Mekanisme Ijarah dalam Properti Syariah
Mekanisme Ijarah dalam Properti Syariah – Dalam dunia Bisnis proses Jual Beli sangat sering terjadi dan banyak diterapkan dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat. Proses Jual beli yang seriing terjadi dalam proses transaksi di masyarakat adalah dalam proses Jual beli secara kredit. Proses Jual beli yang di lakukan dengan sistem Kredit Konvensional menggunakan sistem bunga dalam pelaksanaanya.
Jasa Foto Fashion Untuk Menjawab Kebutuhan Foto Produk Bisnis Anda!
Hal tersebut menunjukan bahwa masyarakat dalam memenuhi kebutuhan tersebut dengan ragam moda yang di tawarkan dalam sistem konvensional.Selain dalam proses jual beli, salah satu pilihan dalam kegaitan berbisnis adalah dengan bidang properti. Dalam pelaksanaan kegiatan dalam bisnis properti ini menggunakan sistem sewa menyewa.
Kegiatan properti dengan sistem menyewa ini diterapkan dalam properti seperti menyewa rumah, Apartemen, kost dan lainnya yang sudah banyak di minati banyak masyarakat. Bisnis Properti memiliki tingkat keuntungan yang besar dalam prospek bisnis nya. Bisnis property menjadi salah satu ladang investasi dengan prospek bisnis baik.
Dalam Islam bisnis Properti ini di kenal dengan menggunakan sistem akad Jual Beli dengan menggunakan akad Murabahah dan akad Ijarah dalam pelaksanaanya. Ijarah sendiri merupkan akad sewa dari pemilik barang/objek sewa kepada penyewa barang dengan memberikan pemanfaatan atas barang/objek sewa tersebut dengan memberikan pengganti (biaya sewa) sejumlah tertentu yang di sepakati diawal perjanjian sewa.
Dalam pelaksanaan nya Akad Ijarah telah di atur dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN MUI) Nomor 9 / DSN-MUI/IV/2000 mengenai akad Ijarah. Hukum akad ijarah dalam Islam adalah mubah.
Ijarah Dalam Pembiayaan Properti.
Praktik ijarah Properti dapat kita temui pada produk produk pembiyaaan masyarakat yang menggunakan sistem sewa menyewa seperti dalam bidang bisinis properti. Dalam hukum Islam, ijarah yang berhubungan dengan sewa atas aset atau properti di definisikan sebagai akad memindahkan hak untuk memakai (pemanfaatan) dari aset atau properti tertentu kepada orang lain dengan imblan biaya sewa atas barang yang disewakan.
Dalam konsep properti ini biasanya di lakukan oleh Bank atau Lembaga Keuangan ataupun developer. Dimana dalam proses pelaksanaanya Bank/Lembaga Keuangan akan menyediakan barang sewa yang di butuhkan dan menyepakati biaya sewa. Di akhir sewa atas properti tersebut tidak terjadi pemindahan peralihan kepemilkan.
Jenis-jenis Akad Ijarah
1. Ijarah Murni
Ijarah murni yaitu akad sewa antara pihak penyewa dan pemberi sewa akan menyepakati atas pengajuan sewa tanpa adanya peralihan hak milik atas barang yang di sewa. Dan proses sewa ini setelah proses perjanjian tersebut telah selesai, maka pihak penyewa dan pihak yang menyewakan akan mengembalikan barang sewa sesuai dengan ketentuan yang di sepakti. Ijarah Murni ini biasanya diterapakan dalam produk save deposit box pada bank syariah.
2). Ijarah Muntahia Bi Al-Tamlik
Jenis ijarah kedua adalah Ijarah muntahiya bit al-tamlik. Ijarah Muntahiya Bit Thamliq merupakan jenis ijarah yang memiliki dua akad yang saling bersangkutan . Dua akad tyang terkandung dalam Ijarah Muntahiya Bit-Thamliq yaitu akad Jual Beli (ba’i) dan akad al-ijarah muntahia bi al-tamliq. Pertama adalah menggunakan akad jual beli dan yang kedua menggunakan akad al-ijarah muntahia bi al-tamlik yang dalam praktik penerapan nya menggabungkan dengan akad jual beli di akhir masa sewa.
Dalam proses Ijarah Muntahiya Bit Thamliq tersebut, Akan terjadi peralihan kepemilikan atas barang yang disewakan diakhir kerja sama. Praktik ijarah muntahia bi al-tamlik ini diterapkan dalam dalam transaksi jual beli rumah. Di dalam praktiknya, penyewa akan menbarakan uang sewa yang akan di wujudkan sebagai uang muka (DP) dan cicilan (angsuran).
Rukun-Rukun Dalam akad Ijarah
Dalam akad islam terdapat
- Perjanjian akad ijarah (Shighat), merupakan pernyataan dari kedua belah pihak yang berakad dari pihak penewa dan pemberi sewa. Perjanjian sewa ini di tulis dan di sajikan oleh penewa dan pemberi sewa.
- Pemberi sewa barang (pemberi jasa sewa)
- Penyewa atau pengguna jasa (Pihak yang menyewa atas barang)
- Objek atau barang yang di sewakan menggunakan akad ijarah.
- Ujrah (Upah) atau keuntungan yang di dapatkan dari hasil sewa.
Unsur-Unsur Yang Terdapat Pada Akad Ijarah
Dalam akad ijarah terdapat unsur-unsur yang harus dipenuhi yaitu sebagai berikut:
- Para pihak yang menyelenggarakan akad ijarah, baik pihak penyewa dan pihak yang menyewakan harus berlandaskan dasar asas sukarela dan tidak atas keterpaksaan atas sewa menyewa tersebut.
- Tidak diperbolehkan (di haram kan) adanya unsur penipuan dalam akad ijarah ( dalam proses sewa menyewa). Jika di kemudian hari ditemukan unsur penipuan, maka akad ijarah bisa dibatalkan oleh pihak yang menyewa kan dan pihak yang sewa barang tersebut dan bertanggung jawab atas resiko yang diakibatkan dari penipuan tersebut.
- Obyek yang di sewa kan dalam proses akad ijarah berwujud, berbentuk dan sesuai dengan spesifikasi yang di minta dari pihak penyewa . Misalnya dalam sewa seperti bangunan, rumah, kantor, ruko , dan lain-lain. Barang produksi seperti mesin dan alat-alat berat. Barang transportasi seperti mobil dan motor.
- Obyek yang di sewa kan dalam akad ijaroh merupakan sesuatu yang bersifat mubah (dibolehkan), bukan sesuatu yang diharamkan. Manfaat ini juga harus berdasarkan pada kejelasan dan spesifikifikasi yang sesuai dengan kriteria Contoh nya ijarah atau sewa yang tidak di perbolehkan misalnya menyewakan pohon untuk diambil buahnya atau mata air nya.
- Pemberian upah atau ujroh dari hasil sewa harus berupa sesuatu yang bernilai dan dalam praktiknya berupa mata uang yang berlaku.
Mekanisme Prosedur Ijarah dalam Properti Syariah.
- Permohonan pembiayaan ijarah dari pihak Nasabah mengajukan pembiayaan ijarah ke Bank syariah.
- Selanjutnya Bank Syariah melakukan proses pembelian atau penyewaan atas barang yang ingin di sewakan oleh nasabah. Dalam proses ini Bank syariah akan terlebih dahulu membeli nya kepada supplier.
- Selanjutnya Nasabah melampirkan persyaratan yang di butuhkan oleh pihak Bank dalam prosesi penyewaan. Pada sewa umunya bank akan meminta dokumen lampiran seperti KTP, NPWP, dan Persyaratan lainnya untuk memenuhi persyaratan sewa Bank.
- Setelah proses persyartan selesai, Nasabah dan Pihak Bank saling bersepakat mengenai akad ijarah. NAsabah dan pihak Bank menyepakati mengenai objek sewa,tarif atau upah sewa, masa sewa objek dan proses lainnya dalam proses sewa.
- Selanjutnya Penyerahan objek sewa dari pihak Bank dan Nasabah.
- Selanjutnya Penyerahan obyek ijarah setelah akhir sewa dari pihak Nasabah kepada pihak Bank (Jika menggunakan akad ijarah Asli).
- Dalam proses penyerahan barang untuk akad ijarah muntahiya bit thamliq di lakuakn dengan proses hibah dari pihak Bank kepada Nasabah.
Oleh karena itu Bisnis Property Syariah merupakan bisnis yang memiliki jumlah peminat yang tinggi. Dalam bisnis property syariah memiliki ragam keunggulan yang tentunya menjadi nilai lebih di bandingkan dengan Bisnis property secara umum. Tidak adanya pengenaan bunga dalam bisnis syariah menjadi salah satu ciri mekanisme yang di jalankan dalam property syariah. Secara umum, Bisnis property syariah dapat menggunakan skema akad murabahah, istishna , atau dengan proses musyarakah.