Apa Saja Syarat Bikin SKCK 2023?

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat yang dikeluarkan oleh kepolisian sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal. SKCK sering dibutuhkan untuk keperluan administrasi seperti melamar pekerjaan atau mengurus visa. Jika Anda ingin membuat SKCK di tahun 2023, berikut adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi.

Persyaratan Umum

Sebelum membuat SKCK, ada beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) atau Izin Tinggal Tetap (ITT).
  • Memiliki KTP atau paspor yang masih berlaku.
  • Tidak sedang dalam proses peradilan atau ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa dalam kasus kriminal.

Cara Membuat SKCK

Ada beberapa cara untuk membuat SKCK:

1. Datang ke Polres

Anda bisa datang ke kantor Polres terdekat untuk membuat SKCK. Caranya cukup mudah, Anda hanya perlu membawa KTP atau paspor yang masih berlaku dan mengisi formulir yang disediakan. Setelah itu, Anda akan diminta untuk melakukan pembayaran biaya administrasi.

2. Melalui Aplikasi Mobile

Untuk memudahkan proses pembuatan SKCK, kini sudah ada aplikasi mobile yang bisa digunakan. Anda hanya perlu mengunduh aplikasi tersebut, memasukkan data yang diminta, dan melakukan pembayaran biaya administrasi. Setelah itu, Anda akan mendapatkan SKCK dalam waktu yang ditentukan.

3. Melalui Website

Selain melalui aplikasi mobile, Anda juga bisa membuat SKCK melalui website yang disediakan oleh kepolisian. Caranya cukup mudah, Anda hanya perlu mengisi formulir yang disediakan, memasukkan data yang diminta, dan melakukan pembayaran biaya administrasi. Setelah itu, Anda akan mendapatkan SKCK dalam waktu yang ditentukan.

Dokumen Pendukung

Untuk membuat SKCK, Anda juga perlu melampirkan beberapa dokumen pendukung, antara lain:

  • Fotokopi KTP atau paspor yang masih berlaku.
  • Surat keterangan domisili dari kelurahan atau kecamatan setempat.
  • Surat pernyataan bahwa Anda tidak memiliki catatan kriminal yang dikeluarkan oleh kepolisian.
  • Surat pernyataan bahwa Anda tidak sedang dalam proses peradilan atau ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa dalam kasus kriminal.

Biaya Administrasi

Untuk membuat SKCK, Anda perlu membayar biaya administrasi yang sudah ditentukan. Besar biaya administrasi bervariasi tergantung dari tempat dan cara pembuatan SKCK. Namun, secara umum biaya administrasi berkisar antara Rp30.000 hingga Rp80.000.

Waktu Pembuatan SKCK

Waktu pembuatan SKCK bervariasi tergantung dari tempat dan cara pembuatan SKCK. Jika Anda membuat SKCK melalui aplikasi mobile atau website, biasanya waktu pembuatan SKCK hanya membutuhkan waktu sekitar 1-3 hari kerja. Namun, jika Anda membuat SKCK dengan datang langsung ke kantor Polres, waktu pembuatan SKCK bisa memakan waktu hingga beberapa minggu.

Kesimpulan

Membuat SKCK di tahun 2023 tidaklah sulit. Yang perlu diingat adalah memenuhi persyaratan umum, memiliki dokumen pendukung yang lengkap, dan membayar biaya administrasi yang sudah ditentukan. Apabila Anda memilih untuk membuat SKCK melalui aplikasi mobile atau website, waktu pembuatan SKCK akan lebih cepat dibandingkan dengan membuat SKCK langsung di kantor Polres.

admin