Prosedur permohonan alih status visa belajar dikdasmen / Ijin Belajar WNA Online untuk peserta didik yang akan belajar di SD, SMP dan SMA adalah sebagai berikut :
Baca Juga : Konsultan Visa Seluruh Dunia
Persyaratan alih status visa belajar dikdasmen
Persyaratan alih status visa belajar dikdasmen yang harus anda lengkapi adalah :
- Mengisi permohonan elektronik alih status visa belajar dikdasmen melalui aplikasi yang di sediakan diportal kemendikbud: elayanan kemendikbud
- Cari Layanan Dasar lalu klik Ijin Belajar WNA
- Setelah masuk di perizinan Belajar WNA
- Kemudian di sebelah kiri ada menu klik Daftar untuk melakukan permohonan baru
- Setelah mendapat verifikasi email baru kemudian login
- Jika sudah pernah mendaftar, bisa langsung login
2. Selanjutnya, unggah (upload) berkas-berkas (elektronik) lampirkan permohonan hasil pemindaian (scanning) dokumen aslinya, dengan file scan Jpg.
A. Izin Belajar Baru
- scan pasport minimal 18 bulan
- scan raport terahir
- scan surat pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak bekerja/tidak akan bekerja selama belajar bermaterai 10.000
- Scan surat jaminan pembiayaan dari orang tua /sponsor bermaterai 10.000
- scan surat keterangan dari sekolah yang di tuju di indonesia
- Scan pasport/KTP (bagi sponsor perorangan)
- Register Sekolah dari Badan Akreditasi Nasional (BAN)
B. Persyaratan Izin Belajar perpanjangan
Persyaratan izin belajar untuk perpanjangan visa yang harus anda lengkapi adalah :
- scan pasport
- scan kitas (Kartu Izin Tinggal Sementara dari imigrasi)
- scan SKLD/STM (Surat Keterangan Lapor Diri dari Polri)
- Scan surat keterangan dari sekolah yang di tuju di Indonesia
- Scan Raport terahir
- Scan surat pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak bekerja/tidak akan bekerja selama belajar bermaterai 6000
- Scan surat jaminan pembiayaan dari orang tua /sponsor bermaterai 6000
- Scan pasport/KTP (bagi sponsor perorangan)
3. Selanjutnya, kirim (submit) isian permohonan alih status visa belajar dikdasmen apabila sudah lengkap
4. Selanjutnya, cetak atau simpan bukti pendaftaran permohonan alih status visa belajar dikdasmen
Bukti pendaftaran permohonan
5. Menunjukan dokumen asli dari berkas-berkas lampiran (elektronik) yang telah di unggah pada saat pengiriman permohonan dengan datang ke sekertariat yang beralamat di :
Sub Bag Kerjasama, Bagian Hukum dan kepegawaian Sekertariat Ditjen Pendidikan Dasar
Gedung E lantai 14 Kantor Kemdikbud Jl. Jendral Sudirman, Senayan Jakarta
Kontak Person : Bapak Sahlan (087776683659) atau (0215725612)
6. Selanjutnya, lama proses alih status sekitar 5 (lima) hari kerja. Apabila di tolak, ada pemberitahuan dari dikdasmen.
7. Berhubung pasport WNA kurang dari 18 bulan maka WNA bisa mengajukan perpanjangan pasport di embassy atau pulang ke negaranya untuk membuat pasport baru dan mengambil Visa Kunjungan Sosial Budaya (VKSB) di KBRI.
8. Setelah di buat pasport baru, maka data pasport terbaru di upload lagi secara online sehingga mendapatkan konfirmasi terbaru dari di kdasmen :
8. Apabila surat rekomendasi Ijin Belajar WNA sudah di keluarkan, dapat di ambil secara langsung ke sekertariat setelah dokumen asli permohonan di perlihatkan ke staff di kdasmen.
9. Setelah mendapatkan surat permohonan izin belajar siswa asing dari kepala bagian hukum, tatalaksana dan kerjasama maka semua berkas di bawa ke : kepala biro perencanaan dan kerjasama luar negeri sekjen kemdikbud untuk di buatkan surat persetujuan izin belajar.
Surat ini bisa langsung di berikan kepada imigrasi setempat untuk di terbitkan alih status visa sosial budaya menjadi visa izin belajar. Inilah rekomendasi persetujuan izin belajar dari kemendikbud :