Akad Sharf dan Akad Jualah dalam Ekonomi Syariah
Akad Sharf dan Akad Jualah dalam Ekonomi Syariah, Ekonomi Islam merupakan ilmu pengetahuan yang membahas mengenai semua bentuk tingkah laku manusia yang di landaskan pada syariat islam. Ilmu ekonomi Islam membahas mengenai masalah-masalah ekonomi masyarakat membahas mengenai upaya dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
Ekonomi Islam yang berlandaskan pada keadilan dari setiap proses yang di lakukan. Islam sendiri telah menetapkan berbagai ketentuan ketentuan dalam setiap proses tranksaksi mulai dari secara tunai maupun secara cicil.
Akad Sharf dan Akad Jualah dalam Ekonomi Syariah
Islam mengatur berbagai macam tranksaksi sesuai dengan objek yang transaksi. Objek yang ditranksaksikan diatur sesuai dengan akad yang telah ditetapkan dalam ilmu fiqh muamalah. Didalam akad tranksaksi terdapat beberapa ketentuan-ketentuan dan syarat dalam mekanisme yang dilakukan dalam proses pelaksanaan akad tranksaksi. Ketentuan -ketentuan yang terdapat dalam akad diantaranya adalah mengenai rukun dan syarat akad.
Selanjutnya, Rukun dan syarat akad harus dipenuhi dalam setiap tranksaksi yang dilakukan dan tidak melanggar prinip muamalah. Tranksaksi yang diatur memiliki beberapa macam yaitu terdapat tranksaksi dalam proses jual beli, tranksaksi Sewa menyewa, Tranksaksi dalam proses gadai, Trankskasi dalam proses pemberian pinjaman tanpa adanya tambahan, Tranksaksi dalam proses penagihan hutang-piutang dan tranksaksi lainnya.
Salah satu pembahasan yang di bahas dalam ilmu fiqh muamalah yaitu mengenai pemberian upah dan proses mengenai valuta asing.
Akad Jualah.
Akad Jualah atau Ji’Alah merupakan akad memberikan hadiah atas sesuatu yang telah di kerjakan.
Ketentuan dalam Akad Jualah :
Pertama, Akad ju’alah merupakan akad transaksi yang mengikat ketika pekerja mulai melakukan pekerjaannya. Pada saat itu prosesi akad jualah diterapkan atau di lakukan, tidak boleh ada pihak yang membatalkan transaksi secara sepihak (pihak yang saling bertransaksi pada prosesi akad jualah harus melakukan apa yang telah di sepakati secara bersama di awal perjanjian, kecuali terdapat point –point yang di sepakti bersama yang dapat membatalkan akad tersebut).
Akad Jualah berbeda konsep dengan akad ijarah Sedangkan ijarah adalah transaksi yang bersifat mengikat semenjak transaksi di adakan.
Kedua, dalam transaksi ju’alah upah menjadi hak pekerja diberikan pada saat pekerja tersebut selesai bekerja dan pihak yang bertanggung jawab telah mendapatkan manfaat dari pekerjaan yang dia lakukan.
Contoh Penerapan Akad Jualah dalam proses kegiatan sehari-hari.
Andi ingin membeli sebuah kado berisikan mainan untuk adik nya. Namun, di karenakan tidak memiliki waktu untuk membeli kado tersebut ia menyuruh (memberikan amanat) kepada Faiza untuk membeli kado tersebut di toko dengan memberikan upah atas kerjanya tersebut sebesar Rp 50,000. Lalu, faiza membelikan kado untuk adiknya andi dan mendapatkan uang (upah) atas kerjanya tersebut.
Dalam proses tranksaski yang dilakuakn dalam akad Jualah memiliki perbedaaan dengan akad ijarah dalam pelaksanaanya yaitu :
- Ju’alah adalah transaksi yang mengikat ketika pekerja dimulai untuk melakukan pekerjaannya. Pada saat proses tranksaksi jualah tidak boleh ada pihak yang membatalkan transaksi secara sepihak. Sedangkan ijarah adalah transaksi yang bersifat mengikat semenjak transaksi itu di adakan. Ijarah merupakan proses sewa atas suatu barang.
- Dalam proses transaksi akad ju’alah upah yang menjadi hak pekerja akan di serahkan pada saat setelah proses pekerjaan itu selesai di lakukan dan pihak yang bertanggung jawab telah mendapatkan upah atau manfaat dari pekerjaan yang dia lakukan.
- Dalam proses akad Ijarah terdapat kejelasan mengenai syarat dalam sewa, periode masa sewa dan biaya sewa sewa dari objek tersebut. Dalam proses akad ijarah terdapat kejelasan mengenai semua aspek ijarah. Sedangkan, dalam proses nya akad jualah tidak ada masa pekerjaaan dalam proses tranksaksi nya.
- Selanjutnya, Dalam transaksi ju’alah hanya di ketahui objek akad dan manfaat dari objek yang di kerjakan.
Akad Sharf.
Selain, akad Jualah dalam Islam terdapat akad dalam proses tranksaksi Jual Beli Mata Uang. Dalam Ilmu Fiqh Muamalah Jual Beli tukar Mata Uang di atur dalam akad Sharf. Jual beli Mata uang di sebut Valuta Asing atau biasa disingkat Valas. Dengan pengertian lain, Sharf merupakan akad pertukaran mata uang asing dari satu satu negara ke negara lain.
Konsep jual beli mata uang disebut dengan Sharf. Pada dasarnya jual beli ini di izinkan dalam islam dengan ketentuan yang telah di tetapkan dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN MUI) di Indonesia. Contoh dalam kehidupan adalah sebagai berikut :
Faiza memiliki uang rupiah sebesar Rp 225,000. Faiza ingin menukarkan uang tersebut dengan mata uang dollar. Di hari itu nilai Kurs Beli sebesar Rp 15.000. Maka jumlah dollar yang di dapatkan oleh Faiza adalah sebesar 15 Dollar.
Ketentuan Akad Sharf dan Akad Jualah dalam Ekonomi Syariah
Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia telah menyepakati mengenai lanadasan hukum Akad Sharf. Akad Sharf telah diatur dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN MUI) Nomor 28/DSN MUI /III/2002 Mengenai Jual Beli Sharf. Landasan hukum mengenai akad sharf ini di berlakukan untuk untuk keperluan tranksaksi sejenis maupun tidak sejenis.
Akad Sharf memiliki dasar dan penerapan dalam setiap proses penukaran mata uang dalam proses tranksaksinya. Ketentuan nya sebagai berikut:
- Tidak untuk untung-untungan atau secara spekulasi dalam setiap prosesnya.
- Sehingga adanya keperluan dalam proses tranksaksi menggunakan valuta asing.
- Untuk penukaran dengan mata uang yang sama maka, nilai akan sama dengan niali tukar tersebut.
- Selanjutnya untuk penukaran dengan mata uang yang berbeda menggunakan kurs Jual dan Kurs Beli.
Mekanisme Penerapan Akad Sharf
Selanjutnya, Dalam proses penerapan akad sharf di lakukan dengan metode metode. Metode yang di gunakan adalah dengan menggunakan tranksaksi spot. Tranksaksi Spot merupaka tranksaksi yang lakukan secara langsung, proses dalam penukaran ini di lakukan penyerahan saat itu juga, tidak terjadi penagguhan waktu penyerahan pada prosesnya.
Secara gambaran umum penerapan akad sharf ini memiliki batasan waktu yaitu dua hari dalam prosesnya. Mekanisme penerpan akad sharf banyak di lakukan oleh lembaga lembaga keuangan. Lembaga keuangan yang memfasilitasi proses akad sharf ini di lakukan oleh Bank Syariah, Money Changer, dan Lembaga lembaga yang telah di tunjuk sebagai tempat penukaran mata uang asing.
Proses Akad Sharf dan Akad Jualah dalam Ekonomi Syariah
Pada Bank Syariah produk akad sharf ini terrdapat pada produk fee base income (layanan tambahan bank). Nasabah yang memerlukan mata uang negara lain dapat menukar mata uang yang miliki nya untuk di tukar denga mata uang negara lain yang di inginkan. Pada saat proses penukaran mata uang tersebut akan menggunakan nilai Kurs Jual dan Kurs Beli.
Pada umumnya ketika nasabah ingin membeli mata uang asing maka menggunakan kurs jual saat prosesnya. Bank akan bertindak sebagai penjual mata uang asing tersebut dan nasabah sebagai pembeli.
Akad Jualah dan Akad Sharf merupakan akad yang termasuk dalam akad Tijarah. Akad Sharf dan akad jualah merupakan jenis akad tijarah yang terkandung dalam Natural Certaintly Contract yang keuntungan dan kerugiannya telah ketahui diawal kesepakatan akad.