Apa Saja Syarat Bikin Paspor? 2023

Syarat Umum

Untuk membuat paspor pada tahun 2023, terdapat beberapa syarat umum yang harus dipenuhi. Pertama, pemohon harus mempunyai KTP elektronik yang masih berlaku dan berusia minimal 17 tahun. Selanjutnya, pemohon harus melampirkan pas foto berwarna ukuran 4×6 cm dengan latar belakang putih serta harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu mengenakan pakaian berwarna netral dan tidak mengenakan aksesoris yang menutupi wajah.

Kemudian, pemohon juga harus mengisi formulir permohonan paspor yang dapat diunduh dari website resmi Imigrasi. Setelah itu, pemohon harus membayar biaya pengurusan paspor yang telah ditetapkan oleh Imigrasi. Setelah semua persyaratan dipenuhi, pemohon dapat mengajukan permohonan paspor ke kantor Imigrasi yang sesuai dengan domisili pemohon.

Syarat Khusus

Selain syarat umum, terdapat juga beberapa syarat khusus yang harus dipenuhi untuk membuat paspor pada tahun 2023. Pertama, bagi pemohon yang masih berusia di bawah 18 tahun, harus dilengkapi dengan surat izin dari orang tua atau wali yang sah serta harus melampirkan KTP elektronik orang tua atau wali.

  Paspor Indonesia Bebas Visa Berapa Negara

Kemudian, bagi pemohon yang sedang dalam proses pemeriksaan perkara atau berstatus sebagai terpidana, harus melampirkan surat keterangan bebas dari lembaga yang berwenang. Selain itu, bagi pemohon yang memiliki kepentingan khusus seperti diplomat atau pekerja migran, harus memenuhi syarat khusus yang ditetapkan oleh Imigrasi.

Prosedur Pengajuan Permohonan Paspor

Setelah semua persyaratan dipenuhi, pemohon dapat mengajukan permohonan paspor dengan mengikuti prosedur sebagai berikut:

1. Pemohon datang ke kantor Imigrasi yang sesuai dengan domisili pemohon.

2. Pemohon menyerahkan dokumen persyaratan yang telah dipersiapkan.

3. Petugas Imigrasi akan melakukan verifikasi dokumen persyaratan.

4. Jika dokumen persyaratan valid dan lengkap, petugas Imigrasi akan mencetak paspor dan memberikan kepada pemohon.

5. Pemohon menandatangani bukti pengambilan paspor.

Waktu Pengambilan Paspor

Setelah pengajuan permohonan paspor, pemohon harus menunggu beberapa waktu untuk pengambilan paspor. Waktu pengambilan paspor dapat berbeda-beda tergantung dari kebijakan kantor Imigrasi masing-masing. Namun, secara umum waktu pengambilan paspor adalah 3-5 hari kerja setelah permohonan diajukan.

Biaya Pengurusan Paspor

Biaya pengurusan paspor juga berbeda-beda tergantung dari jenis paspor yang dipilih dan lama masa berlaku paspor. Berikut ini adalah rincian biaya pengurusan paspor pada tahun 2023:

  Paspor Haji Online: Kemudahan dan Keuntungan dalam Mendaftar Melalui Layanan Online

1. Paspor biasa dengan masa berlaku 5 tahun: Rp 355.000.

2. Paspor biasa dengan masa berlaku 10 tahun: Rp 655.000.

3. Paspor dinas dengan masa berlaku 5 tahun: Rp 655.000.

4. Paspor dinas dengan masa berlaku 10 tahun: Rp 1.055.000.

Kesimpulan

Dalam membuat paspor pada tahun 2023, terdapat beberapa syarat umum dan khusus yang harus dipenuhi serta juga prosedur pengajuan permohonan paspor yang harus diikuti. Selain itu, pemohon juga harus membayar biaya pengurusan paspor yang telah ditetapkan oleh Imigrasi. Dengan memenuhi semua persyaratan tersebut, pemohon dapat memiliki paspor yang berlaku dan dapat digunakan untuk keperluan perjalanan ke luar negeri.

admin