Sertifikasi Apostille adalah proses legalisasi dokumen yang dibutuhkan ketika seseorang ingin menggunakan dokumen di luar negeri. Prosedur ini di lakukan oleh negara-negara yang tergabung dalam Konvensi Den Haag tahun 1961. Dokumen yang telah di sertifikasi akan di akui secara resmi oleh negara-negara anggota Konvensi Den Haag. PT. Jangkar Global Groups
Apa Yang Di maksud dengan Konvensi Den Haag
Konvensi Den Haag adalah perjanjian internasional yang di buat pada tahun 1961 di Den Haag, Belanda. Tujuannya adalah untuk menyederhanakan proses legalisasi dokumen untuk penggunaan di luar negeri. Konvensi ini juga di kenal sebagai Konvensi untuk Penghilangan Legalisasi Dokumen Asing.
Sebelum adanya Konvensi Den Haag, proses legalisasi dokumen untuk penggunaan di luar negeri sangat memakan waktu dan sulit di lakukan. Dokumen yang ingin di gunakan di luar negeri harus melalui beberapa tahap legalisasi, termasuk legalisasi oleh Kedutaan Besar atau Konsulat negara tujuan. Proses ini memakan waktu dan biaya yang cukup besar.
Dengan adanya Konvensi Den Haag, proses legalisasi dokumen menjadi lebih mudah dan efisien. Dokumen yang telah di sertifikasi akan di akui secara resmi oleh negara-negara anggota Konvensi Den Haag.
Apa Saja Dokumen yang Memerlukan Sertifikasi Apostille?
Beberapa jenis dokumen yang memerlukan sertifikasi apostille antara lain:
- Akta kelahiran, akta kematian, dan akta pernikahan
- Surat ijin mengemudi
- Ijazah dan transkrip nilai
- Sertifikat pernikahan, perceraian, dan kematian
- Surat penunjukan wali
- Kontrak bisnis dan dokumen hukum lainnya
Dokumen-dokumen tersebut harus di sertifikasi apostille jika akan digunakan di luar negeri.
Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikasi Apostille?
Untuk mendapatkan apostille, dokumen harus di serahkan ke Kementerian Luar Negeri di negara asal. Setelah itu, dokumen akan di sertifikasi oleh pejabat yang di tunjuk oleh Kementerian Luar Negeri.
Setelah dokumen telah di sertifikasi, pejabat akan menempelkan stempel apostille di dokumen. Stempel ini menunjukkan bahwa dokumen telah di sertifikasi dan dapat di gunakan di negara-negara anggota Konvensi Den Haag.
Proses sertifikasi apostille biasanya memakan waktu sekitar beberapa hari hingga beberapa minggu tergantung pada jumlah dokumen yang di serahkan dan waktu yang di butuhkan untuk memverifikasi dokumen tersebut.
Berapa Lama Masa Berlaku Apostille?
Masa berlakuapostille tergantung pada negara yang menerbitkan dokumen. Namun, sebagian besar negara mengizinkan penggunaan dokumen tersebut selama enam bulan hingga satu tahun setelah tanggal sertifikasi.
Kesimpulan
Karena Sertifikasi apostille adalah proses legalisasi dokumen yang di butuhkan ketika seseorang ingin menggunakan dokumen di luar negeri. Prosedur ini di lakukan oleh negara-negara yang tergabung dalam Konvensi Den Haag tahun 1961. Dokumen yang telah di sertifikasi akan di akui secara resmi oleh negara-negara anggota Konvensi Den Haag.
Jadi, jika Anda memerlukan dokumen untuk digunakan di luar negeri, pastikan untuk mendapatkan sertifikasi apostille agar dokumen tersebut dapat di akui secara resmi oleh negara tujuan Anda.