Anggota Konvensi Apostille

Anggota Konvensi Apostille – Apakah kamu berencana untuk mengirimkan dokumen resmi ke luar negeri? Jika iya, kamu mungkin membutuhkan Apostille. Oleh sebab itu, proses verifikasi dokumen resmi yang harus di lakukan sebelum dokumen tersebut di kirim ke luar negeri. Oleh sebab itu, konvensi Apostille adalah sebuah perjanjian internasional yang mengatur tentang prosedur verifikasi dokumen resmi, termasuk sertifikat kelahiran, akta nikah, dan dokumen resmi lainnya. PT.Jangkar Global Groups

Apa itu Konvensi Apostille?

 

Apa itu Konvensi Apostille?

Maka dari itu, konvensi Apostille adalah perjanjian internasional yang ditandatangani pada tahun 1961 di Den Haag, Belanda. Maka dari itu, tujuan dari konvensi ini adalah untuk menyederhanakan proses verifikasi dokumen resmi internasional. Sebelum adanya konvensi ini, proses verifikasi dokumen harus dilakukan melalui kantor konsuler negara tujuan, yang membutuhkan waktu dan biaya yang cukup besar. Oleh sebab itu, dengan adanya konvensi ini, proses verifikasi dokumen resmi menjadi lebih mudah dan cepat.

  Syarat Apostille di Kemenkumham Jakarta Selatan

Oleh karena itu, konvensi Apostille sudah di tandatangani oleh 118 negara, termasuk Indonesia. Maka dari itu, hal ini membuat proses verifikasi dokumen resmi menjadi lebih mudah dan cepat bagi mereka yang ingin mengirimkan dokumen ke luar negeri.

Apa yang Harus Di lakukan untuk Mendapatkan Apostille?

Oleh karena itu, Jika kamu ingin mengirimkan dokumen ke luar negeri dan dokumen tersebut membutuhkan Apostille, berikut adalah langkah-langkah yang harus kamu lakukan:

1. Oleh karema itu, pastikan dokumen tersebut adalah dokumen resmi yang sah dan asli.

2. Maka dari itu, verifikasi dokumen resmi tersebut di kantor pemerintah setempat. Maka Misalnya, jika dokumen tersebut adalah sertifikat kelahiran, verifikasi harus di lakukan di kantor catatan sipil.

3. Oleh sebab itu, setelah dokumen tersebut diverifikasi, bawa dokumen tersebut ke kantor yang berwenang untuk melakukan proses Apostille. Maka Di Indonesia, kantor yang berwenang untuk melakukan proses Apostille adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

4. Oleh karena itu, isi formulir permintaan Apostille dan bayar biaya yang di perlukan.

  Surat Keterangan Belum Menikah Untuk Apa?

5. Maka dari itu, tunggu proses verifikasi selesai dan dokumen kamu sudah siap untuk di kirim ke luar negeri.

Apostille Akta Perkawinan China

Kesimpulan

Oleh karena itu, Karena Anggota Konvensi Apostille saat ini sudah mencapai 118 negara, termasuk Indonesia. Karena Dengan adanya Konvensi Apostille, proses verifikasi dokumen resmi menjadi lebih mudah dan cepat.

admin