Analisa Kredit Bank Konvensional dan Syariah

Adi

Updated on:

Analisa Kredit Bank Konvensional dan Syariah
Direktur Utama Jangkar Goups

Analisa Kredit Bank Konvensional dan Syariah, Lembaga Keuangan memiliki ragam jenis produk dalam operasional keuangan yang terdapat di dalamnya. Selanjutnya, Lembaga keuangan memberikan dan menawarkan berbagai macam produk yang sesuai dengan kebutuhan dan permintaan nasabah.

Akad Kafalah (Jaminan) pada Bank Syariah

Lembaga keuangan terdiri atas Lembaga Kuangan Bank (LKB) dan Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB). Lembaga Keuangan Bank terdiri atas Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat, Bank Perkreditas Rakyat Syariah, dan Bank Swasta. Sedangkan lembaga keuangan non bank seperti Asuransi, Pegadaian, Moda Ventura, Leasing, dan lain sebagainya.

 

Analisa Kredit Bank Konvensional dan Syariah

Lembaga keuangan Bank dan Non Bank dalam proses memberikan moda pemberian dana akan memberikan ketentuan dan persyartan persyaratan dalam melengkapi pengajuan pembiayaan. Berkas persyaratan yang diberikan oleh Lembaga Keuangan Bank dan non bank harus di lengkapi dalam proses pengajuan oleh nasabah.

 

Ketika proses pengajuan dan pemberkasan selesai maka, proses selanjutnya dalam moda pembiyaan yang akan diberikan adalah dengan Analisa Pembiayaan. Analisa pembiayaan merupakan salah satu prosedur yang di lakukan oleh Lembaga keuangan dalam memberikan moda fasilitas pembiayaan.

 

Lembaga Keuangan Bank

Dalam analisa pembiayaan ini lembaga keuangan akan menganalisa kelayakan nasabah yang akan diberika moda pembiayaan. Dalam analisa pembiayaan yang di lakuakan oleh Lembaga Keuangan mengandung beberapa aspek aspek yang terkandung di dalamnya.

 

Prinsip Pemberian Moda Pembiayaan Pada Bank. Dalam menyalurkan moda pembiyaan Lembaga Kuangan Bank melalui proses Analisa Pembiayaan. Analisa Pembiayaan ini telah di tetapkan baik pada Bank Syariah dan Bank Konvensional.

  Perhitungan Bunga pada Bank Konvensional

 

Tujuan analisa pembiayaan tersebut adalah Bank akan mengetahui kemampuan dan kelayakan nasabah atas pemberian moda pembiayan yang akan diberikan.

 

Prinsip Analisa Bank adalah di antaranya:

1. character atau karakter.

Dalam memberikan moda pembiyaan yang akan diberikan kepada nasabah, Bank akan menganalisa nasabah nya tersebut melalui aspek character. Kriteria Character yang di tetapkan oleh Bank kepada peminjam atau nasabah yang mengajukan pembiayaan dan dapat di analisa ketika Bank menganalisa pada karakter dan latar belakang nasabah.

 

Hal yang di lihat dalam analisa character ini adalah dengan meilhat Latar belakang reputasi calon peminjam atau nasabah tersebut apakah pernah memiliki catatan tindak kriminalitas atau dengan masalah keunagan seperti tidak melunasi pinjaman sebelumnya.

 

analisa character

2. Capacity atau kemampuan.

Selanjutya adalah proses analisa capacity atau kemampuan. Analisa pembiyaan meliputi capacity ini Bank akan menganlisa calon peminjam pada aspek kemampuan calon peminjam atau nasabah dalam aspek kemampuan nasabah dalam melakukan pembayaran atas pinjaman yang akan diberikan.

 

Dalam analisa pembiayaan ini bank akan melihat jenis usaha yang di lakuakn oleh nasabah melihat besar pendapatan usaha yang di kelola oleh nasabah dan menganalisa kelayakan dari pinjaman yang akan diberikan dari usaha yang di jalankan oleh nasabah.

 

3. Capital atau kekayaan.

Capital atau kekayaan yang dimiliki oleh nasabah menjadi salah satu aspek pertimbangan Bank dalam memeberikan pembiayaan yang akan diberikan. Meruapakan harta atau asset yang dimiliki oleh nasabah. Ketika pelaku bisnis mengajukan proses pembiyaan kepada Bank Syaiah dan Bank Konvensional maka bank akan menganalisa usaha nya tersebut untuk mengetahui modal atau aset yang dimiliki usaha nasabah tersebut.

  BPRS Syariah dan BPR Konvensional

 

Sehingga pihak bank dapat mengetahui sumber dana yang di dapatkan nasabah untuk mengambilkan dana pinjaman yang akan diberikan oleh pihak bank. Ini menjadi salah satu aspek penting bank dalam memperoses kelayakana nasabah.

 

4. Collateral atau Jaminan.

Salah satu Kriteria pemeberian pinjamanan yang akan diberikan oleh Bank kepada nasabah adalah dengan corrateral atau jaminan. Bank memberikan persyartan berupaa adanya jaminan yang di ikut sertakan dalam proses pinjaman tersebut.

 

Kriteria pemeberian pinjamanan

Dengan tujuan adalah agar proses pembiayaan tersebut dapat lancar serta, terdapat jaminan dari pinjaman yang akan di berikan sampai pada akhir sesuai dengan apa yang telah disepakati di awal pembiyaaan.

 

Jaminan ini dapat berubah surat berharga seperti BPKB, Akte Tanah,  dan lain sebagainya. Pada umumnnya corateral ini di persyaratan pada moda pembiaaan yang memiliki jangkauan pinjam yang besar.

 

5. Condition economic.

Kriteria yang terakhir yang akan di pertimbangkan oleh pihak bank dalam proses pemberian pinjaman baik pada Bank Syariah dan Bank Konvensional adalah condition atau kondisi. Bank sebagai Lembaga keuangan akan melihat situasi ekonomi terlebih dahulu dalam memberikan moda pembiayaan.

 

Ketika proses pembiyaan yang akan di berikan di saat kondisi perekonomian sedang tidak baik maka bank akan mempertimbangkan kembali moda pembiaayaan yang akan di berikan kepada nasabah.

 

Prinsip Pemberian Pembiayaan Pada Bank

Prinsip Pemberian Pembiayaan Pada Bank.

Selain memiliki analisa pembiayaan, Bank Syariah dan Bank Konvensional memiliki prinsip dalam proses pembiayaan kepada nasabah yaitu sebagai berikut :

 

1. Kepribadian atau Personality.

Personality merupakan prinisp yang di nilai dalam proses moda pembiyaan yang akan di berikan oleh Bank kepada nasabah. Dalam proses personality ini bank akan menilai dari kepribadian nasabah dalam proses pembiyaan.

  Akad Rahn dan Akad Wadiah

 

2. Party atau keuangan.

Salah satu nilai yang akan di proses dalam mode pembiyaan bank adalah mengenai party. Dalam konteks ini nasabah yang mengajukan proses peminjaman akan di golongan dalam moda pembiyaaan yang akan di berikan.

 

Hal yang menyangkut dalam proses party ini berkaiatan dengan fasilitas pinjaman yang akan di berikan oleh bank kepada nasabah di lihat berdasarkan beberpa aspek seperti kepribaian, asset dan aspek lainnya.

 

tujuan dari pembiayaan

3. Purpose atau tujuan dari pembiayaan.

Nilai selanjutnya yang akan di nilai oleh Bank dalam proses moda pembiyaan yang akan di berikan adalah mengenai purpose atau tujuan dalam proses pemberian pinjaman yang akan di ajukan oleh nasabah kepada Bank.

 

Bank akan memberikan penilaian menganai pengelolaan dana tersebut akan di keloala untuk investasi, modal usaha ataupun dengan aspek lainnya.

 

4. Prospect atau kemajuan.

Dalam proses pengajuan yang di berikan oleh bank, bank akan melihat prospek atau kemajuan dari usaha yang akan di lakukan nasabah. Prinsip ini berkaiatan dengan pinjaman yang di berikan oleh Bank dalam menganilisa usaha yang di jalankan oleh nasabah.

 

Bank akan menilai bahwa nasabah mengelola usaha tersebut secara baik atau tidak dan keuntungan yang di dapatkan dapat maksimal atau tidak.

 

5. Payment atau pembayaran.

Prinsip selanjutnya dalam moda pembiyaan bank adalah dengan mode payment atau pembayaran. Prinisp ini berkaiatan dengan penilai Bank, bahwa nasabah dapat menegmablikan dana atau pembiayaaan yang telah di berikan oleh bank kepada nasabah.

 

pembayaran

6. Profitability atau prinsip prospek keuntungan.

Prinsip selanjutnya adalah profitability yang berkaitan dengan prospek nasabah dalam menghasilkan keuntungan atau laba. Jika projek usaha tersebut memiliki prospek yang bagus maka pembaiayaan yang di tawarkan dapat lebih besar.

 

7. Protection atau Proteksi.

Kriteria prinsip terakhir adalah protection atau proteksi. Dalam prinsip ini Bank akan memberikan syarat berkaitan dengan jaminan dalam proses pembiayaan.

 

Analisa pembiayaan anda gunakan  pihak bank dalam mengukur kemampuan nasabah dalam proses pembiayaan yang di berikan oleh pihak bank kepada nasabah. Analisa pembiayaan menjadi syarat utama dalam proses pemberian pembiayaan atau kredit bank.

 

pengacara syariah

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor