Apa Persyaratan Bikin Paspor 2023?

Apa Persyaratan Bikin Paspor 2023

Pendahuluan

Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk memfasilitasi perjalanan ke luar negeri. Sebagai warga negara Indonesia, Anda harus memiliki paspor jika ingin bepergian ke luar negeri. Namun, seiring dengan perkembangan zaman, persyaratan untuk membuat paspor juga mengalami perubahan. Pada artikel ini, kami akan membahas persyaratan untuk membuat paspor di tahun 2023.

Persyaratan Umum

Untuk membuat paspor di tahun 2023, Anda harus memenuhi persyaratan umum yang berlaku. Persyaratan umum tersebut antara lain:

  • Warga negara Indonesia
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
  • Memiliki Kartu Keluarga (KK)
  • Memiliki akta kelahiran

Anda juga harus mempersiapkan dokumen pendukung seperti surat keterangan domisili, surat keterangan bekerja, surat nikah (jika sudah menikah), dan pas foto terbaru dengan latar belakang warna putih.

Persyaratan Khusus

Terkadang, terdapat persyaratan khusus yang harus dipenuhi untuk membuat paspor. Persyaratan khusus tersebut antara lain:

  • Untuk anak di bawah 18 tahun, harus ada izin dari orang tua atau wali
  • Untuk paspor diplomatik, harus ada pengesahan dari instansi terkait
  • Untuk paspor haji, harus ada sertifikat haji dari Kementerian Agama
  Paspor Minimal 6 Bulan: Pentingnya Memiliki Paspor yang Masih Berlaku Lama

Prosedur Pembuatan Paspor

Setelah memenuhi persyaratan umum dan khusus, Anda dapat memulai prosedur pembuatan paspor. Berikut adalah prosedur pembuatan paspor di tahun 2023:

  1. Mendaftar secara online melalui website resmi Kementerian Luar Negeri
  2. Membayar biaya paspor melalui bank yang telah ditentukan
  3. Mengambil nomor antrian sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
  4. Melakukan proses pengambilan sidik jari dan foto
  5. Menunggu proses verifikasi dan kelayakan
  6. Memperoleh paspor

Biaya Pembuatan Paspor

Biaya pembuatan paspor di tahun 2023 akan mengalami perubahan. Berikut adalah perkiraan biaya pembuatan paspor di tahun 2023:

  • Paspor biasa: Rp500.000,-
  • Paspor diplomatik: Rp1.000.000,-
  • Paspor haji: Rp1.500.000,-

Kesimpulan

Membuat paspor membutuhkan persiapan dan persyaratan yang harus dipenuhi. Dengan mengetahui persyaratan untuk membuat paspor di tahun 2023, Anda dapat mempersiapkan diri dengan baik sebelum memulai prosedur pembuatan paspor. Jangan lupa untuk membayar biaya paspor yang telah ditentukan agar proses pembuatan paspor dapat berjalan lancar.

admin