Apa itu Dokumen Apostille – Dokumen Apostille adalah sebuah proses legalisasi dokumen internasional yang di butuhkan apabila seseorang ingin menggunakan dokumen tersebut di negara lain. Proses legalisasi ini di lakukan oleh negara asal dokumen tersebut dan di akui oleh negara penerima dokumen. PT. Jangkar Global Groups
Proses Apostille
Proses Apostille melibatkan beberapa tahap. Pertama, dokumen harus di legalisasi oleh instansi atau lembaga yang berwenang di negara asal dokumen tersebut. Kedua, karena harus di apostille oleh Kementerian Luar Negeri di negara asal dokumen tersebut. Setelah itu, dokumen tersebut akan di akui oleh negara penerima dokumen.
Proses Apostille ini di lakukan untuk memastikan bahwa yang di gunakan di negara lain benar-benar otentik dan sah. Hal ini juga untuk mengurangi kemungkinan terjadinya penipuan atau pemalsuan dokumen.
Jenis yang Dapat Di apostille
Berbagai jenis dapat di apostille, antara lain:
- Akta Kelahiran
- Akta Nikah
- Akta Kematian
- Sertifikat Pendidikan
- Surat Izin Mengemudi
- Paspor
Namun, jenis dokumen yang dapat di apostille dapat berbeda-beda di setiap negara. Sebaiknya, cek terlebih dahulu persyaratan dokumen yang dapat di apostille pada negara yang menjadi tujuan Anda.
Proses Apostille ini di lakukan untuk memastikan bahwa dokumen yang di gunakan di negara lain benar-benar otentik dan sah. Hal ini juga untuk mengurangi kemungkinan terjadinya penipuan atau pemalsuan dokumen.
Kapan Apostille Di perlukan?
Apostille di perlukan apabila seseorang ingin menggunakan di negara lain. Misalnya, seseorang ingin melanjutkan studi ke luar negeri dan membutuhkan sertifikat pendidikan atau ingin bekerja di luar negeri dan membutuhkan surat izin mengemudi.
Apostille juga dibutuhkan dalam proses adopsi anak dari negara lain atau jika seseorang ingin membuka rekening bank di negara lain.
Kesimpulan
Apostille adalah proses legalisasi dokumen internasional yang di butuhkan apabila seseorang ingin menggunakan dokumen tersebut di negara lain. Proses legalisasi ini di lakukan oleh negara asal dokumen tersebut dan di akui oleh negara penerima dokumen. Berbagai jenis dapat di apostille, namun persyaratan berbeda-beda di setiap negara. Apostille di perlukan apabila seseorang ingin menggunakan di negara lain, seperti untuk melanjutkan studi atau bekerja di luar negeri.