Izin belajar untuk sekolah/madrasah/perguruan tinggi swasta di lingkungan kementrian agama dengan menghubungi biro kerjasama luar negeri kemenag jakarta. Izin belajar wna dari kemenag ini dapat digunakan untuk membuat kitas bagi warga negara asing yang belajar sekolah agama indonesia.
Bagi anda yang memiliki sekolah/madrasah/perguruan tinggi di luar jakarta, anda bisa mengirimkan berkas persyaratan seperti di bawah ini karena anda akan menghemat biaya transportasi dan biaya akomodasi kalau anda berangkat sendiri ke jakarta.
Selain itu menghemat waktu anda bolak balik mengurus izin belajar wna. Pastikan semua dokumen lengkap sehingga mempermudah dan mempercepat proses pengurusan izin belajar warga negara asing lingkungan sekolah agama anda.
Persyaratan untuk mendapatkan rekomendasi izin belajar wna dari kemenag adalah :
Izin belajar wna dari kemenag
- Surat Rekomendasi Dari Kantor Wilayah Setempat
2. Permohonan dari kantor wilayah kemenag setempat di tujukan kepada Biro Hukum Dan Kerjasama Luar Negeri
3. Permohonan dari Madrasah setempat yang tujukan kepada Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri.
4. Sertifikar Akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional
5. Surat Keterangan Siswa Aktif Belajar
6. Surat Pernyataan Dan Jaminan dari sponsor menggunakan materai
7. KTP Sponsor
8. Copy Pasport Siswa WNA dan Copy Visa VKSB (Visa Kunjungan Sosial Budaya), jangan visa turis karena akan di tolak.
9. Inilah hasil rekomendasi kemenag untuk izin belajar
Setelah semuanya lengkap, Berkas asli harap foto copy rangkap dua dan bawa langsung ke Sekertariat Jendral Kantor Kementrian Agama yang beralamat : Jl. Lapangan Banteng Barat No. 3-4 Jakarta Telp : 0213811244, 0213811642, 0213811654, 0213811658.
Update Izin Belajar WNA Dari Kemenag
Anda bisa menggunakan aplikasi Sistem Informasi Data Perizinan, silahkan klik: SINDI Kemenag. Jika anda tidak paham menggunakan aplikasi sindi, silahkan hubungi kami karena memang mengisi aplikasi sindi butuh kecermatan dan ketepatan, jika salah input maka kemungkinan di tolak sangat bersar.
Untuk anda yang baru menggunakan aplikasi SINDI, Bisa melakukan registrasi dengan cara pilih menu mekanisme kemudian klik tombol Registrasi. Jika anda sudah mempunyai akun di SINDI maka anda bisa langsung klik Login.
Setelah itu anda pilih lembaga yaitu :
- Lembaga Pendidikan
- Lembaga Keagamaan
Jika anda sebagai lembaga pendidikan maka silahkan klik lembaga pendidikan namun jika anda adalah lembaga keagamaan, maka anda silahkan pilih lembaga keagamaan. Jangan sampai salah menentukan pilihan anda karena hasilnya bisa di tolak dan persyaratannya juga berbeda.
Lembaga pendidikan juga di bedakan menjadi dua yaitu : Lembaga Pendidikan Swasta dan Lembaga Pendidikan Negeri. Setelah itu silahkan klik tombol: Lanjut. Anda harus mengisi formulir registrasi lembaga pendidikan. Hati-hati dalam mengisi dan teliti ulang sebelum anda memasukan kode captcha dan jika sudah benar maka silahkan anda tekan tombol kirim. Silahkan anda menunggu jawaban dari kemenag melalui inbox email anda untuk proses validasi.
Jika anda adalah Lembaga Keagamaan, siapkan persyaratan akta notaris dan isi formulir registrasi dengan hati-hati dan periksa lagi sebelum mengisi captcha dan setelah yakin semuanya tidak ada kesalahan dalam pengetikan maka silahkan anda klik tombol kirim. Tunggulah balasan email ke inbox email anda untuk validasi.