Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen penting yang seringkali diminta dalam berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, dan sebagainya. Maka dari itu, perlu diketahui alur proses pembuatan SKCK agar bisa mempercepat proses pengurusan dan meminimalisir kesalahan. Berikut adalah alur proses pembuatan SKCK yang perlu diketahui:
Persyaratan Pembuatan SKCK
Sebelum memulai proses pembuatan SKCK, terlebih dahulu harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Berikut adalah persyaratan pembuatan SKCK:
– Mengisi formulir SKCK dengan lengkap dan benar
– Membawa KTP asli dan fotokopi
– Membawa surat pengantar dari instansi yang membutuhkan (jika ada)
– Membawa pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar dengan latar belakang warna merah
– Membawa surat keterangan sehat dari dokter
– Membawa surat pernyataan tidak terlibat dalam kejahatan atau tindak pidana
Jika sudah memenuhi semua persyaratan di atas, maka dapat dilanjutkan ke proses selanjutnya.
Proses Pembuatan SKCK
Setelah memenuhi semua persyaratan, berikut adalah alur proses pembuatan SKCK:
1. Datang ke kantor Satuan Reserse Kriminal Polres terdekat
2. Mengisi formulir SKCK dengan lengkap dan benar
3. Membayar biaya administrasi pembuatan SKCK
4. Melakukan pengambilan foto dan sidik jari
5. Menunggu proses verifikasi dan validasi data
6. SKCK siap diambil
Proses pembuatan SKCK biasanya memakan waktu sekitar 1-2 minggu tergantung dari kecepatan verifikasi dan validasi data dari pihak kepolisian.
Biaya Pembuatan SKCK
Biaya pembuatan SKCK bervariasi tergantung dari kebijakan masing-masing instansi kepolisian. Namun, secara umum biaya pembuatan SKCK berkisar antara Rp. 25.000 – Rp. 50.000.
Kesimpulan
Demikianlah alur proses pembuatan SKCK yang perlu diketahui. Pastikan untuk memenuhi semua persyaratan pembuatan SKCK agar proses pengurusan berjalan lancar. Selain itu, jangan lupa membawa dokumen-dokumen yang diperlukan dan mengikuti proses pembuatan SKCK secara benar.