Bagi anda yang baru menikah di indonesia dengan warga negara asing yang datang ke indonesia dengan menggunakan visa kunjangan sosial budaya (Izin Tinggal Kunjungan/ITK) , segeralah anda merubah visa kunjungan menjadi visa ikut istri atau suami (Izin Tinggal Terbatas/ITAS). Persyaratan alih status dari visa ITK ke ITAS (Convertion visit stay permit to limited stay permit) adalah :
Baca Juga : Konsultan Visa Seluruh Dunia
Alih status dari visa itk ke itas
- Membuat Surat Permohonan alih status dari visa itk ke itas dari Sponsor yang di tujukan ke Kantor Imigrasi Setempat (The application letter of sponsor)
2. Surat Permintaan dan Jaminan alih status dari visa ITK ke ITAS dari Sponsor (The Statement and Guarantee Letter Of Sponsor)
3. KTP Sponsor (Sponsor Identity) alih status dari visa ITK ke ITAS
4. Kartu Keluarga Sponsor (Family Card Sponsor) alih status dari visa ITK ke ITAS
5. Pasport WNA dan copy visa kunjungan yang masih berlaku (The Valid Visa And Legal of Nationality Pasport)
6. Copy buku nikah yang sudah dilegalisir kemenkumham, legalisir kemenlu dan legalisir kedutaan (Marriage Certificate/whom sponsored by Indonesian/wife or husband or parents)
7. Surat Kuasa apabila di kuasakan kepihak ketiga (power of attorney)
8. KTP yang diberi kuasa
9. Mengambil formulir Perdim 23 dan Perdim 27 di Kantor Imigrasi setempat.
10. Membayar biaya permohonan alih status
Setelah data dimasukan ke kantor imigrasi setempat maka akan dilakukan survey ke lapangan / ke tempat tinggal warga negara asing. Petugas imigrasi akan membawa surat tugas dari kantor imigrasi dan surat tugas tersebut harus di stempel RT:
Setelah melakukan survey lokasi, interview dan pengecekan dokumen maka pihak imigrasi akan menelaah permohonan alih status:
Setelah dokumen dinyatakan lengkap, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat mengeluarkan rekomendasi permohonan alih status dari ITK ke ITAS ke Kantor Wilayah DKI Jakarta:
Setelah dokumen dinyatakan lengkap, Kantor Wilayah DKI Jakarta mengeluarkan rekomendasi permohonan alih status dari ITK ke ITAS ke Dirjen Imigrasi :
Setelah dokumen rekomendasi kanwil imigrasi sudah keluar, maka semua dokumen dibawa ke Dirjen Imigrasi di Jakarta untuk mendapatkan surat keputusan Dirjen Imigrasi.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id