Apa Saja Syarat Pembuatan SKCK?

Pengertian SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berisi informasi mengenai seseorang dari catatan kepolisian. Dokumen ini digunakan sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan pekerjaan, melanjutkan studi, atau berbagai keperluan lainnya.

Syarat Pembuatan SKCK

Untuk mendapatkan SKCK, seseorang harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan oleh Polri. Berikut adalah beberapa syarat pembuatan SKCK:

1. Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang memiliki izin tinggal tetap di Indonesia.

Untuk memperoleh SKCK, seseorang harus menjadi Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang memiliki izin tinggal tetap di Indonesia.

2. Usia minimal 17 tahun.

Syarat usia minimal 17 tahun ini adalah untuk memastikan bahwa pemohon SKCK telah memiliki identitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

3. Tidak terlibat dalam tindakan kriminal.

Calon pemohon SKCK tidak boleh terlibat dalam tindakan kriminal, termasuk tindakan yang dilakukan di luar negeri. Jika terdapat tindakan kriminal yang telah dilakukan, maka pemohon harus memperoleh surat keterangan dari pengadilan yang menyatakan bahwa tindakan tersebut telah dihapus dari catatan kepolisian.

  Jadwal Pembuatan SKCK Di Polsek Tambun

4. Tidak terlibat dalam tindakan pelanggaran hukum.

Selain tindakan kriminal, calon pemohon SKCK juga tidak boleh terlibat dalam tindakan pelanggaran hukum. Hal ini meliputi pelanggaran hukum perdata, pidana, atau administratif.

5. Memiliki surat pengantar dari instansi yang memerlukan.

Untuk mendapatkan SKCK, calon pemohon harus memiliki surat pengantar dari instansi yang memerlukan. Misalnya, jika SKCK dibutuhkan untuk melamar pekerjaan, maka calon pemohon harus memiliki surat pengantar dari perusahaan yang bersangkutan.

Prosedur Pembuatan SKCK

Berikut adalah prosedur pembuatan SKCK yang harus diikuti oleh calon pemohon:

1. Melakukan pendaftaran secara online atau langsung ke kantor Polisi terdekat.

Calon pemohon dapat mendaftar secara online melalui website resmi Polri atau langsung ke kantor Polisi terdekat.

2. Mengisi formulir permohonan SKCK.

Setelah mendaftar, calon pemohon harus mengisi formulir permohonan SKCK secara lengkap dan benar.

3. Melakukan pembayaran biaya pembuatan SKCK.

Setelah mengisi formulir permohonan SKCK, calon pemohon harus melakukan pembayaran biaya pembuatan SKCK. Biaya pembuatan SKCK bervariasi tergantung pada jenis SKCK yang dibutuhkan dan daerah tempat pengajuan.

  Foto Kopi SKCK: Penting untuk Kebutuhan Administrasi Anda

4. Melakukan verifikasi biometrik dan foto.

Setelah pembayaran selesai, calon pemohon harus melakukan verifikasi biometrik dan foto di kantor Polisi terdekat. Verifikasi biometrik meliputi sidik jari dan pengambilan foto.

5. Menunggu proses pembuatan SKCK.

Setelah melakukan verifikasi biometrik dan foto, calon pemohon harus menunggu proses pembuatan SKCK selesai. Waktu pembuatan SKCK bervariasi tergantung pada jenis SKCK dan daerah tempat pengajuan.

Kesimpulan

Demikianlah informasi mengenai syarat pembuatan SKCK. Penting untuk diingat bahwa SKCK adalah dokumen resmi yang sangat penting dan harus diperoleh dengan cara yang benar dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Jangan lupa untuk memenuhi semua syarat dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan agar proses pembuatan SKCK dapat berjalan dengan lancar.

admin