Pernikahan merupakan sesuatu yang sakral dan tidak lepas dari campur tangan hukum. Misalnya saja pasangan dari negara berbeda yang ingin melangsungkan perkawinan campuran. Pengurusan dokumen pernikahan beda negara memerlukan tahapan yang cukup panjang. Hal ini wajar, mengingat pasangan tersebut merupakan penduduk dari dua negara yang berbeda.
Perbedaan negara juga berarti berbeda dari segi hukum, tatanan kebudayaan, dan lain sebagainya. Untuk itu anda perlukan dokumen persyaratan menikah dengan beda negara yang bisa membantu keduanya menjalankan serangkaian prosedur hingga dapat menikah. Jadi, Anda atau mungkin teman dan kerabat hendak melangsungkan pernikahan campuran dengan pasangan dari luar negeri? Terlebih dahulu perlu memahami hal-hal berikut ini:
Baca juga : pengurusan dokumen mix marriage
apa saja dokumen nikah beda negara
Oleh karena itu, Perkawinan termasuk dalam peristiwa hukum jika telah sah. Dengan pesatnya perkembangan teknologi di mana hubungan dengan masyarakat dari berbagai suku dan negara bisa terjadi, pernikahan campur semakin marak. Namun Di Indonesia, peraturan mengenai pernikahan campur telah menyebutkan dalam pasal 57 mengenai perkawinan.
Di sini kami jelaskan bahwa pernikahan campuran yaitu dua orang yang berada di bawah naungan hukum berbeda karena berbeda kewarganegaraan, Salah satunya adalah penduduk Indonesia (WNI). Tidak hanya kewarganegaraan yang berbeda, agama yang berlainan pun termasuk perkawinan campuran berdasarkan hukum di Indonesia.
Baca juga : pengurusan dokumen kawin campur
prosedur urus dokumen nikah beda negara
Dengan adanya perbedaan ini, pasangan yang hendak melangsungkan pernikahan akan melalui prosedur yang terbilang panjang. Meski begitu, bukan berarti tidak bisa menyelesaikannya karena sekarang semakin banyak sumber daya yang bisa anda manfaatkan. Misalnya saja jasa untuk pengurusan dokumen nikah beda negara.
Agar pernikahan dapat anda laksanakan di Indonesia, terlebih dahulu perlu menyertakan bukti jika semua syarat perkawinan sesuai ketentuan hukum sudah anda penuhi. Hal ini berlaku untuk kedua belah pihak, baik yang WNI maupun WNA.
Baca juga : jasa pengurusan dokumen perjanjian pra nikah cepat,resmi, dan hemat
Tahap urus dokumen nikah Beda Negara
Perbedaan kewarganegaraan tidak seharusnya menjadi penghalang bagi Anda yang telah merencanakan pernikahan. Nyatanya, sudah banyak negara yang mengizinkan warganya untuk menikah dengan WNA termasuk Indonesia. Agar tahap mengurus pernikahan bisa berlanjut, Anda perlu mempersiapkan hal-hal berikut:
Baca juga : persyaratan dan prosedur pernikahan beda negara
1. Menyiapkan Dokumen untuk KUA
Untuk mengurus pernikahan ke pihak KUA, calon pengantin perlu menyiapkan sejumlah dokumen yaitu surat N1, N2, dan juga N4. Agar dokumen ini bisa anda dapatkan, perlu melakukan cara seperti berikut:
- Datang menuju ketua RT dan mengajukan permohonan membuat surat pengantar untuk cek kesehatan di puskesmas terdekat. Surat ini berisi keterangan jika yang bersangkutan tidak berhalangan untuk melangsungkan pernikahannya.
- Melengkapi surat pengantar yang sudah anda buat dengan fotokopi kartu identitas seperti KTP, KK, serta akta lahir.
- Surat N1 hingga N4 yang anda ajukan akan di proses kelurahan. Pihak pengantin tinggal menunggu hingga suratnya anda berikan dan anda bawa menuju kecamatan untuk di proses.
Baca juga : jasa urus pernikahan beda negara
2. Memenuhi Syarat untuk WNI
Berdasarkan informasi mengenai pernikahan yang tertera di jasa pengurusan dokumen nikah beda negara, ada berbagai syarat untuk WNI yang anda butuhkan sehingga bisa mengurus pernikahannya. Inilah daftar dokumen yang anda syaratkan:
- Surat pengantar dari RT maupun RW yang ada di lingkungan tempat tinggalnya.
- N1, N2, serta N4 yang anda bawa dari kelurahan dan kecamatan.
- Formulir khusus (N3) apabila pernikahan anda langsungkan di KUA.
- Fotokopi KTP beserta akta lahir.
- Data dari orang tua kedua calon mem
- KK yang sudah di fotokopi.
- Data diri saksi pernikahan (paling tidak dua orang) beserta fotokopi KTP-nya.
- Pas foto berukuran 2×3 cm sebanyak empat lembar, dan yang berukuran 4×6 cm juga empat lembar.
- Bukti telah membayar PBB yang terakhir.
Baca juga : cara urus nikah sama wna
dokumen nikah beda negara yang perlu anda siapkan
Dokumen yang di minta kedutaan asing dari WNI adalah:
- Akta Kelahir asli serta fotokopi.
- Fotokopi KTP, N1 – N4 dan prenup (apabila ada).
Sebelum semua dokumennya anda serahkan ke kedutaan, Anda sarankan memfotokopi semuanya agar bisa menjadi cadangan. Ini penting karena dokumen yang sudah anda serahkan tidak akan anda kembalikan, kecuali yang asli. Jika semua persyaratan telah anda penuhi, Anda tinggal menunggu kabar dari kedutaan, tergantung ramai atau tidaknya permohonan yang sedang di proses.
3. Memenuhi Syarat untuk WNA
Sesudah mengetahui Persyaratan bagi WNI, pasangan yang merupakan WNA juga di kenakan syarat yang berbeda. Berdasarkan informasi di jasa pengurusan dokumen nikah beda negara bernama Jangkar Group, berikut daftar lengkap syarat wajib untuk WNA:
Baca juga : buku nikah,bagaimana persyaratan legalisirnya
syarat pengurusan dokumen nikah beda negara
- CNI dari kedutaan negara asalnya.
- Kartu identitas yang anda fotokopi.
- Paspor, akta lahir yang telah anda fotokopi.
- Surat keterangan yang menunjukkan bahwa tidak berstatus menikah.
- Akta cerai (jika pernah menikah sebelumnya)
- Surat keterangan seputar domisili saat ini.
- Akta kematian (apabila pasangan sebelumnya meninggal).
- Pas foto berukuran 2×3 cm serta 4×6 cm, masing-masing empat lembar.
- Keterangan mualaf (jika menikah di KUA dan sebelumnya seorang non muslim).
Semua dokumen haruslah anda terjemahkan ke Bahasa Indonesia. Hal ini wajib anda lakukan dan oleh oleh penerjemah tersumpah. Kami sebagai jasa pengurusan dokumen nikah beda negara memiliki penerjemah tersumpah yang kredibel.
Mengenal CNI untuk nikah Beda Negara
Anda mungkin pernah mendengar tentang certificate of no impediment (disebut juga CNI). Dokumen ini merupakan syarat wajib yang harus ada sebelum menikah dengan WNA. CNI adalah surat izin yang dibuat oleh kedutaan besar dari negara asal WNA yang mengizinkannya untuk menikah. Surat ini memuat pernyataan jika WNA tidak berhalangan untuk melangsungkan pernikahan.
CNI akan disahkan dengan tanda tangan dan juga cap dari kedutaan. Agar bisa mendapatkan surat yang merupakan syarat utama menikah beda negara ini, wajib membuat perjanjian dengan kedutaan melalui situs resmi atau telepon. Tentunya perlu memenuhi berbagai syarat yang sudah ditentukan untuk WNA dan juga WNI seperti yang dijelaskan di bagian sebelumnya.
fungi dokumen nikah beda negara
Bukan saja berfungsi dalam pengurusan dokumen nikah beda negara, CNI pun diperlukan untuk legalisir di Kementrian Agama. Selain itu juga mengurus visa untuk masyarakat yang hendak tinggal di negara lain.
Mengingat pentingnya CNI sebagai dokumen sah, penyimpanan salinan CNI perlu diperhatikan. Banyak yang lupa menyimpan fotokopi (salinan) CNI saat mengurus pernikahan di Kementrian Agama, padahal keberadaannya diperlukan saat legalisir. Versi aslinya pun sulit didapatkan apabila telah menikah lama. Oleh karena itu, disarankan menyimpan salinan berjumlah banyak untuk kebutuhan sewaktu-waktu.
Jasa Pengurusan Dokumen Nikah Beda Negara
Mengurus dokumen untuk menikah beda negara merupakan prosedur yang cukup panjang, dengan banyaknya persyaratan yang dibutuhkan. Wajar, mengingat pernikahan ini melibatkan dua negara dengan aturan dan kebiasaan yang berbeda sehingga banyak kemungkinan bisa terjadi.
jasa pengurusan nikah beda negara terbaik
Tidak semua orang memiliki cukup waktu dan energi untuk mengurus dokumen menuju kedutaan di ibukota. Menghadapi permasalahan ini, hadir opsi yang lebih efektif dalam membantu Anda yaitu memanfaatkan jasa terpercaya. Kami sebagai perusahaan yang telah berdiri sejak 2008 hadir sebagai solusi terpercaya. Keutamaan kami adalah menyiapkan tenaga profesional untuk membantu Anda mengurus seluruh dokumennya di kedutaan hingga selesai.
Sebagai klien kami, Anda mendapat keistimewaan berupa pembayaran penuh yang dilakukan di akhir setelah pengurusan dokumen nikah beda negara selesai. Dengan jasa terpercaya, Anda bisa lebih hemat energi sambil mengurus keperluan lainnya sambil memantau progressnya. Jangan segan menghubungi kami melalui kontak yang ada untuk berkonsultasi.
Jangan lupa apabila anda sudah membuat perjanjian pranikah (preneuptial agreement) maka anda harus melaporkan perjanjian pra nikah tersebut ke kantor dinas kependudukan dan catatan sipil (disduk capil) sesuai domisili.