Kegiatan impor merupakan suatu kegiatan perpindahan barang dari negara lain ke dalam negeri. Jadi, dalam kegiatan impor, barang-barang yang di impor dapat berupa barang konsumsi, barang modal, atau barang mentah. Oleh karena itu, Kegiatan impor dapat di lakukan oleh individu atau perusahaan yang ingin memasok kebutuhan dalam negeri yang tidak dapat di penuhi oleh produksi dalam negeri.
Legalitas Kegiatan Impor
Sebelum melakukan kegiatan import, perlu di ketahui bahwa kegiatan import harus sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, Kegiatan impor di lakukan melalui prosedur dan persyaratan yang telah di tetapkan oleh pemerintah. Beberapa hal yang perlu di perhatikan dalam kegiatan impor antara lain:
1. Surat Izin Usaha Impor (SIUI)
Surat Izin Usaha Import (SIUI) merupakan izin yang harus di miliki oleh perusahaan sebelum melakukan kegiatan impor. Oleh karena itu, SIUI di keluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Kementerian Keuangan setelah memenuhi sejumlah persyaratan.
2. Tarif Bea Masuk
Bea masuk adalah pajak yang harus di bayar oleh pengimport pada saat barang masuk ke wilayah Indonesia. Oleh karena itu, Tarif bea masuk dapat berbeda-beda tergantung jenis barang dan asal negara.
3. Pemenuhan Izin Impor Barang Terbatas (IITB)
Beberapa jenis barang tertentu hanya dapat di import oleh perusahaan yang telah memenuhi persyaratan dan mendapatkan izin import barang terbatas (IITB).
Prosedur Kegiatan Impor
Selain itu, Prosedur kegiatan import dapat berbeda-beda tergantung pada jenis barang dan persyaratan yang harus di penuhi. Adapun prosedur umum kegiatan import di Indonesia antara lain:
1. Pencarian Pemasok
Pertama-tama, pengimport harus mencari pemasok yang dapat memasok barang yang di inginkan dengan harga dan kualitas yang baik.
2. Penyusunan Kontrak
Setelah menemukan pemasok, pengimport dan pemasok melakukan negosiasi dan menyusun kontrak import yang mencakup jenis barang, harga, kuantitas, dan lain-lain.
3. Pembayaran
Selanjutnya, Setelah kontrak import di sepakati, pengimport melakukan pembayaran kepada pemasok dengan menggunakan sarana pembayaran yang di sepakati.
4. Pengurusan Dokumen
Setelah pembayaran di lakukan, pengimport mengurus dokumen yang di perlukan seperti invoice, packing list, surat jalan, dan lain-lain.
5. Pengambilan Barang
Kemudian, Setelah dokumen selesai di urus, pengimport dapat mengambil barang di pelabuhan atau bandara tempat barang tiba.
Keuntungan Kegiatan Impor
Selain itu, Terdapat beberapa keuntungan yang dapat di peroleh dari kegiatan import, di antaranya adalah:
1. Memenuhi Kebutuhan
Dalam beberapa kasus, kegiatan import di perlukan untuk memenuhi kebutuhan yang tidak dapat di penuhi oleh produksi dalam negeri.
2. Mengurangi Biaya Produksi
Jadi, dalam beberapa kasus, pengimport dapat memperoleh barang dengan harga lebih murah di bandingkan dengan produksi dalam negeri.
3. Meningkatkan Kualitas Barang
Beberapa jenis barang import memiliki kualitas yang lebih baik di bandingkan dengan produksi dalam negeri sehingga dapat meningkatkan kualitas produk yang di hasilkan.
Resiko Kegiatan Impor
Terdapat beberapa resiko yang dapat terjadi dalam kegiatan import, di antaranya adalah:
1. Resiko Kualitas Barang
Barang yang di import dapat memiliki kualitas yang kurang baik sehingga dapat berdampak pada kualitas produk yang di hasilkan.
2. Resiko Biaya
Biaya import dapat lebih mahal di bandingkan dengan biaya produksi dalam negeri.
3. Resiko Pergantian Kebijakan Pemerintah
Pemerintah dapat mengubah kebijakan dalam kegiatan import sehingga dapat berdampak pada bisnis pengimport.
Apa Itu Kegiatan Impor dan Bagaimana Cara Melakukannya
Kemudian, Kegiatan impor merupakan suatu kegiatan perpindahan barang dari negara lain ke dalam negeri. Sebelum melakukan kegiatan import, perlu di ketahui bahwa kegiatan import harus sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Terdapat beberapa keuntungan yang dapat di peroleh dari kegiatan import, namun juga terdapat beberapa resiko yang harus di hadapi. Oleh karena itu, pengimport harus memperhatikan persyaratan dan prosedur yang berlaku, serta melakukan riset mengenai pemasok dan jenis barang yang akan di import. Cara Urus SKCK di Polres – Panduan Lengkap
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Jadi, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB : PT Jangkar Global Groups