Menikah secara resmi adalah impian dari semua orang terutama bagi anda yang ingin menikah dengan warga negara asing. Perkawinan campuran adalah sebuah ikatan pernikahan yang di langsungkan oleh kedua belah pihak yang berbeda negara.Simak berikut mengenai Persyaratan Menikah dengan beda negara WNA China di bawah ini.
baca juga : LEGALISIR SURAT SINGEL DI KEDUTAAN CHINA
Anda dan calon pasangan hidup anda wajib mengikuti peraturan yang berlaku di kedua negara dan harus izin kepada kedutaan besar china yang ada di jakarta karena jika anda menikah diluar prosedur, maka anda akan mengalami banyak kendala di kemudian hari. Untuk itulah mari kita mentaati dan melaksanakan hukum perkawinan campuran di kedua negara.
baca juga : JASA LEGALISASI DOKUMEN SIM DI KEDUTAAN CHINA
Apa Persyaratan Menikah WNA China?
Persyaratan yang harus di lengkapi oleh warga negara china adalah :
- Mengisi Formulir Permohonan Notaris Kedutaan Besar dan Konsulat Republik Rakyat Tiongkok di Luar Negeri
- Kitas atau kitap yang masih berlaku
- Copy Pasport dan pasport asli WNA China
- Surat keterangan bekerja dari perusahaan : 男方在印尼工作的公司开具工作证明
- Surat keterangan belum menikah/belum pernah menikah lagi yang dikeluarkan oleh notaris di Tiongkok. Dokumen tersebut dalam bahasa mandarin adalah : 未婚公证书/未再婚公证书, kemudian dokumen tersebut di legalisir kementrian luar negeri Tiongkok dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) yang ada di Tiongkok. Jenis surat pernyataan notaris tidak akan di terima : 非未婚声明书公证
- Apabila WNA China memeluk agama islam maka harus ada surat mualaf
- Akta cerai jika statusnya bercerai : 当事任一方如系离婚,须提交本人离婚证书原件及复印件
baca juga : LEGALISIR IZIN USAHA DI KEDUTAAN CHINA
Jasa Persyaratan Menikah WNA China
Kedutaan china tidak memberikan izin menikah bagi warga negara china yang datang ke indonesia untuk sementara atau untuk waktu yang singkat : 使领馆不为临时或短期来印尼中国公民办理《结婚不持异议证明》dan notaris yang di gunakan adalah notaris yang sudah tersertifikasi oleh kementrian luar negeri tiongkok : 且相关公证须经中国外交部领事司或其授权的地方外办办妥单认证
baca juga : LEGALISIR GUARDIAN LETTER DI KEDUTAAN CHINA
Masa berlaku dokumen akta belum menikah bagi yang bersangkutan adalah 6 bulan terhitung dari tanggal penerbitan, mohon untuk mengajukan surat notaris tidak keberatan menikah tepat waktu setelah melengkapi sertifikasi dokumen domestik : 有关未婚公证(非《未婚声明公证》)有效期为自出证之日起6个月,请办妥国内单认证后,及时办理《结婚不持异议公证》。
baca juga : LEGALISIR POWER OF ATTORNEY DIKEDUTAAN CHINA
Sertifikat Notaris China Untuk Persyaratan Menikah WNA China
Uruslah sertifikat notaris tepat waktu karena jika anda tidak diambil dalam jangka waktu 3 bulan, maka dokumen tersebut akan di musnahakan dan anda akan kesulitan/mendapatkan masalah mengurus dokumen tersebut di kemudian hari, anda akan menanggung resiko sendiri terhadap masalah tersebut : 请及时领取公证书。超过3个月不取,将作销毁处理,并将影响申请人今后办证,由此产生的责任由当事人自行承担。
baca juga : LEGALISIR MEDICAL DI KEDUTAAN CHINA
Kronologi Kenalan Sebagai Persyaratan Menikah WNA China
Kedua calon pasangan membuat tulisan tangan kronologi dari mulai kenalan dan menanda tangani surat tersebut. Di dalam surat tersebut harus berisi :
- kapan tanggal kenalan,
- cara mengenal satu sama lainnya,
- lamanya hubungan,
- bahasa komunikasi yang di gunakan oleh kedua belah pihak,
- Pekerjaan kedua belah pihak,
- Apakah kedua belah pihak sudah melihat anggota keluarga masing-masing
- Apakah kedua belah pihak memahami situasi keluarga
- Apakah calon pengantin wanita/pria sudah pernah berangkat ke china
- Apakah anda berencana tinggal di indonesia setelah menikah
双方各手写一份相识经过并签字、签日期(内容:认识时间、如何认识、交往时长、双方沟通语言、双方职业、是否见过对方家人、是否了解对方家庭情况、女方是否去过中国、婚后是否拟在印尼生活等)。
baca juga : JASA LEGALISIR AKTA KEMATIAN DI KEDUTAAN CHINA
Apa persyaratan WNI menikah dengan WNA China ?
Persyaratan yang harus di lengkapi oleh WNI adalah :
- Foto copy dan KTP Asli
- Foto copy dan Kartu Keluarga Asli
- Foto copy dan Pasport Asli
- Foto copy dan Ijazah asli
- Foto copy dan Akta cerai asli jika statusnya bercerai
Baca juga : legalisir guardian letter di kedutaan china
Setelah dokumennya lengkap maka kedua calon pengantin harus datang ke kedutaan china untuk mengisi aplikasi langsung dan interview. Kedutaan besar Tiongkok dibagi perwilayah/distrik yaitu : Jakarta, Surabaya, Medan, Denpasar :
Surabaya meliputi : Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, Maluku Utara dan Maluku
baca juga : VISA SINGAPORE UNTUK WARGA CHINA
Medan Meliputi : Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Sumatera selatan, Riau, Jambi, bengkulu, Bangka Belitung, Lampung.
baca juga : VISA CHINA UNTUK TURIS YEMEN
Denpasar meliputi : Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.
baca juga : PENERJEMAH CHINA TERSUMPAH
CNI Sebagai Persyaratan Menikah WNA China
Inilah contoh CNI dari kedutaan tiongkok di indonesia. Setelah anda mendapatkan CNI maka anda bisa mendaftar pernikahan campuran anda di KUA (jika islam) dan di Disdukcapil (Jika non islam)
baca juga : LEGALISIR SKBM KUA DI KEDUTAAN CHINA
Contoh e kitas warga negara china. E-Kitas ini sangat penting karena wna china yang memakai visa turis, tidak di perbolehkan menikah di indonesia.
baca juga : LEGALISIR SKBM DI KEDUTAAN CHINA