Membahas soal pernikahan anak di bawah umur atau pernikahan dini, bukan lagi persoalan tabuh. Karena sering kali kita menemukan pernikahan anak di bawah umur di tengah masyarakat karena beragam factor yang menjadi penyebabnya.
Bagaimana hukum pernikahan anak di bawah umur dapat teratur pada Indonesia? Apa saja syarat nikah di bawah umur? Selanjutnya akan dibahas dalam artikel ini tentang Hukum Pernikahan Anak di Bawah Umur.
Kesimpulan Pernikahan Dalam Islam
Mengenal Kasus Viral tentang Pernikahan Anak di Bawah Umur
Pernikahan anak di bawah umur Selama bulan Mei menjadi viral di Sulawesi Selatan. Penyebabnya seorang anak perempuan dan laki-laki asal Wajo Sulawesi Selatan yang usianya masih belasan tahun menikah dan potret kemeriahan pernikahan keduanya kemudian viral di jagat maya.
Tidak hanya terjadi di kabupaten Wajo, tetapi berita viral pernikahan anak di bawah umur kembali terjadi di kabupaten Mamuju Sulawesi Barat.
MEGENAL JAUH TENTANG HUKUM PERNIKAHAN ANAK DI BAWAH UMUR
Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan, apakah saat ini masyarakat dengan mudah melangsungkan pernikahan anak di bawah umur? Ataukah memang sumber penyebab pernikahan yang mengharuskan mereka harus menikah, misalnya karena perempuan sedang hamil? Tentu saja ada sejumlah persyaratan harus mempersiapkan agar bisa menerbitkan buku nikah keduanya dan bisa menikah di Kantor Urusan Agama, sehingga bisa menyatakan bahwa mereka sebagai pasangan yang sah.
PEDOMAN UTAMANYA PADA HUKUM PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR
Tentu saja untuk menjawab apakah boleh pernikahan dini atau pernikahan di bawah umur boleh melakukannya, maka pedoman utamanya pada undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Hal ini juga yang menjadi hukum pernikahan anak di bawah umur. Berikut ini aturan perubahan yang tertuang dalam undang-undang perkawinan.
-
Aturan usia minimum menikah
Sebagaimana dengan jelas tertuang dalam pasal 2 undang-undang bahwa mengaitkan perkawinan bisa sah apabila melakukannya berdasarkan pada hukum agama dan kepercayaan masing-masing pasangan. kemudian mencatatnya dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal Mengenai Hukum Pernikahan Anak di Bawah Umur
Sementara itu dalam pasal 7 ayat 1 undang-undang nomor 16 tahun 2019 mengenai perubahan atas UU No 1 tahun 1974 mengenai perkawinan mengatakan bahwa perkawinan dapat mengizinkan jika pihak pria ataupun perempuan sudah mencapai usia 19 tahun.
Penjelasan sebelumnya dapat mengetahui bahwa secara hukum perundang-undangan jika laki-laki atau perempuan yang usianya masih di bawah 19 tahun tidak bisa menikah. Tidak hanya itu, mempelai yang usianya belum sampai usia 21 tahun maka haruslah mendapat izin kedua orangtuanya agar bisa melaksanakan sebuah pernikahan.
-
Dispensasi Umur Mempelai
Peraturan perundang-undangan memang melarang adanya pernikahan di abwah umur 19 tahun, namun fakta yang terjadi ada banyak kasus pernikahan di bawah umur. Karena itu dalam pasal 7 ayat 2 undang-undang nomor 16 tahun 2019 menyebutkan masih mungkin terjadi penyimpangan pada ketentuan usia 19 tahun.
Cara melakukannya adalah orang tua pihak pria ataupun wanita bisa meminta mengurangi umur mempelai kepada pengadilan. Tentu dengan alasan yang mendesak dengan menyertakan bukti-bukti yang bisa jadi pendukung.
Alasan Mendesak mengenai Pernikahan Di bawah Umur
Alasan yang mendesak maksudnya adalah keadaan yang mengharuskan sebuah pernikahan harus melakukannya. Maka proses pengajuan pengurangan bisa ke pengadilan agama bagi mereka yang beragama Islam dan bagi non Islam mengajukan ke pengadilan tinggi.
Sehingga dapat menyimpulakan bahwa pernikahan dini masih memungkinkan dengan memenuhi persyaratan sebagaimana yang sudah dijelaskan sebelumnya.
PERNIKAHAN DINI MENURUT PSIKOLOGI
Secara hukum, pernikahan dini memang masih mungkin terjadi apabila sepanjang memenuhi persyaratan yang sudah menetap. Namun, jika ada unsur kesengajaan untuk melangsungkan sebuah pernikahan dini, maka orangtua harus tahu dampak psikologi dan anaknya merasakan hal itu. Ada beberapa dampak yang menimbulkan dari pernikahan dini menurut psikologi yang mengutip dari berbagai sumber diuraikan berikut ini:
Dikatakan bahwa, membiarkan pernikahan dini adalah bagian dari bentuk kekerasan terhadap anak. Pasalnya anak yang usianya di bawah 21 tahun secara psikologi belum siap untuk menikah. Untuk melihat kesiapan anak dalam menikah,
5 aspek tumbuh kembang seorang anak. Mulai dari segi fisik, kognitif, bahasa sosial, dan juga emosional.
- Fisik
Dari segi fisik bahwa anak yang masih remaja, fisiknya masih dalam keadaan berkembang. Sehingga, saat berhubungan seksual remaja akan rentan menghadapi berbagai penyakit, terutama bagi perempuan.
- Kognitif
Dari segi kognitif, usia remaja dan anak, belum memiliki pengetahuan yang terlalu luas. Tidak hanya itu kemampuan problem solving dan juga decision making belum berkembang secara matang. Sehingga saat terjadi masalah dalam pernikahan, maka akan mengalami kesulitan.
- Bahasa
Dalam penggunaan bahasa saat berkomunikasi, biasanya remaja tidak selalu bisa berkomunikasi dengan jelas. Alhasil, bisa menimbulkan persoalan dalam pernikahannya.
- Sosial
Dlihat dari segi sosial, Pergaulan anak remaja yang sudah menikah akan lebih terbatas. Tidak hanya itu, dia juga kurang mendapat dukungan dari lingkungan sosialnya.
- Emosional
Hal yang paling menonjol juga dialami remaja adalah ketidakmampuan mengontrol emosionalnya dan emosi mereka cenderung lebih labil. Anak remaja yang mendapatkan masalah maka akan lebih mudah depresi yang tentu saja berdampak buruk pada dirinya, termasuk pada anak yang dilahirkannya dalam pernikahan.
Mereka dipastikan akan lebih sering bertengkar, karena tidak bisa mengontrol emosinya. Hasilnya, mereka tidak merasa bahagia dalam pernikahannya.
Kesehatan Mental Pernikahan Dini
Itulah mengapa secara psikologi, memang melarang adanya pernikahan di bawah umur. Karena dampak yang ditimbulkan. Tidak hanya beragam factor negative yang sudah dijelaskan di atas, bahwa dari segi psikologis, anak yang emosinya tidak berkembang maka dia akan lebih mudah marah, bersikap tertutup yang pada akhirnya bisa menimbulkan putus asa. Penyebabnya, karena mental mereka belum siap menjalani rumah tangga.
Gangguan kognitif lainnya mereka akan sulit memecahkan masalah, tidak berani mengambil keputusan, hingga terjadinya gangguan memori. Hasilnya rentang terjadi KDRT yang berujung pada perceraian.
Sehingga, usia ideal laki-laki menikah adalah 21 tahun dan perempuan adalah 25 tahun. Usia ini dainggap usia yang matang untuk menikah.
SYARAT NIKAH DI BAWAH UMUR
Jika ingin menikah padahal usianya belum 19 tahun, maka sejumlah syarat nikah di bawah umur harus dipenuhi. Perma nomor 5 tahun 2019, terutama dalam pasal 5 ayat 1 dijelaskan mengenai syarat nikah di bawah umur yang harus dipenuhi apalagi jika ingin mengajukan dispensasi ke pengadilan.
- Menyiapkan FC akta kelahiran anaka atau calon mempelai. Bisa juga pakai FC ijazah terakhir sebanyak 1 lembar lengkap dengan materainya
- FC Kartu Keluarga
- FC akta nikah pemohon
- FC KTP orangtua yang mengajukan dispensasi
- Mengambil surat penolakan dari KUA
Isi surat penolakan ini biasanya tentang hal tidak diberikan izin untuk melangsungkan pernikahan anak di bawah umur karena usia mempelai kurang dari 19 tahun.
- Jika ada sediakan surat gugatan
Memahami Tentang Hukum Pernikahan Anak di Bawah Umur
Catatan pengingat juga, bahwa selain syarat nikah di bawah umur yang harus lengkap dan dipersiapkan, maka bukti lain yang tetap harus dipersiapkan adalah surat Keterangan bahwa kedua calon mempelai masih di bawah umur.
Tidak hanya itu, biasanya disiapkan juga surat Keterangan sehat sebagai bukti pendukung yang bisa jadi pertimbangan di pengadilan. Pemphon jangan ;upa menyiapkan biaya untuk membayar biaya sidang di bawah umur.
Jika syarat ini tidak bisa sepenuhnya terpenuhi, maka bisa memakai identitas lain atau bisa menunjukkan status pendidikan anak serta identitas kedua orangtuanya atau walinya.
Jika Anda ingin mengajukan dispensasi ke pengadilan dan tidak mengetahui prosedurnya, maka kami dari PT Jangkar Global Groups siap memfasilitasi Anda.