Berpindah kewarganegaraan mulai banyak orang temui pada masyarakat berbagai negara, termasuk Indonesia. Banyak yang menanyakan syarat pelepasan warga negara Indonesia karena telah mantap memutuskan untuk menjadi warga negara lain. Anda termasuk salah satu yang ingin berpindah kewarganegaraan? Tentu wajib mengikuti syarat serta prosedur yang berlaku pada negara asal maupun yang anda tuju.
Dengan berpindah kewarganegaraan, artinya Anda sudah bukan lagi menjadi bagian dari rakyat Indonesia. Dapat di bayangkan banyaknya data yang perlu di ubah dan di sesuaikan. Wajar jika proses ini memakan waktu berbulan-bulan. Tidak perlu khawatir, sudah banyak yang berpindah status menjadi WNI, contohnya penyanyi kenamaan asal Indonesia Anggun C. Sasmi yang telah berpindah menjadi warga negara Prancis.
Syarat Pelepasan Warga Negara Indonesia Menurut Hukum Indonesia
Terdapat berbagai faktor yang membuat seseorang ingin melepas status sebagai warga negara tempatnya berasal. Baik pernikahan, pekerjaan, pendidikan, dan sederet faktor lainnya. Apapun alasannya, Anda berhak untuk melakukan perpindahan ini karena sudah kami jelaskan dalam peraturan Undang-undang 12 yang di buat pada 2006, di ikuti Peraturan dari Pemerintah no.2 yang resmi tahun 2007 lalu.
Dalam UU serta PP sudah di atur mengenai tata cara untuk mendapatkan dan juga melepaskan status sebagai warga negara Indonesia. Untuk bisa merubah status kewarganegaraannya, cukup banyak syarat pelepasan warga negara Indonesia yang harus anda siapkan serta kesiapan untuk menghadapi proses panjang melalui berbagai pihak yang memiliki kewenangan.
Prosedur Syarat Pelepasan Warga Negara Indonesia
Bahkan, Anda memerlukan tanda tangan dari Presiden sebagai pengesahan akhir sebelum di umumkan secara resmi. Prosedur ini tidak semerta-merta langsung terhubung dengan Presiden, melainkan harus melalui Menteri dan Perwakilan Republik Indonesia terlebih dahulu. Juga melalui pemeriksaan data yang ketat untuk memutuskan apakah pengajuan di terima.
Umumnya proses mengurus pindah kewarganegaraan ini berkisar empat hingga lima bulan. Meski begitu, ada beberapa hal yang menyebabkan WNI otomatis kehilangan kewarganegaraannya, seperti berikut:
- Tinggal di luar Indonesia lima tahun terus menerus tanpa alasan sah (misalnya dinas negara) dan sengaja tidak membuat pernyataan tentang keinginan untuk tetap menjadi WNI.
- Memiliki paspor negara asing atau surat yang anda artikan sebagai tanda kewarganegaraan negara tersebut yang masih berlaku.
- Menyatakan janji setia untuk negara asing secara sukarela dan menjadi bagian negara tersebut.
- Mendapatkan kewarganegaraan lain berdasarkan kemauan sendiri.
- Tidak melepas kewarganegaraan yang lain meski masih memiliki kesempatan.
- Bergabung dengan dinas dari negara asing tanpa adanya permohonan izin ke Presiden.
- Mengikuti pemilihan sesuatu (misalnya pemilu) dengan sifat ketatanegaraan di negara lain.
Syarat Pelepasan Warga Negara Indonesia
Agar Anda bisa melepas status sebagai WNI, terdapat beberapa dokumen yang wajib anda siapkan. Sebagai pemohon, Anda perlu memiliki kewarganegaraan asing sebelum melanjutkan ke pengajuan perpindahan kewarganegaraan pada negara asal, yaitu Indonesia. Namun, Permohonan tersebut anda tulis secara resmi untuk Presiden, anda sampaikan melalui Menteri. Berikut dokumen yang harus anda sertakan:
- Identitas pemohon (KTP, akta kelahiran, KK)
- Paspor yang masih dalam masa berlaku
- Akta perkawinan atau buku nikah jika sudah menikah
- Nomor hp dan email yang masih aktif
- Surat keterangan tentang naturalisasi, berasal dari negara lain yang di tuju untuk menjadi warga negaranya. Wajib anda terjemahkan ke penerjemah tersumpah menuju Bahasa Indonesia.
- Pas foto dengan ukuran 4×6 cm, menggunakan latar belakang berwarna merah
- Surat permohonan untuk berpindah kewarganegaraan (wajib anda lengkapi dengan fotokopi akta kelahiran/surat bukti kelahiran, fotokopi akta pernikahan dan surat perjalanan yang telah sah, surat keterangan yang berasal dari perwakilan negara yang anda tuju, pas foto)
- Menyelesaikan pembayaran biaya PNBP
Bagian yang perlu mendapat perhatian khusus di sini adalah surat permohonan, karena langsung anda tunjukan ke Presiden. Namun, Pastikan menulis dengan Bahasa Indonesia yang baik, menjelaskan dengan tepat tujuan berpindah kewarganegaraan. Jadi, Sertakan identitas lengkap, anda lengkapi kertas bermaterai, statu pekerjaan, perkawinan, dan sebagainya.
Tata Cara Melepas Kewarganegaraan Indonesia
Setelah Anda menyiapkan semua dokumen syarat pelepasan warga negara Indonesia, jangan lupa untuk melegalisasi seluruh dokumen yang berbahasa Indonesia sehingga terbukti keabsahannya. Anda dapat meminta legalisir menuju KBRI. Selanjutnya barulah Anda bisa mulai prosedur pendaftaran untuk melepas kewarganegaraan dengan tahap berikut:
1. Mendaftarkan Permohonan Online
Daftarkan permohonan secara online untuk berpindah kewarganegaraan dengan mengakses sistem administrasi kewarganegaraan elektronik, yang lebih terkenal dengan SAKE. Apabila belum pernah memiliki akun pada aplikasi ini, bisa langsung klik “Registrasi”.
Setelah selesai mengisi kolom username, email, serta password Anda akan menerima email dari Dirjen AHU. Dalam email ini terdapat link yang bisa anda gunakan untuk aktivasi akun. Klik link tersebut, maka Anda sudah dapat memakai aplikasi SAKE untuk mulai input dokumen.
2. Input Data Dokumen
Mulailah mengisi data dokumen Anda sebagai WNI yang hendak berpindah menjadi WNA setelah akunnya sudah berhasil di aktifkan. Apabila Anda bermaksud berpindah bersama keluarga (misalnya empat orang), berarti Anda perlu membuat empat akun sekaligus memakai email yang berbeda dan di aktifkan dengan cara seperti di atas.
3. Membuat Permohonan Surat Keterangan
Buka SAKE, masuk dengan username beserta password untuk input dokumen kepindahan kewarganegaraan. Buat surat untuk permohonan pindah kewarganegaraan. Caranya klik “Permohonan”, lalu pilih opsi “Permohonan surat keterangan”. Masukkan data yang diminta dengan hati-hati, karena tidak dapat diedit kembali.
4. Membayar Biaya untuk Pindah Negara
Selesaikan pembayaran untuk berpindah dari WNI menuju WNA. Detil transaksi pembayaran berupa voucher akan dikirim menuju email yang sudah didaftarkan menuju Dirjen AHU Kemenkumham. Usahakan pembayarannya tidak lebih dari tujuh hari, karena voucher serta datanya akan dihapus otomatis bila Anda belum mengunggah bukti pembayarannya.
Selanjutnya Anda menanti keputusan yang telah diajukan. Permohonan akan disampaikan menuju Menteri sejak tanggal berkasnya lengkap. Menteri akan memeriksanya paling lambat 14 hari, lalu diteruskan ke Presiden. Presiden akan membuat keputusan tentang nama-nama penduduk yang berganti kewarganegaraan Indonesia, dan akan diumumkan oleh Menteri.
Jasa Urus Dokumen Syarat Pelepasan Warga Negara Indonesia Terpercaya
Berdasarkan penjelasan di atas, Anda sudah bisa mendapat gambaran terkait bagaimana syarat dan tahapan yang harus diikuti untuk mengurus perpidahan kewarganegaraan menjadi WNA. Kami memahami banyak dari Anda yang memiliki keterbatasan dari segi waktu maupun energi karena berbagai kesibukan.
Tidak cukup dengan mengetahui syarat pelepasan warga negara Indonesia, Anda juga membutuhkan pemahaman serta tindakan yang tepat apabila terjadi hambatan atau masalah tertentu. Dengan menyerahkannya pada jasa profesional, kekhawatiran Anda bisa diminimalisir karena segera ditangani oleh tim yang berpengalaman dalam bidangnya. Tinggal menunggu sambil tetap menjalankan aktivitas seperti biasanya.
Biro jasa Dokumen Syarat Pelepasan Warga Negara Indonesia
Berbekal pengalaman sejak tahun 2008 silam, kami memberikan layanan dengan harga bersahabat dan penanganan yang tepat sasaran. Keuntungan menggunakan jasa kami yaitu Anda tidak perlu membayar DP, karena pembayarannya akan diselesaikan saat urusannya telah selesai. Selama prosesnya, Anda berkesempatan untuk memantau progressnya sehingga tidak merasa cemas.
Mengingat syarat pelepasan warga negara Indonesia serta prosedurnya yang terbilang rumit, cukup wajar untuk mengandalkan bantuan dari jasa terpercaya. Jadi, teruntuk Anda yang bermaksud mengurus perpindahan kewarganegaraan bisa menghubungi kontak yang tersedia. Konsultasikan segala kebutuhan dan permasalahan Anda agar dapat segera berpindah kewarganegaraan.