akan membuat paspor.

admin