Bagi anda yang ingin melanjutkan kuliah ke luar negeri. Jangan lupa untuk membuat legalisir ijazah dikti untuk sekolah di luar negeri. Persyaratan ini pasti di minta oleh perguruan tinggi di luar negeri.
Baca Juga : Dapatkan Promo Legalisir Kedutaan Besar
Sebelum ada berangkat ke luar negeri. Sebaiknya anda mengurus legalisir ijazah di kti sehingga anda akan merasa tenang di karenakan sudah mendapatkan surat pernyataan keabsahan ijazah anda dan perguruan tinggi yang membuat ijazah juga sudah terdaftar di di kti.
Baca Juga : Tips Legalisasi Kemenkumham
Legalisir ijazah di kti untuk sekolah di luar negeri
Persyaratan untuk legalisir di kti untuk sekolah di luar negeri adalah :
- Surat permohonan legalisir ijazah di kti untuk sekolah di luar negeri dari yang bersangkutan di tujukan kepada Di rektur Pembelajaran dengan menyampaikan maksud dan tujuannya untuk apa ?
- Surat Keterangan dari Perguruan Tinggi bahwa yang bersangkutan adalah benar lulusan Perguruan Tinggi tersebut (Surat Asli)
- Foto copy Ijasah dan Transkrip nilai yang sudah di legalisir oleh Perguruan Tinggi
4. Print Out Online rekaman akademik dari data EPSBED dengan alamat websitekalau anda lulusan tahun 2002 ke bawah. Maka anda harus legalisir di kopertis terlebih dahulu karena data anda tidak ada di online tapi bagi lulusan tahun 2002 ke atas maka anda bisa langsung print online.
Adapun kalau lulusan di atas 2002 tapi belum muncul onlinenya. Maka mintalah pihak kampus untuk mengirimkan data / menginput data lulusannya terutama input data anda sendiri.
Baca Juga : Jasa Legalisir Kemenlu Nomer Satu
5. Anda akan di berikan tanda terima dari dikti. Proses legalisir di kti untuk sekolah di luar negeri ini dapat di ambil 4 hari kerja. Foto copy ijazah dan foto copy transkrip nilai akan di stempel dan di tanda tangani pejabat. Selain itu anda akan di berikan surat keterangan dari di kti yang akan di pergunakan untuk pendaftaran kuliah di luar negeri :