Apa Itu SKPKB Surat Keterangan Pajak Kurang Bayar? | Pajak

Wajib pajak perlu tahu apa itu SKPKB. Pasalnya mengetahui keterlambatan bayar pajak Anda makan Anda tentu harus tahu berapa denda yang perlu di bayar.

Wajib pajak yang punya penghasilan harus mengeluarkan sebab jika tidak ada ancaman denda bahkan hukuman yang menanti.Lalu apa itu SKPKB dan apa kaitannya dengan keterlambatan bayar pajak?

Yah, SKPKB merupakan singkatan dari surat ketetapan pajak kurang bayar yang di keluarkan DJP.

 

 

 

APA ITU SKPKB?

SKPKB ADALAH 

DJP atau Direktorat Jenderal Pajak bertugas melakukan rilis kepada wajib pajak tentang besaran jumlah pokok pajak, nominal denda yang harus membayar wajib pajak, jumlah yang harus di bayar jika ada kekurangan bayar pokok pajak, hingga total nilai pajak yang harus di bayarkan wajib pajak terutang.

Surat ketetapan pajak kurang bayar juga tidak sembarang keluarkan, kecuali sudah memenuhi ketentuan dan wajib pajak memberi SKPKB. Bukan hanya SKPKB, di kenal juga surat pajak kurang bayar tambahan (SKPKBT) yang juga di keluarkan Direktorat Jenderal Pajak.

Ada perbedaan antara SKPKB dan SKPKBT. Surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan ini biasanya di keluarkan dirjen pajak apabila sebelumnya wajib pajak sudah mendapat surat SKPKB.

Saat melakukan pengecekan lebih lanjut mengenai kekurangan pajak yang harus di bayar wajib pajak, dan di temukan masih ada kekurangan pembayaran dari SKPKB, maka SKPKBT harus di bayarkan, sebagai tambahan pajak yang belum terbayar.

Baca juga : pajak untuk para ahli waris terkait warisannya

 

pengertian SKPKB

 

 DASAR HUKUM SKPKB

Sebelumnya sudah menjelaskan secara singkat tentang apa itu SKPKB dan juga SKPKBT. Soal ketentuan penerbitannya keduanya memiliki sedikit perbedaan.

  Cara Menyelesaikan Sengketa Pajak

Jika SKPKB di terbitkan dalam waktu 10 tahun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka SKPKBT justru memiliki rentang waktu lebih sedikit yakni hanya 5 tahun saja baru bisa di terbitkan tentu sesuiakan juga dengan UU yang sudah mengaturnya.

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa SKPKB ini tidak sembarang diterbitkan melainkan ada ketentuan-ketentuannya.

Berikut ini sejumlah ketentuan dalam penetapan SKPKB:

  1. Tentang SKPKB memiliki kekuatan hukum yakni tertuang dalam undang-undang KUP tepatnya di pasal 13, dimana SKPKB merupakan produk hukum yang terbitkan KPP yang wajib membayar setiap wajib pajak.

  • SKPKB ini boleh di terbitkan jika dalam proses pemeriksaan pajak masih ada nilai pajak yang belum membayar wajib pajak atau terutang.

  • Pemberian surat jika sudah ada pemberitahuan secara tertulis

  •  Jika termasuk dalam PPnBM atau dalam hal ini pajak penjualan atas barang mewah ataupun PPN ada selisih pajak atau dikenakan tariff 0%, maka surat ini skpkb ini baru bisa di terbitkan.

  • SKPKB baru bisa di terbitkan apabila sang wajib pajak tidak membayar kewajibannya atau lalai dan tidak membukukan nilai pajaknya sesuai aturan yang ada

 

KETENTUAN PENERBITAN SKPKB

APA FUNGSUI SKPKB 

Pada intinya SKPKB ini merupakan surat yang diterbitkan petugas berwenang dalam hal ini Dirjen Pajak kepada seorang wajib pajak yang memiliki sisa pajak, atau bisa juga wajib pajak terlambat menyampaikan SPT dari waktu yang sudah ditetapkan.

Selain itu, diduga terjadi salah hitung pada PPN juga PPnBM bertarif 0%, derta adanya besaran pajanl terutang yang tidak diketahui.

Apa itu SKPKB? Bisa memahami sebagai surat yang merupakan penentu besaran jumlah pokok serta jumlah kredit pajak, termasuk di dalamnya jumlah besarnya sanksi administrasi yang memberikan pada wajib pajak, hingga memahami sebagai jumlah besaran pajak yang masih kurang tapi wajib di bayar seseorang wajib pajak.

  Cara Menyelesaikan Sengketa Pajak

KEGUNAAN SKPKB ADALAH

Mungkin ada wajib pajak yang belum paham, apa yang menjadi penyebab dirinya di berikan surat SKPKB. Tetapi, berdasarkan penjelasannya sebelumnya dapat di ketahui bisa saja karena terjadi keterlambatan pembayaran hingga adanya kesalahan penghitungan. Jika wajib pajak membayar terlambat, otomatis ada denda yang harus di bayarkan.

Karena itu, dengan SKPKB ini menjadi sarana bagi Ditjen Pajak untuk menagih si wajib pajak. Pasalnya, jika terjadi keterlambatan pembayaran SKPKB maka secara otomatis wajib pajak akan di berikan surat teguran.

 

SKPKB merupakan surat yang diterbitkan petugas berwenang Dirjen Pajak

 

Pemberian surat teguran 1, jika waktu pembayaran SKPKB wajib pajak jatuh tempo. Jika belum mendapat respon akan di berikan surat teguran 2. Apabila belum mendapat respon lagi barulah di berikan surat paksa. Karena di anggap menghambat proses penagihan.

 

Wajib pajak akan di berikan surat paksa proses pengajuan keberatan agar tidak melakukan penundaan proses penagihan pajak dari pihak berwenang.

 

Landasan hukum SKPKB

SKPKB DIATUR DALAM UU 

Landasan hukum SKPKB ini tertuang dalam UU no 6 tahun 1983. Dalam aturan menjelaskan bahwa dalam surat ketetapan pajak inilah yang menentukan berapa besar jumlah pokok pajak yang harus membayar, termasuk di dalamnya jumlah kredit, jumlah kurangnya pembayaran pokok pajak, sanksi yang di dapatkan.

 

Nah, jika sudah mendapat surat SKPKB dari Direktorat Jenderal Pajak berapa jumlah denda yang harus membayarkan wajib pajak? Tentu saja Anda harus membayar semua jumlah kekurangan yang tertera dalam surat ketetapan yang sudah di terbitkan itu.

Tidak hanya itu, ada denda atau tambahan administrasi juga yang harus di bayar wajib pajak jika proses pembayarannya melewati batas waktu yang sudah di tentukan.

 

 

PENYEBAB WAJIB PAJAK DAPAT SKPKB DAN DENDA

 

MENGHITUNG SKPKB

Mengenai besaran denda atau bunga yang harus di bayar tentu tergantung besarnya kekurangan pajak yang di bayarkan. Sehingga bisa pastikan bahwa besaran denda ini bervariasi mulai dari 2 persen, 50 persen, bahkan ada yang mencapai 100%.

  Cara Menyelesaikan Sengketa Pajak

Untuk tambahan bayaran denda bunga yang harus membayar sebesar 2% dari nilai kekurangan pajak yang ada.

DENDA TELAT BAYAR SKPKB

Meski bayaran denda hanya 2% saja tetapi denda ini akan terus bertambah dan berkali-kali lipat setiap bulannya. Sanksi ini akan berlaku maksmal 24 bulan sejak terjadi utang pajak atau berakhir masa pajak sampai SKPKB di terbitkan.

Wajib pajak yang mendapatkan denda sebesar 2% intinya ketahuan memiliki utang pajak, belum membayar pajaknya, sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dapatkan petugas pajak

Sementara itu, tambahan denda hingga 50% dari pajak penghasilannya yang mendapatkan wajib pajak jika si wajib pajak tidak atau kurang membayar pajak selama kurung waktu setahun pajak.

Denda kenaikan pajak bisa naik dua kali lipat hingga 100% dari pajak penghasilan apabila:

  • Tidak atau kurang pemotongan pajaknya
  • Pajaknya di potong, di pungut, tetapi saat di setor kurang bahkan tidak di setor ke kantor pajak

 

Mengenai besaran denda atau bunga yang harus dibayar

 
SKPKB JATUH TEMPO 

Jika wajib pajak tidak melakukan pembayaran pajak pertambahan nilai barang dan jasa maupun pajak karena penjualan barang mewah yang kurang pembayarannya atau bahkan tidak membayar maka ada denda sebesar 100 persen harus di ganti wajib pajak.

Sedangkan denda sebesar 50 perse dan 100 persen juga di bayarkan wajib pajak apabila tidak menyampaikan surat pemberitahuan pajak sesuai batas waktu yang sudah di tetapkan.

Tidak hanya itu, ada denda 50% dan 100 persen juga di kenakan pada PPN maupun PPnBM yang mana tidak seahrusnya 0 persen. Bukan hanya itu wajib pajak yang tidak melakukan proses pembukuan dan atau belum ada pemeriksaan kepatuhan dari Ditjen pajak juga ada ancaman denda hingga 100 persen.

Konsultasikan persoalan pajak Anda pada kami melalui kontak PT Jangkar Global Groups, termasuk jika ada persoalan hukum yang menyangkut pajak juga bisa Anda tanyakan pada kami.

Adi