Angka Pengenal Impor: Definisi, Fungsi, dan Proses Pendaftaran

Angka Pengenal Impor (API) atau Import Identification Number (IIN) adalah kode identifikasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kepada perusahaan yang melakukan kegiatan impor barang ke Indonesia. API berfungsi sebagai pengenal impor dan dasar penghitungan tarif bea masuk dan pajak lainnya untuk barang yang diimpor.

Definisi Angka Pengenal Impor (API)

API adalah kode identifikasi yang diberikan oleh DJBC kepada perusahaan yang melakukan kegiatan impor barang ke Indonesia. API terdiri dari 10 digit yang terdiri dari kode wilayah, nomor seri, dan kode jenis kepabeanan.

API diberikan oleh DJBC setelah perusahaan melakukan proses pendaftaran dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. API bersifat unik dan tidak dapat dipindahtangankan antar perusahaan.

Fungsi Angka Pengenal Impor (API)

API memiliki beberapa fungsi, di antaranya:

  1. Sebagai pengenal impor dan dasar penghitungan tarif bea masuk dan pajak lainnya untuk barang yang diimpor ke Indonesia.
  2. Memberikan akses ke fasilitas kepabeanan seperti fasilitas pembebasan pajak impor (PPI), fasilitas kepabeanan tertentu, dan pelayanan kepabeanan lainnya.
  3. Mempermudah monitoring kegiatan impor oleh DJBC dan lembaga terkait lainnya.
  4. Menjamin keamanan dan ketertiban dalam kegiatan impor di Indonesia.
  Pelaku Kegiatan Impor

Proses Pendaftaran Angka Pengenal Impor (API)

Perusahaan yang ingin mendapatkan API harus melakukan proses pendaftaran melalui sistem online yang disediakan oleh DJBC. Proses pendaftaran terdiri dari beberapa tahap, di antaranya:

  1. Pendaftaran perusahaan dan pengisian profil perusahaan.
  2. Pendaftaran produk impor yang akan diimpor.
  3. Pengajuan dokumen persyaratan seperti SIUP, TDP, dan NPWP perusahaan.
  4. Pengajuan dokumen pendukung seperti invoice, packing list, dan bill of lading dari supplier.
  5. Verifikasi dan validasi data oleh DJBC.
  6. Pembayaran biaya pendaftaran dan pengambilan API.

Setelah proses pendaftaran selesai dan API diberikan, perusahaan dapat melakukan kegiatan impor dengan menggunakan API tersebut.

Syarat dan Ketentuan untuk Mendapatkan Angka Pengenal Impor (API)

Untuk mendapatkan API, perusahaan harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh DJBC, di antaranya:

  1. Perusahaan harus berbentuk badan hukum dan memiliki surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan tanda daftar perusahaan (TDP).
  2. Perusahaan harus memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak.
  3. Perusahaan tidak memiliki catatan buruk di DJBC seperti melakukan pelanggaran kepabeanan atau terlibat dalam kasus tindak pidana.
  4. Perusahaan harus memiliki kemampuan finansial yang memadai untuk melakukan kegiatan impor.
  Prabowo Impor Guru

Kesimpulan

Angka Pengenal Impor (API) adalah kode identifikasi yang diberikan oleh DJBC kepada perusahaan yang melakukan kegiatan impor barang ke Indonesia. API memiliki beberapa fungsi seperti sebagai pengenal impor dan dasar penghitungan tarif bea masuk dan pajak lainnya untuk barang yang diimpor. Proses pendaftaran API dapat dilakukan secara online dan perusahaan harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuan untuk mendapatkannya. Dengan memiliki API, perusahaan dapat melakukan kegiatan impor dengan lebih mudah dan terjamin keamanan dan ketertiban dalam kegiatan impor di Indonesia.

admin