Akad Salam dalam Ekonomi Islam
Akad salam dalam ekonomi islam – Dalam Ekonomi Islam di atur mengenai semua bentuk kegiatan ekonomi yang di lakukan masyarakat. Mulai dalam kegiatan sewa menyewa, kegiatan gadai barang, kegiataan tranksaksi jual beli dan kegiatan lainnya. Islam sendiri mengatur semua bentuk dari kegiatan kegiatan tersebut dalam konteks ilmu bermuamalah (fiqih muamalah ).
Macam Tranksaksi Haram Dalam Islam
Dalam proses sewa menyewa dalam islam diatur dalam akad Ijarah, dalam kegiatan gadai barang diatur dalam proses akad Rahn dan dalam proses jual beli di atur berdasarkan objek dan ketentuan yang di butuhkan dalam setiap proses kebutuhan. Jual beli yang di lakukan dalam islam dapat berupa penyediaan barang untuk pemenuhan kebutuhan.
Aspek lain dalam upaya penyediaan barang dalam proses jual beli dapat di lakukan dengan cara pemesan barang terlebih dahulu (pembiayaan menggunakan konsep salam) dengan barang di kemudian hari berdasarkan pada kesepakatan, berikutnya dengan cara pembelian barang sebesar harga pokok ditambah margin keuntungan (pembiayaan menggunakan konsep murabahah) dan Jual beli secara istishna dengan metode pembayaran secara di angsur.
Defenisi Akad Salam dalam Jual Beli
Akad Salam dalam proses Jual Beli Salam merupakan jual beli yang penerimaan barangnya di kemudian hari berdasarkan kesepakatan dengan pembayaran secara tunai di awal kesepakatan. Dalam proses Akad Salam ini pembeli dan penjual telah menyepakati aspek–aspek ketentuan dalam proses jual beli. Mulai dari dana yang di butuuhkan, Objek jual beli sampai pada waktu penyerahan atas komoditi yang di jual belikan.
Ada beberapa istilah dalam akad salam yang perlu kamu ketahui:
- Pembeli : Al-Muslim
- Penjual : Al-Muslam alaih
- Barang : Al Muslam Fiih
- Harga : Rasul Maal
Landasan Hukum Akad Salam . Akad Salam memiliki landasan hukum dalam proses jual beli nya yang di atur dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional ( DSN MUI) Nomor 05 / DSN MUI / IV / 2000 Mengenai Salam.
Syarat Akad Salam. Dalam proses nya akad salam harus berdasarkan syarat syarat dalam pelaksanaan nya.
Syarat dalam jual beli akad salam adalah:
- Spesifikasi dan jenis barang diketahui secara rinci dan lengkap.
- karakterisktik objek diketahui oleh pihak yang bertranksaksi.
- jumlah pesanan barang jual beli kedua disepakati dua belah pihak.
- Harga barang disepakti bersama dengan waktu penyerahan barang.
Beberapa Ketentuan yang terdapat dalam Akad Salam
1. Ketentuan Pembayaran dalam Jual Beli Salam:
- Alat Pembayaran dapat di ketahui dapat menggunakan uang, barang, atau alat pembayaran lainnya.
- Pembayaran di lakukan di awal kesepakatan jual beli.
- Pembayaran tidak dapat di lakuakn dengan cara pembebasan hutang.
2. Ketentuan dalam proses pembayaran barang:
- Penjual harus menyerahkan barang sesuai dengan waktu yang telah di sepakati di awal perjanjian jual beli dengan kualitas dan jumlah dari jual beli tersebut sesuai dengan kriteria.
- Jika Hasil panen penjual menyerahkan barang dengan kualitas yang lebih bagus, penjual tidak boleh meminta tambahan harga dikarenakan harus sesuai dengan kesepakatan di awal jual beli.
- Apabila penjual menyerahkan barang dari proses pemesanan tereut dengan hasil panen yang memiliki kualitas lebih rendah, maka pembeli rela menerimanya, maka ia tidak boleh turun harga (diskon) dalam jual beli tersebut.
- Penjual dapat menyerahkan barang lebih cepat dari waktu yang disepakati di awal kesepakatan tanpa meminta adanya tambahan harga dari kecepatan proses jual beli tersebut karena harus pada kesepakatan di awal jual beli.
- Jika semua atau sebagian barang jual beli memiliki kualitas lebih rendah , tidak tersedia secara cukup di akhir masa waktu yang di tentukan ataupun sebab lainnya yang di sebabkan atas ketidak sesuaian atas kesepakatn di awal proses jual beli dan pembeli tidak rela menerimanya, maka pembeli memiliki dua pilihan yaitu dengan membatalkan kontrak, meminta kembali uang (modal yang diberikan diawal kesepakatan ) nya atau menunggu sampai tersedia .
- Hal tersebut merupakan salah satu penerapan dari Khiyar dalam proses Jual Beli Salam. Khiyar merupakan Hak Penjual dan pembeli dalam meneruskan atau membatalkan tranksaksi jual beli.
Jenis Jenis Khiyar :
- Khiyar Syarat merupakan jenis khiyar dimana persyaratan penjual dan embel dimana dalam wktu tertentu penjual dan pembeli boleh meneruskan dan membatalkan tranksaksi jual beli.
- Khiyar Aib merupakan merupakan hak atas penjual dan pembeli untuk meneruskan dan membatalkan tranksaksi apabila diketahui barang jual beli tersebut tedapat cacat atau kerusakan fisik.
- Khiyar Majlis merupakan hak penjual dan pembeli dalam meneruskan dan membatalkan tranksaksi selama masih di dalam tempat atau lokasi yang sama.
- Khiyar Tayin merupakan hak penjual dan pembeli sepakat untuk membeli barang di waktu yang telah ditentukan.
- Khiyar Ruyah merupakan hak pembeli beli untuk meneruskan atau membatalkan ransaksi jual beli setelah melihat kondisi barng jual beli.
Skema Dasar Akad Salam
Skema penerapan akad salam dapat di lakukan dengan upaya Misalnya terdapat pembeli yang memesan kepada Petani beras dengan jumlah total beras sekitar 2 Ton beras. Pembeli mengingkan beras dengan Kualitas Grade A.
Lalu pembeli dan petani menyepakati jual beli tersebut dengan di sepakati bahwa pembeli memberikan dana untuk membeli beras tersebut sebesar Rp 20.000.0000,- dengan masa waktu prosesnya selama 4 bulan. Setelah masa proses penanaman 4 bulan, beras tersebut akan di serahkan kepada pembeli sejumlah 2 Ton.
Penerapan Akad Salam dalam proses keseharian.
Contoh tranksaksi Akad salam dalam ekonomi islam dalam kehidupan adalah dengan proses tranksaksi dengan menggunakan sistem pre-order. Sistem Pre-Order merupakan subuah sistem pemesanan yang mana barang yang akan di jual belum memiliki stok ( belum di buat). Mesti harus di produksi terlebih dahulu. Jumlah produksi barang yang akan di produksi berdasarkan pada jumlah pesanan yang di terima.
Contoh penerapan salam dalam proses pemesanan :
Toko A membuka cabang Restoran terdapat menu special yang akan di buat. Menu special yang akan di buat akan menggunaka sistem pre-order. Menu special tersebut akan di buat sesuai dengan jumlah pesanan yang di pesan oleh pembeli baik secara langsung, melalui media sosial, atau media yang lain. Nantinya Menu special akan di buatkan dan di serahkan kepada pembeli oleh penjual kepada pembeli.
Islam telah mengatur mengenai proses jual beli, baik dengan konsep murabahah, konsep istishna, dan konsep salam. Dalam proses pelaksanaanya akad murabahah, salam, dan istishna harus sesuai dengan ketentuan dan syarta yang telah di tetapkan dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN MUI). Dalam proses yang akan di lakukan dalam proses jual beli yang menggunakan akad jual beli seperti Murabahah, Salam dan Istishna di awasi secara langsung oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Dewan Pengawas Syariah (DPS) merupakan lembaga khusus yang memiliki peran sebagai lembaga yang mengawasi dalam tranksaksi syariah. Dewan Pengawas Syariah (DPS) terdapat pada Lembaga-Lembaga Keuangan Syariah (LKS) baik Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank. Ini menjadi perbedaan antara Sistem syariah dan konvensional.