Apakah anda ingin urus dokumen pernikahan campuran dengan wna. Pernikahan menjadi momen terpenting bagi setiap orang, tapi ada banyak hal yang harus diurus untuk menggelar perkawinan campuran, salah satunya dokumen. Pernikahan dengan sesama warga Indonesia dan WNA memiliki perbedaan pada syarat dan dokumennya. Bagi yang ingin menikah dengan WNA, berikut sedikit penjelasan tentang persyaratan menikah dengan beda negara dan cara urus dokumen pernikahan dengan WNA:
Proses Pengurusan Dokumen Pernikahan dengan WNA
Salah satu hal yang perlu di selesaikan untuk menikah dengan WNA adalah dengan mengurus semua dokumen pernikahan. Ada beberapa dokumen pernikahan yang harus diurus dan dilengkapi, berikut ini adalah proses pengurusan dokumen:
1. Menyiapkan Dokumen ke Kedutaan Asing
Cara urus dokumen pernikahan dengan WNA yang pertama adalah menyiapkan dokumen ke kedutaan asing. Karena ingin menikah dengan warga negara asing, tentunya akan langsung terlibat dengan lembaga kedutaan asing. Berikut ini beberapa dokumen yang harus diberikan ke kedutaan asing:
- Formulir N1 (Surat Keterangan Nikah).
- Fotokopi Akta Kelahiran.
- Formulir N2 (Surat Keterangan Asal).
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk.
- Formulir N4 (Surat Keterangan tentang Orang Tua)
- Surat Perjanjian Pra Nikah (Jika ada).
Beberapa orang mungkin masih bingung apa yang di maksud dengan N1, N2 dan N4. Cara mendapatkannya adalah dengan mengurus ke RT untuk meminta surat pengantar. Setelah itu lanjut ke kelurahan dengan menyerahkan fotokopi akta kelahiran, KTP dan KK. Dari kelurahan lanjut ke kantor kecamatan untuk mendapatkan dokumen tersebut.
Setelah selesai dari kelurahan maka anda bisa langsung ke KUA (jika muslim) dan Ke Disduk Capil (Jika non muslim)
2. Menyiapkan Dokumen untuk Calon Pengantin WNI
Setelah menyiapkan dokumen untuk KUA dan kedutaan asing, selanjutnya harus menyiapkan dokumen untuk calon pengantin WNI. Karena jika menikah dengan WNA maka ada dokumen yang perlu disiapkan oleh WNI dan WNA. Beberapa dokumen yang harus disiapkan oleh calon pengantin WNI adalah sebagai berikut:
- Bukti pembayaran PBB paling baru.
- Fotokopi akta kelahiran, KTP dan KK.
- Empat lembar pas foto 2×3 dan 4×6.
- Data orang tua calon mempelai.
- Buku nikah orangtua (khusus untuk anak pertama).
- Dokumen N1, N2 dan N4.
- Data dan fotokopi KTP bagi dua orang yang menjadi saksi pernikahan.
- Surat pindah nikah bagi yang menikah di bukan wilayah asal dari KUA.
- Dokumen persetujuan kedua calon pengantin (N3) khusus yang ingin menikah di KUA.
- Surat pengantar tidak ada halangan pernikahan dari RT atau RW setempat.
- Perjanjian Pra Nikah (jika ada).
- Bukti belum menikah dari RT, RW dan Kelurahan.
- Akta cerai khusus bagi yang sudah bercerai.
3. Menyiapkan Dokumen untuk Calon Pengantin WNA
Jika sudah menyiapkan dokumen untuk calon pengantin WNI, maka saatnya calon pengantin WNA yang menyiapkan dokumennya. Beberapa dokumen yang wajib di siapkan oleh calon pengantin WNA adalah sebagai berikut:
- Fotokopi KTP, paspor, visa dan akta kelahiran dari negara asal.
- Surat lunas pajak bagi yang bekerja di Indonesia.
- Empat lembar pas foto 2×3 dan 4×6.
- Surat izin dari kedutaan.
- Akta cerai khusus bagi yang sudah bercerai.
- Surat keterangan mualaf bagi yang menikah di KUA dan sudah pindah agama Islam.
- CNI (Certificate of No Impediment).
- Surat domisili saat ini.
Cara Mengurus Visa dan Surat Izin Tinggal Terbatas
Hal yang perlu di ketahui selanjutnya sebagai cara urus dokumen pernikahan dengan WNA adalah visa dan surat izin tinggal terbatas. Warga negara asing tentunya sudah tidak asing lagi dengan visa dan surat izin tinggal terbatas. Jika ingin menikah di Indonesia, WNA harus mengurus visa dan surat izin tinggal terbatas
Alasannya adalah karena untuk menikah dengan WNA tentu ada banyak hal yang harus di siapkan. Seperti dokumen, gedung pernikahan, acara adat pernikahan dan lainnya. Proses pengurusan ini tentunya membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Sehingga para WNA wajib mengurus visa dan surat izin tinggal terbatas, berikut ini adalah penjelasannya:
1. Cara Mengurus Visa Sosial Budaya
Visa merupakan surat izin masuk ke suatu negara termasuk juga Indonesia. Ada banyak jenis visa yang tersedia yaitu visa diplomatik, dinas, kunjungan, dan visa sosial budaya. Bagi yang pasangannya WNA dan ingin menikah di Indonesia sebaiknya menggunakan visa sosial budaya.
Karena untuk mengurus proses pernikahan ini tentu bukan hal yang mudah dan bisa cepat selesai. Oleh karena sebaiknya gunakan visa sosial budaya. Visa sosial budaya ini masa berlakunya cukup lama yaitu sekitar empat bulan.
Yang perlu diingat adalah WNA yang menggunakan visa sosial budaya ini tidak bisa menjalankan bisnis. Jadi visa ini memang hanya berlaku untuk pertukaran sosial dan budaya saja. Untuk proses pengurusannya bisa di lakukan di kantor kedutaan negara asal, berikut ini beberapa dokumen untuk visa sosial budaya:
- Paspor WNA.
- Pas foto terbaru.
- Visa application form.
- Fotokopi kitas.
- Surat penjamin dari orang Indonesia.
2. Cara Mengurus Surat Izin Tinggal Terbatas
Jika tidak ingin repot mengurus visa karena terbatasnya masa berlaku visa, maka bisa menggunakan surat izin tinggal terbatas. Dengan menggunakan surat izin tinggal terbatas ini pengguna tidak perlu kerepotan lagi untuk mengurus perpanjangan visa.
Surat izin tinggal terbatas ini bisa bertahan selama satu tahun dan bisa di perpanjang sebanyak lima kali. Untuk pengajuannya bisa di lakukan di kantor imigrasi.Berikut ini beberapa dokumen yang di perlukan untuk mengurus surat izin tinggal terbatas:
- Surat penjamin dari orang Indonesia.
- Fotokopi paspor WNA.
- Formulir permohonan.
Cara Mengurus Dokumen CNI bagi WNA
Salah satu syarat terpenting untuk mengurus pernikahan dengan WNA adalah dokumen CNI. CNI adalah Certificate of No Impediment yang merupakan surat izin menikah dengan WNI. Kegunaan dari dokumen CNI adalah untuk diserahkan ke KUA dan untuk legalisir ke kementerian agama. Tujuan legalisir ke kementerian agama adalah bisa di gunakan untuk family visa.
Selain itu CNI ini juga di butuhkan untuk pembuatan KITAS atau KITAP. Perlu diingat juga jika ingin menyerahkan dokumen CNI, harus menyerahkan dalam bentuk fotokopi baik untuk KUA ataupun untuk di legalisir. Proses pembuatan CNI ini bisa di urus di kedutaan negara asal WNA. Berikut ini beberapa dokumen yang di butuhkan untuk pembuatan CNI:
- Fotokopi kartu identitas dan paspor.
- Akta kelahiran asli dan fotokopi.
- Surat keterangan domisili.
- Formulir pernikahan dari kedutaan asing.
- Surat keterangan belum menikah atau akta cerai.
Jasa Urus Dokumen Pernikahan WNA Terpercaya
Setelah membaca pembahasan di atas, bisa di lihat bahwa proses urus dokumen pernikahan dengan WNA ini cukup panjang. Mulai dari pengurusan dokumen WNA, WNI, dan juga pengurusan visa atau surat izin tinggal. Di tambah lagi pengurusan acara pernikahan biasanya cukup ribet, jadi calon pengantin tentu akan kesusahan saat mengurus dokumen pernikahan.
Agar lebih menghemat waktu saat mengurus dokumen pernikahan WNA, maka bisa menggunakan jasa urus dokumen pernikahan WNA yang terpercaya ini. Dengan menggunakan jasa urus dokumen pernikahan WNA kami, maka calon pengantin tidak perlu kerepotan lagi saat mengurus dokumen. Cukup konsultasikan, bayar dan tunggu hingga proses pengurusan dokumen bisa selesai dengan mudah.
Itulah sedikit penjelasan tentang syarat dan cara urus dokumen pernikahan dengan WNA. Semua syarat dan dokumen ini tentunya harus di penuhi jika ingin menikah di Indonesia. Bagi yang tidak ingin ribet, bisa langsung menggunakan jasa urus dokumen pernikahan dengan WNA. Prosesnya terjamin aman dan tidak ribet!
Jangan lupa apabila anda sudah membuat perjanjian pranikah (preneuptial agreement) maka anda harus melaporkan perjanjian pra nikah tersebut ke kantor dinas kependudukan dan catatan sipil (disduk capil) sesuai domisili.