Alasan Poligami Tanpa Izin Istri Pertama Bisa Dipidanakan – Salah satu keistimewaan dalam agama Islam adalah adanya anjuran memiliki istri dua jika seorang mampu dan adil terhadap kedua istrinya serta sudah mendapatkan izin dari istri pertamanya. Hal ini sejalan dengan apa yang di contohkan Rasulullah SAW.
Hanya saja perempuan modern saat ini, tidak semua ingin di poligami. Meski di poligami di anggap sebagai ibadah dan bentuk ketaatan dari suami.
Mengenai Alasan Poligami Tanpa Izin Istri Pertama Bisa Dipidanakan
Meski demikian ada juga wanita-wanita yang memiliki kekuatan iman dan kelapangan dada yang rela di madu dengan berbagai alasan.
Tetapi, tidak jarang banyak kasus viral di mana laki-laki melakukan poligami tanpa sepengetahuan atau tidak mendapat izin dari istri pertama. Akhirnya istri pertama tidak terima dengan hal itu. Apakah poligami tanpa izin istri pertama bisa di pidanakan?
Tentang Alasan Poligami Tanpa Izin Istri Pertama Bisa Dipidanakan
Ada banyak kasus di tengah masyarakat di era yang sangat modern ini bdengan berbagai permasalahan kompleks di dalamnya sehingga membutuhkan kekuatan hukum atau pedoman hukum untuk menyelesaikannya. Contoh misalnya, bagaimana status hukum yang di alami istri kedua yang menikahnya hanya secara sirih tetapi ingin mengajukan gugatan cerai? Apa yang harus terlakukan istri sirih agar bisa secara resmi berpisah dengan suaminya yang sudah punya istri?
Pertanyaan di atas mungkin akan muncul jika berada di posisi istri kedua tetapi tidak menikah secara resmi agama dan Negara. Sebelum kita membahas pidana yang bisa di lakukan jika suami poligami tanpa izin istri, maka coba kita membahas jika kasusnya hanya menikah siri.
Mengenal Alasan Poligami Tanpa Izin Istri Pertama Bisa Dipidanakan
Yang harus anda ketahui, bahwa menikah siri memang sah secara agama, hanya saja sepanjang tidak akan resmi secara Negara atau akan tercatatsecara Negara, maka pernikahan tersebut tidak memliki kekuatan hukum.
Sehingga proses perceraian yang di alami wanita yang menikah siri dengan suaminya di dasarkan hanya pada keputusan suaminya. Apabila suaminya sudah menyatakan talak maka berakhirlah pernikahan sirih keduanya tanpa harus berhadapan di pengadilan.
Mengapa ada Alasan Poligami Tanpa Izin Istri Pertama Bisa Dipidanakan ?
Hanya saja, bagi seorang istri mungkin akan begitu berat jika hanya sebatas ucapan sehingga ingin mengesahkan perpisahan mereka secara Negara, sehingga tidak perlu lagi bayang-bayang suaminya apalagi jika selama pernikahan ada harta bersama yang di perjuangkan.
Sehingga yang bisa terlakukan istri tentulah harus mengajukan yang namanya isbat nikah ke pengadilan agama untuk menyelesaikan perceraiannya itu.
STATUS HUKUM ISTRI KEDUA YANG MENIKAH SIRI TANPA IZIN ISTRI PERTAMA
Sudah kami jelaskan di atas mengenai kasus istri kedua yang hanya menikah sirih. Namun kemudian ada persoalan lain muncul, bagaimana jika status istri siri ini tidak anda ketahui istri pertama suami Anda, sebagaimana kami kutip dari salinan ‘potensi jerat pidana walaupun syarat nikah siri sudah terpenuhi’ mengatakan akan timbul resiko hukum yang lain atas perkawinan siri yang ternyata sang suami masih terikat dalam pernikahan yang sah di tambah istri pertama tidak mengetahui adanya perkawinan itu.
Karena itu, status hukum istri kedua yang hanya menikah sirih dan tidak anda ketahuiistri kedua maka bisa terjerat pasal zina yakni yang tertuang dalam pasal 284 ayat 1 KUHP tentang zina.
Buku tentang Alasan Poligami Tanpa Izin Istri Pertama Bisa Dipidanakan
Memandang persoalan yang cukup rumit ini, sebenarnya sejak lama sudah memiliki pedoman. Hal ini bisa anda liat apa yang di buat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA yang sudah menerbitkan ‘Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi PA Buku II edisi revisi’ di tahun 2010 lalu.
Sebagaimana yang tertulis di halaman 148 Menjelaskan bahwa Jika dalam proses pemeriksaan permohonan itsbat nikah mengetahui bahwa si suami ini sudah menikah sah dengan perempuan lain, maka sang istri pertama atau terdahuklu bisa dia jadikan pihak dalam perkara. Namun, jika pemohon tidak ingin mengubah permohonannya itu dengan memasukkan istri perta sebagai pihak, maka putusan yang harus dia ambil adalah permohonan itu tidak bisa dia terima.
Hal lain dalam Alasan Poligami Tanpa Izin Istri Pertama Bisa Dipidanakan
Sehingga dalam hal ini sudah jelas, istri sirih yang mau bercerai dengan suaminya harus mengajukan isbat nikah ke pengadilan agama terlebih dahulu dengan memasukkan istri sah sebagai pihak dalam perkara.
Mengapa harus melibatkan istri sah? Tentu saja wajib melibatkan istri sah, karena istri sah memiliki peranan penting dalam proses isbat atas penikahan sirih istri kedua. Jika istri kedua memberikan izin , maka perkawinan siri tersebut akan tercatatsebagai perkawinan yang sah alias sah terjaidnya poligami tersebut. Jika tahapan ini selesai, maka istri kedua yang statusnya nikah siri bisa melanjutkan gugatan perceraian ke pengadilan.
Izin dalam Alasan Poligami Tanpa Izin Istri Pertama Bisa Dipidanakan
Sehingga jika muncul penolakan atau istri kedua tidak memberikan izin atas pernikahan tersebut maka pengajuan isbat nikah ini bisa tertolak dan itu artinya, perkawinan siri tersebut tidak bisa tercatat sebagai pernikahan yang sah.
Sehingga hal ini tentu akan menajdi buah simalakama, maka untuk mendapat status perpisahan dari suami Anda hanya pada talak ang di jatuhkan suami saja. Sebab, perkawinan siri memang tidak teranggap saha secara Negara.
HUKUM POLIGAMI DI INDONESIA
Mengenai hukum perkawinan di Indonesia pada prinsipnya menganut asas monogamy terbuka. Juga landasan perkawinan di Indonesia sudah teratur dalam undang-undang perkawinan. Menyebutkan bahwa perempuan hanya boleh memiliki seorang suami dan laki-laki hanya boleh memiliki seorang istri. Bagaimana hukum poligami di Indonesia?
Hanya saja, bagi laki-laki tidak menutup kemungkinan memiliki istri lebih satu sepanjang memenuhi persyaratan. Meski demikian secara agama sepanjang suami bisa adil dan mendapat restu istri pertama, sedangkan secara Negara sudah mendapat izin dari pengadilan, di berikannya izin tersebut salah satunya dengan alasan sudaa mendapat persetujuan sah, kecuali dalam kondisi-kondisi khusus.
PIDANA BAGI SUAMI POLIGAMI TANPA IZIN ISTRI PERTAMA
Ternyata ada pidana yang mengancam jika suami poligami tanpa izin istri pertama. Hal ini sejalan dalam aturan KUHP pasal 279. Mengatakan bahwa perbuatan suami yang melakukan poligami dan tidak mendapat izin pengadilan maka menganggap perbuatan pidana, dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Sebagaiman inti yang menjadi pesan dalam pasal 279 KUHP ini adalah butir satu berbunyi, siapa saja yang mengadakan pernikahan padahal dia tahu perniakan atau pernikahannya sudah ada dan akan menjadi penghalang yang sah.
Isi pasal 279 KUHP dalam Alasan Poligami Tanpa Izin Istri Pertama Bisa Dipidanakan
Sedangka butir dua menyebutkannya dalam pasal itu adalah siapa saja yang menikah padalhal dari pernikahannya itu atau pernikahan-pernikahan pihak lain menjadi pernikahan yang sah untuk itu.
Sehingga jika yang melanggar sebagaimana yang di sebutkan dalam ayat 1 butir 1 di atas di atas menyembunyikan pihak yang lain maka pernikahan yang sudah ada menjadi penghalang sah, maka di ancam dengan pidana penjara selama lima tahun. Sehingga jika ada suami yang poligami dan di tangkap polisi maka kemungkinan penegak hukum merujuk pada pasal 279 KUHP.
CONTOH KASUS PIDANA POLIGAMI TANPA IZIN ISTRI
Ada beberapa contoh kasus pidana poligami tanpa izin istri bisa jadi rujukan. Contoh yang bisa jadi rujukan adalah putusan MA nomor 1311k/PD/2000. Di temukan adanya kasus terdakwa yang sudah memiliki istri menikah tanpa adanya izin istri sah. Karena itu, atas perbuatannya yang terbukti, Majelis Hakim kemudian menyatakan bahwa terdakwa sudah terbukti secara sah serta meyakinkan melakukan tindak pidana. Dalam hal ini melakukan perkawinan padahal perkawinan yang sudah ada menjadi penghalang sah baginya untuk kawin lagi. Atas dakwaan itu, pelaku kemudian terjerat pidana selama 4 bulan.