Legalisasi Buku Nikah Kawin Campur

Adi

Updated on:

Legalisasi Buku Nikah Kawin Campur
Direktur Utama Jangkar Goups

Semakin ke sini memang semakin mudah di temukan beberapa warga Indonesia yang akhirnya memutuskan untuk mengadakan pernikahan campuran dengan warga luar negeri. Setelah itu, jenis buku nikah yang di milikinya pun memiliki beberapa perbedaan dengan warga yang menikah dengan hanya warga Indonesia pula. Belum lagi legalisasi buku nikah kawin campur memiliki banyak kegunaan.

 

Legalisasi Buku Nikah

 

Secara garis besar, berkas bukti adanya perkawinan campuran seperti buku nikah ini juga perlu di simpan dalam kondisi yang aman dan bersih. Apalagi pada masa sekarang, banyak berbagai jenis lembaga dan kepentingan yang nantinya meminta berkas ini sebagai salah satu berkas persyaratan. Di tambah lagi, banyak yang memintanya dalam bentuk legalisasi yang sah.

 

Untuk masyarakat Indonesia yang ingin mengajukan proses legalisasi buku nikah kawin campur  tentu saja memerlukan beberapa pertimbangan dan juga persiapan. Sebelum memutuskan untuk mencoba secara langsung apalagi baru pertama kalinya, maka sebaiknya manfaatkan informasi yang detail di bawah ini:

 

proses-legalisasi-Buku-Nikah

Mengapa Buku Nikah Kawin Campur Perlu Di legalisir?

Pertama-tama, mungkin masih ada beberapa orang terutama dari warga Indonesia yang bertanya-tanya mengenai pentingnya untuk legalisasi buku nikah kawin campur. Apalagi tidak dapat di relakkan bahwa terkadang beberapa orang masih berpikir bahwa pernikahan yang sudah di laksanakan dengan lancar adalah bagian akhirnya. Padahal masih banyak beberapa aturan yang lainnya yang harus di ikuti.

  Hak Anak Perkawinan Campuran

 

Secara sederhana, memang bisa di ketahui dan di pahami bahwa jenis layanan untuk melegalisasi berkas seperti buku nikah tersebut memiliki peran besar. Terutama pada masa sekarang, pemerintah Indonesia mulai kembali menetapkan beberapa aturan yang bersifat wajib di taati termasuk terkait dengan keberadaan WNA. Aturan tersebut juga berlaku bagi WNA yang menikah dengan WNI.

 

Mengapa Buku Nikah Kawin Campur Perlu Dilegalisir

 

Kemudian jenis berkas buku nikah yang bersifat multi kewarganegaraan yang di sediakan oleh pihak Indonesia biasanya juga akan di minta langsung kelak. Namun tidak perlu merasa khawatir karena pada umumnya wakil dari pemerintah Indonesia biasanya hanya meminta bantuk salinannya yang mudah disiapkan. Walaupun begitu, salinan tersebut tidak dapat berguna tanpa adanya legalisasi.

 

Tidak heran jika di sisi lain, semakin kesini semakin banyak pula orang yang memutuskan untuk mengajukan layanan khusus legalisir tersebut. Pasalnya, berkas yang di legalisir tersebut merupakan salah satu berkas persyaratan yang utama untuk di penuhi demi bisa tetap tinggal. Apalagi berkas KITAS tidak akan di miliki tanpa adanya legalisir tersebut.

 

jenis berkas buku nikah

 

Sementara itu, setiap orang yang ingin tetap menetap di Indonesia secara sederhana wajib untuk memiliki surat izin untuk tinggal tetap. Hanya saja, terkadang proses untuk pengajuannya malah menjadi terhambat karena banyak yang tidak mengindahkan pentingnya berkas legalisir dari buku nikahnya.

 

Belum lagi, nantinya ada beberapa urusan yang terkait dengan pekerjaan maupun yang penting lainnya yang melibatkan keberadaan dari berkas tersebut. Terkadang beberapa lembaga kementerian juga memerlukan jenis berkas tersebut untuk melakukan proses verifikasi dan pemeriksaan terkait keberadaan warga luar negeri.

 

Berkas Persyaratan untuk Legalisir Buku Nikah Kawin Campur

Berikutnya ada juga informasi yang lebih berkaitan dengan beberapa jenis berkas persyaratan yang perlu untuk di ketahui dahulu agar tidak salah. Di tambah lagi, tidak dapat di elakkan bahwa layanan seperti legalisasi buku nikah kawin campur tetap melibatkan beberapa berkas lainnya untuk verifikasi.

  Perkawinan Campuran Kuwait di Indonesia

 

Jangan sampai di lupakan untuk di siapkan, silakan simak beberapa syarat ini: | Legalisasi Buku Nikah

  • Setiap orang wajib untuk menyediakan berkas yang membuktikan identitas dan kewarganegaraan yang telah di miliki masing-masing termasuk dalam bentuk yang asli. Misalnya, setiap orang baik warga Indonesia maupun yang berasal dari luar negeri juga perlu menyerahkan Kartu Tanda Penduduk yang terbaru.
  • Selain itu, di khususkan untuk warga dari luar negeri yang sedang berada di Indonesia dan mengajukan layanannya wajib juga menyerahkan paspor. Selain itu, pastikan pula sejak awal bahwa jenis berkas paspor tersebut memang sudah di miliki setidaknya minimal selama enam bulan terakhir.
  • Berkas yang wajib untuk di serahkan sebagai proses verifikasi sejak awal untuk legalisasi buku nikah kawin campur adalah buku nikah aslinya. Walaupun begitu, sebaiknya juga siapkan berkas persyaratan berupa salinan dari buku tersebut dalam jumlah yang lebih sehingga nantinya bisa berjaga-jaga.
  • Warga Indonesia maupun warga dari luar Indonesia yang mengajukan layanan legalisasi ini juga wajib memberikan surat keterangan terkait domisili masing-masing. Terutama bagi warga asing, berkas ini perlu di miliki dalam bentuk yang sah dengan cap yang basah untuk nantinya di jadikan pertimbangan. 
  • Calon pemohon layanan legalisasi ini juga perlu melengkapi beberapa berkas yang sebelumnya dengan berkas khusus terkait izin menikah dari kedutaan. Surat untuk tidak berhalangan menikah tersebut biasanya sudah di miliki sejak mengajukan proses pernikahan dahulu dan hanya perlu menyerahkan bentuk salinannya.
  • Jika calon pemohon jenis layanan ini merupakan seorang mualaf terutama bagi warga dari luar Indonesia, maka ada berkas penting lainnya. Kali ini, di perlukan jenis berkas seperti surat keterangan mualaf yang sebaiknya sudah di miliki sejak awal dan salinannya nanti akan di proses.

 

Persyaratan untuk Legalisir

Alur Legalisir Buku Nikah Kawin Campur

Kali ini, ada jenis informasi yang jangan sampai di lewatkan begitu saja agar proses legalisasi buku nikah kawin campur berjalan lancar. Simak informasi berikut ini untuk memudahkan proses pengajuan layanan legalisasinya:

  Lama proses pengambilan CNI

 

1. Mendatangi Kantor Urusan Agama | Legalisasi Buku Nikah

Hal pertama untuk mengajukan layanan untuk legalisir buku nikah adalah mendatangi KUA terdekat karena kantor tersebut memiliki kewenangan yang besar. Walaupun begitu, sebelum pergi ke sana, sebaiknya siapkan dan pastikan terlebih dahulu bahwa setiap persyaratan telah lengkap dan tentunya aman. 

 

Alur Legalisir Buku Nikah Kawin Campur

2. Melakukan Legalisir di Kementerian Agama

Kemudian ada juga langkah yang harus di lakukan oleh setiap orang. Setelah datang secara langsung ke Kantor Urusan Agama yang terdekat. Setelah sampai di sana, silakan langsung mengambil formulir pendaftaran untuk mengajukan proses legalisasi di lanjutkan dengan memilih nomor antrian yang ada. 

 

3. Mendapatkan Legalisir di Kemenkumham

Langkah yang selanjutnya untuk mengajukan proses legalisasi buku nikah kawin campur  adalah dengan mendatangi kantor dari Kemenkumham untuk legalisasinya. Hanya saja terkadang beberapa orang tidak memiliki energi dan waktu yang banyak untuk pergi ke sana sehingga memerlukan bantuan khusus.

 

Melakukan Legalisir di Kementerian Agama

4. Menerjemahkan Buku Nikah Campur | Legalisasi Buku Nikah

Setelah berhasil mendapatkan legalisasi berkas yang sudah di lakukan di kantor Kemenkumham. Maka silakan melanjutkan dengan melakukan proses penerjemahan berkas masing-masing. Apalagi tidak dapat di mungkiri bahwa untuk mendapatkan legalisasi yang final. Terutama di pihak kedutaan, maka di perlukan buku nikah dengan terjemahannya.

 

5. Melapor ke Kedutaan yang Terkait

Prosedur yang terakhir ini tentunya dapat di lakukan dengan mudah. Dan termasuk dapat di praktikkan secara langsung dan mandiri tanpa bantuan jasa. Hanya saja, sebelum ke sana dan menyampaikan laporan terkait legalisasi buku nikah kawin campur, sebaiknya pastikan berkasnya memang sudah tepat.

 

Mengajukan layanan yang penting dan bersifat khusus seperti legalisasi buku nikah kawin campur. Memang perlu di awali dengan persiapan yang matang. Untuk memastikan berkas tersebut di terima sesuai dengan waktu yang di butuhkan, silakan manfaatkan jasa dari kami dan segera hubungi kontak kami.

 

Menerjemahkan Buku Nikah Campur

 

 

buku nikah marriage book

Jangkar Global Groups akan memberi solusi terbaik.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Selanjutnya, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor