IZIN BELAJAR MAHASISWA ASING Bagaimana Urus Visa WNA

Adi

Updated on:

izin belajar mahasiswa asing
Direktur Utama Jangkar Goups

Meraih Mimpi di Negeri Orang Dengan Visa Izin Belajar

Izin belajar mahasiswa asing – Indonesia, dengan kekayaan budaya dan alamnya yang memukau, semakin menarik minat mahasiswa asing untuk menimba ilmu di berbagai perguruan tinggi. Keinginan untuk merasakan pengalaman belajar di lingkungan yang baru, mempelajari bahasa Indonesia, dan mendalami budaya lokal menjadi daya tarik tersendiri. Namun, sebelum memulai petualangan akademik di Indonesia, para mahasiswa asing perlu memahami persyaratan visa dan izin belajar yang berlaku.

 

Visa yang di butuhkan oleh mahasiswa asing adalah Visa Tinggal Terbatas (VITAS) dengan indeks 211 khusus untuk pendidikan. Visa ini memungkinkan mahasiswa asing untuk tinggal di Indonesia selama masa studi mereka. Untuk mendapatkan VITAS 211, calon mahasiswa asing perlu memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya memiliki paspor yang masih berlaku, surat penerimaan dari perguruan tinggi di Indonesia, bukti keuangan yang mencukupi, dan asuransi kesehatan.

 

Setelah mendapatkan visa, mahasiswa asing tidak bisa langsung memulai perkuliahan. Mereka juga diwajibkan untuk memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Belajar. ITAS di keluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dan berfungsi sebagai bukti izin tinggal sementara di Indonesia. Sedangkan Izin Belajar di keluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan merupakan izin resmi untuk menempuh pendidikan di perguruan tinggi di Indonesia.

Pengurusan Visa Izin Belajar Mahasiswa Asing

Pengurusan Izin Belajar Mahasiswa Asing

Proses pengurusan Izin Belajar melibatkan peran aktif dari perguruan tinggi yang menerima mahasiswa asing tersebut. Perguruan tinggi bertanggung jawab untuk memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan dan mengajukan permohonan Izin Belajar ke Kemendikbudristek melalui sistem online. Dokumen-dokumen yang di perlukan antara lain salinan paspor dan visa, surat penerimaan, rencana studi, dan bukti keuangan.

 

Keberadaan Izin Belajar ini sangat penting bagi mahasiswa asing karena merupakan syarat wajib untuk dapat mengikuti kegiatan perkuliahan dan mendapatkan layanan akademik lainnya di perguruan tinggi. Tanpa Izin Belajar, mahasiswa asing tidak di perbolehkan untuk mengikuti perkuliahan, mengikuti ujian, mendapatkan kartu mahasiswa, dan mendapatkan layanan perpustakaan.

 

Status Hukum Izin Belajar WNA

Selain itu, Izin Belajar juga berfungsi sebagai perlindungan bagi mahasiswa asing selama menempuh pendidikan di Indonesia. Dengan memiliki Izin Belajar, mahasiswa asing memiliki status hukum yang jelas dan dapat memperoleh hak-hak mereka sebagai mahasiswa, seperti hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak, hak untuk mendapatkan bimbingan akademik, dan hak untuk mendapatkan perlindungan dari diskriminasi.

 

Bagi perguruan tinggi, menerima mahasiswa asing tidak hanya meningkatkan keberagaman di lingkungan kampus, tetapi juga memberikan dampak positif bagi peningkatan reputasi dan daya saing perguruan tinggi tersebut di tingkat internasional. Oleh karena itu, perguruan tinggi perlu memberikan dukungan dan bimbingan kepada mahasiswa asing dalam pengurusan visa dan izin belajar agar prosesnya berjalan lancar.

 

Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk menyederhanakan proses pengurusan visa dan izin belajar bagi mahasiswa asing guna meningkatkan jumlah mahasiswa asing yang belajar di Indonesia. Kemudahan dalam pengurusan administrasi ini di harapkan dapat mendorong lebih banyak mahasiswa asing untuk memilih Indonesia sebagai destinasi studi mereka.

 

Dengan memahami persyaratan dan prosedur pengurusan visa dan izin belajar, mahasiswa asing dapat mempersiapkan diri dengan baik sebelum memulai perjalanan akademik mereka di Indonesia. Semoga informasi ini bermanfaat bagi para calon mahasiswa asing yang bercita-cita untuk menimba ilmu di negeri yang indah ini.

 

Ingatlah bahwa informasi di atas hanyalah gambaran umum. Selalu periksa informasi terbaru dan detail persyaratan dari sumber resmi, seperti Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara asal Anda, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Kemendikbudristek.

 

izin belajar mahasiswa asing
izin belajar mahasiswa asing

 

Persyaratan Visa Izin Belajar Bagi Mahasiswa Asing Yang Akan Belajar Di Indonesia

Indonesia memang semakin di minati sebagai tujuan studi bagi mahasiswa asing. Jika kamu salah satunya, perlu di pahami bahwa prosesnya melibatkan visa dan izin belajar. Berikut penjelasan lengkapnya:

  Visa Pelajar English untuk Kedokteran

Visa

  • Jenis Visa: Visa Tinggal Terbatas (VITAS) dengan indeks 211 untuk pendidikan.
  • Masa Berlaku: Di sesuaikan dengan masa studi, bisa di perpanjang secara berkala.

 

Prosedur Umum:

  1. Di terima di perguruan tinggi di Indonesia.
  2. Mengurus VITAS 211 di KBRI.
  3. Tiba di Indonesia dan mengurus ITAS di kantor imigrasi.
  4. Perguruan tinggi mengajukan Izin Belajar ke Kemendikbudristek.
  5. Mahasiswa menerima Izin Belajar dan dapat memulai studi.

 

Penting:

Izin Belajar wajib di miliki sebelum memulai perkuliahan.
Persyaratan dan prosedur dapat berubah sewaktu-waktu. Pastikan untuk selalu memeriksa informasi terbaru dari sumber resmi.

visa pelajar mahasiswa asing

 

Rekomendasi Dari Pimpinan Perguruan Tinggi yang terdaftar di BAN PT

Rekomendasi dari pimpinan perguruan tinggi yang terdaftar di BAN-PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi) adalah surat resmi yang di keluarkan oleh Rektor atau Direktur perguruan tinggi untuk mahasiswa asing yang akan mengajukan visa pelajar atau izin belajar di Indonesia.

 

Fungsi Rekomendasi:

  1. Bukti Afiliasi: Surat rekomendasi menunjukkan bahwa mahasiswa asing tersebut telah di terima dan terdaftar secara resmi di perguruan tinggi tersebut.
  2. Dukungan Studi: Surat ini menyatakan bahwa perguruan tinggi mendukung studi mahasiswa asing tersebut di Indonesia.
  3. Kelayakan: Surat rekomendasi juga menjadi salah satu indikator bahwa mahasiswa asing tersebut layak untuk mendapatkan visa pelajar dan izin belajar.

 

Isi Surat Rekomendasi:

Surat rekomendasi dari pimpinan perguruan tinggi biasanya mencakup informasi berikut:

  1. Identitas Mahasiswa: Nama lengkap, kewarganegaraan, nomor paspor, dan program studi.
  2. Status Penerimaan: Pernyataan bahwa mahasiswa asing tersebut telah di terima di perguruan tinggi.
  3. Jangka Waktu Studi: Perkiraan lama studi mahasiswa asing di perguruan tinggi.
  4. Tanggung Jawab: Pernyataan bahwa perguruan tinggi akan bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan mahasiswa asing selama studi di Indonesia.
  5. Kontak Perguruan Tinggi: Nama, jabatan, dan kontak person yang dapat di hubungi di perguruan tinggi.

 

Persyaratan:

  • Mahasiswa asing harus sudah di terima di perguruan tinggi yang terdaftar di BAN-PT.
  • Mahasiswa asing harus melengkapi dokumen-dokumen yang di perlukan oleh perguruan tinggi, seperti paspor, visa, dan bukti keuangan.

 

Cara Mendapatkan:

  • Mahasiswa asing dapat mengajukan permohonan surat rekomendasi ke bagian administrasi atau bagian kerjasama internasional di perguruan tinggi terkait.
  • Proses dan persyaratan untuk mendapatkan surat rekomendasi dapat bervariasi antar perguruan tinggi.
rekomendasi visa belajar

Contoh Sertifikat BAN PT

Apa itu Sertifikat BAN PT

Sertifikat BAN-PT adalah dokumen resmi yang di keluarkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) di Indonesia yang menyatakan bahwa suatu program studi atau perguruan tinggi telah memenuhi standar mutu tertentu.

 

Tujuan Akreditasi BAN-PT:

  1. Menjamin mutu pendidikan tinggi: Akreditasi bertujuan untuk menjamin mutu pendidikan tinggi di Indonesia dan memastikan bahwa program studi dan perguruan tinggi memenuhi standar nasional.
  2. Meningkatkan daya saing: Akreditasi dapat meningkatkan daya saing perguruan tinggi dan lulusannya di tingkat nasional dan internasional.
  3. Memberikan informasi kepada masyarakat: Akreditasi memberikan informasi kepada masyarakat tentang mutu program studi dan perguruan tinggi.
  4. Mendorong peningkatan mutu secara berkelanjutan: Akreditasi mendorong perguruan tinggi untuk terus meningkatkan mutu pendidikan secara berkelanjutan.

 

Jenis Akreditasi BAN-PT:

  • Akreditasi Program Studi: Menilai mutu program studi di perguruan tinggi.
  • Akreditasi Perguruan Tinggi: Menilai mutu perguruan tinggi secara keseluruhan.

 

Peringkat Akreditasi BAN-PT:

  1. Unggul: Peringkat tertinggi, menunjukkan bahwa program studi atau perguruan tinggi memiliki mutu yang sangat baik.
  2. Baik Sekali: Peringkat yang menunjukkan bahwa program studi atau perguruan tinggi memiliki mutu yang baik.
  3. Baik: Peringkat yang menunjukkan bahwa program studi atau perguruan tinggi memenuhi standar minimal.
  4. Tidak Terakreditasi: Program studi atau perguruan tinggi yang belum terakreditasi atau tidak memenuhi standar minimal.

 

Manfaat Sertifikat BAN-PT:

Bagi Perguruan Tinggi:

  • Meningkatkan kepercayaan masyarakat.
  • Meningkatkan daya saing.
  • Mempermudah mendapatkan bantuan dan kerjasama.

 

Untuk Mahasiswa:

  • Menjamin mutu pendidikan yang di terima.
  • Meningkatkan peluang kerja.
  • Mempermudah melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi.

 

Bagi Masyarakat:

  • Memberikan informasi tentang mutu perguruan tinggi.
  • Membantu dalam memilih perguruan tinggi yang berkualitas.

 

Cara Mendapatkan Sertifikat BAN-PT:

  • Perguruan tinggi mengajukan permohonan akreditasi ke BAN-PT.
  • BAN-PT melakukan penilaian terhadap program studi atau perguruan tinggi.
  • Jika memenuhi standar, BAN-PT akan mengeluarkan sertifikat akreditasi.

 

biro jasa visa belajar
ban pt

2. Fotocopy Ijasah/Transkrip
3. Daftar Riwayat Hidup/Curriculum Vitae

Curriculum Vitae (CV) atau Daftar Riwayat Hidup untuk mahasiswa asing yang akan belajar di Indonesia pada dasarnya sama dengan CV pada umumnya, namun ada beberapa poin yang perlu di perhatikan dan di tonjolkan.

  Mencari Pekerjaan Di Korea Dengan Visa G-1

Berikut adalah struktur dan isi CV mahasiswa asing yang baik:

Informasi Pribadi

  1. Nama Lengkap: Sesuai dengan paspor.
  2. Foto: Foto formal terbaru dengan latar belakang putih.
  3. Kewarganegaraan:
  4. Tempat dan Tanggal Lahir:
  5. Jenis Kelamin:
  6. Alamat: Alamat lengkap di negara asal dan alamat di Indonesia (jika sudah ada).
  7. Nomor Telepon: Nomor telepon yang aktif dan bisa di hubungi.
  8. Alamat Email: Alamat email yang profesional.

 

Riwayat Pendidikan

  1. Pendidikan Tinggi:
  2. Nama Universitas
  3. Program Studi
  4. Tahun Masuk – Tahun Kelulusan (atau perkiraan)
  5. IPK (jika ada)
  6. Pendidikan Menengah:
  7. Nama Sekolah
  8. Jurusan
  9. Tahun Masuk – Tahun Kelulusan
  10. Pendidikan Dasar: (opsional)
  11. Nama Sekolah
  12. Tahun Masuk – Tahun Kelulusan

 

Pengalaman Organisasi (jika ada)

  1. Nama Organisasi:
  2. Jabatan:
  3. Periode:
  4. Deskripsi Singkat Kegiatan:

 

Pengalaman Kerja (jika ada)

  1. Nama Perusahaan:
  2. Jabatan:
  3. Periode:
  4. Deskripsi Singkat Tanggung Jawab:

 

Keterampilan

  • Bahasa: Cantumkan bahasa yang di kuasai dan tingkat kemahirannya. Tonjolkan kemampuan berbahasa Indonesia (jika ada).
  • Komputer: Cantumkan program komputer yang di kuasai.
  • Keterampilan Lain: Cantumkan keterampilan lain yang relevan, seperti keterampilan komunikasi, kepemimpinan, atau keterampilan khusus di bidang studi.

 

Prestasi dan Penghargaan (jika ada)

  • Jenis Prestasi/Penghargaan:
  • Lembaga Pemberi:
  • Tahun:

 

Publikasi (jika ada)

  • Judul Publikasi:
  • Nama Jurnal/Penerbit:
  • Tahun:

 

Referensi

  • Nama:
  • Jabatan:
  • Institusi:
  • Kontak: (email dan nomor telepon)

 

cv mahasiswa asing

4. Surat Pernyataan tidak akan bekerja selama belajar

surat keterangan tidak bekerja

Surat Pernyataan patuh pada aturan yang berlaku

Keterangan Sponsor/Penanggung Jawab Selama Belajar

Keterangan Sponsor/Penanggung Jawab selama belajar bagi mahasiswa asing adalah dokumen penting yang menunjukkan adanya pihak yang bertanggung jawab atas mahasiswa asing tersebut selama menempuh pendidikan di Indonesia.

Dokumen ini menjadi bagian dari persyaratan dalam pengajuan visa pelajar dan izin belajar, dan berfungsi sebagai jaminan bahwa mahasiswa asing tersebut memiliki dukungan dan pengawasan selama berada di Indonesia.

Sponsor Visa Belajar WNA

Siapa yang Bisa Menjadi Sponsor/Penanggung Jawab?

Ada beberapa pihak yang bisa menjadi sponsor/penanggung jawab bagi mahasiswa asing, antara lain:

  1. Perguruan Tinggi: Biasanya, perguruan tinggi di Indonesia yang menerima mahasiswa asing akan bertindak sebagai sponsor. Perguruan tinggi bertanggung jawab untuk memastikan mahasiswa asing tersebut mematuhi peraturan dan tidak menyalahi izin tinggalnya.
  2. Individu: Keluarga, kerabat, atau orang lain yang bersedia menjadi sponsor bagi mahasiswa asing tersebut. Sponsor individu harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) atau orang asing yang memiliki izin tinggal tetap di Indonesia.
  3. Lembaga/Organisasi: Lembaga atau organisasi yang memberikan beasiswa atau mendukung studi mahasiswa asing tersebut di Indonesia.

 

Isi Keterangan Sponsor/Penanggung Jawab:

Dokumen keterangan sponsor/penanggung jawab biasanya mencakup informasi berikut:

  1. Identitas Sponsor/Penanggung Jawab: Nama lengkap, alamat, nomor telepon, dan pekerjaan/jabatan.
  2. Identitas Mahasiswa Asing: Nama lengkap, kewarganegaraan, nomor paspor, dan program studi.
  3. Pernyataan Tanggung Jawab: Pernyataan kesediaan untuk menjadi sponsor/penanggung jawab dan bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan mahasiswa asing selama studi di Indonesia.
  4. Jaminan Finansial: Pernyataan bahwa sponsor/penanggung jawab akan menjamin ketersediaan dana yang cukup untuk membiayai studi dan kehidupan mahasiswa asing selama di Indonesia.
  5. Jaminan Akomodasi: Pernyataan bahwa sponsor/penanggung jawab akan menyediakan akomodasi atau membantu mahasiswa asing dalam mencari akomodasi di Indonesia.
    Tanda Tangan dan Materai: Dokumen harus di tandatangani di atas materai oleh sponsor/penanggung jawab.

 

Penting:

  • Keterangan sponsor/penanggung jawab merupakan dokumen penting dalam proses pengajuan visa pelajar dan izin belajar.
  • Pastikan dokumen ini lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang di tetapkan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

 

stikom cki

Keterangan Sehat

Keterangan sehat untuk mahasiswa asing adalah dokumen yang menyatakan bahwa calon mahasiswa tersebut berada dalam kondisi kesehatan yang baik dan memenuhi persyaratan kesehatan untuk belajar di Indonesia. Dokumen ini biasanya menjadi salah satu persyaratan wajib dalam proses pengajuan visa pelajar dan izin belajar.

Tujuan Keterangan Sehat:

  1. Mencegah penyebaran penyakit: Memastikan bahwa mahasiswa asing tidak membawa penyakit menular yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat di Indonesia.
  2. Menjamin kemampuan belajar: Memastikan bahwa mahasiswa asing dalam kondisi kesehatan yang baik untuk mengikuti kegiatan perkuliahan dan menjalani kehidupan di Indonesia.
  3. Memenuhi persyaratan imigrasi: Memenuhi persyaratan imigrasi Indonesia yang mewajibkan mahasiswa asing untuk memiliki keterangan sehat.

 

Isi Keterangan Sehat:

Keterangan sehat untuk mahasiswa asing biasanya mencakup informasi berikut:

  1. Identitas Mahasiswa Asing: Nama lengkap, tanggal lahir, jenis kelamin, dan kewarganegaraan.
  2. Hasil Pemeriksaan Kesehatan:
  3. Pemeriksaan fisik: Tinggi badan, berat badan, tekanan darah, denyut nadi, dan pemeriksaan fisik lainnya.
  4. Tes laboratorium: Tes darah, tes urine, dan tes lainnya yang mungkin di perlukan.
  5. Pemeriksaan khusus: Tes HIV, tes TBC, dan pemeriksaan khusus lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  6. Pernyataan Sehat: Pernyataan dari dokter yang memeriksa bahwa mahasiswa asing tersebut dalam kondisi sehat dan tidak menderita penyakit menular.
  7. Nama dan Tanda Tangan Dokter: Nama lengkap, spesialisasi, dan tanda tangan dokter yang memeriksa.
  8. Nama dan Stempel Rumah Sakit/Klinik: Nama dan stempel rumah sakit atau klinik tempat pemeriksaan kesehatan di lakukan.
  Jasa Visa Bhutan Jakarta

 

Persyaratan:

  • Pemeriksaan kesehatan harus dilakukan di rumah sakit atau klinik yang di tunjuk oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di negara asal mahasiswa asing atau rumah sakit/klinik yang di tunjuk oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
  • Mahasiswa asing harus melengkapi formulir pemeriksaan kesehatan yang di sediakan oleh rumah sakit/klinik.

 

Prosedur:

  • Mahasiswa asing membuat janji temu dengan rumah sakit/klinik yang di tunjuk.
  • Mahasiswa asing mengikuti proses pemeriksaan kesehatan sesuai dengan instruksi dokter.
  • Setelah pemeriksaan selesai, mahasiswa asing akan mendapatkan keterangan sehat dari rumah sakit/klinik.

 

Penting:

  • Keterangan sehat merupakan dokumen penting dalam proses pengajuan visa pelajar dan izin belajar.
  • Pastikan Anda mendapatkan keterangan sehat dari rumah sakit/klinik yang di tunjuk dan memenuhi persyaratan yang di tetapkan.

 

surat keterangan sehat

Terakhir Foto Copy Pasport

Persyaratan Perpanjangan ijin belajar:

Perpanjangan izin belajar untuk mahasiswa asing di Indonesia memang di perlukan jika masa berlaku izin belajar yang kamu miliki akan habis, tapi kamu masih ingin melanjutkan studi di Indonesia.

Persyaratan untuk perpanjangan ijin belajar yang harus anda lengkapi adalah:

Rekomendasi Visa Belajar WNA

Rekomendasi dari pimpinan perguruan tinggi

Rekomendasi dari pimpinan perguruan tinggi untuk mahasiswa asing adalah surat resmi yang di keluarkan oleh Rektor, Direktur, atau pejabat berwenang di perguruan tinggi di Indonesia untuk mahasiswa asing yang akan mengajukan visa pelajar atau izin belajar. Surat ini sangat penting karena menjadi salah satu syarat wajib dalam proses aplikasi visa dan izin belajar.

 

Fungsi Rekomendasi:

  • Bukti Afiliasi: Surat rekomendasi menunjukkan bahwa mahasiswa asing tersebut telah di terima dan terdaftar secara resmi di perguruan tinggi tersebut.
  • Dukungan Studi: Surat ini menyatakan bahwa perguruan tinggi mendukung studi mahasiswa asing tersebut di Indonesia.
  • Kelayakan: Surat rekomendasi juga menjadi salah satu indikator bahwa mahasiswa asing tersebut layak untuk mendapatkan visa pelajar dan izin belajar.

 

Isi Surat Rekomendasi:

Surat rekomendasi dari pimpinan perguruan tinggi biasanya mencakup informasi berikut:

  1. Kop Surat: Surat resmi dengan kop surat perguruan tinggi.
  2. Identitas Mahasiswa: Nama lengkap, kewarganegaraan, nomor paspor, dan program studi yang akan di ambil.
  3. Status Penerimaan: Pernyataan resmi bahwa mahasiswa asing tersebut telah di terima di perguruan tinggi.
  4. Jangka Waktu Studi: Perkiraan lama studi mahasiswa asing di perguruan tinggi.
  5. Tanggung Jawab: Pernyataan bahwa perguruan tinggi akan bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan mahasiswa asing selama studi di Indonesia, termasuk memastikan mahasiswa asing tersebut mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Kontak Perguruan Tinggi: Nama, jabatan, dan kontak person yang dapat di hubungi di perguruan tinggi.
  7. Tanda Tangan dan Stempel: Surat harus di tandatangani oleh Rektor, Direktur, atau pejabat berwenang di perguruan tinggi dan di bubuhi stempel resmi perguruan tinggi.

 

Persyaratan Surat Rekomendasi:

  • Mahasiswa asing harus sudah di terima di perguruan tinggi di Indonesia.
  • Mahasiswa asing harus melengkapi dokumen-dokumen yang di perlukan oleh perguruan tinggi, seperti paspor, visa, dan bukti keuangan.

 

Cara Mendapatkan Surat Rekomendasi:

  • Mahasiswa asing dapat mengajukan permohonan surat rekomendasi ke bagian administrasi atau bagian kerjasama internasional di perguruan tinggi terkait.
  • Proses dan persyaratan untuk mendapatkan surat rekomendasi dapat bervariasi antar perguruan tinggi.

 

Penting:

  1. Surat rekomendasi dari pimpinan perguruan tinggi merupakan dokumen penting yang di perlukan untuk mengajukan visa pelajar dan izin belajar.
  2. Pastikan Anda mendapatkan surat rekomendasi ini sebelum mengajukan visa atau izin belajar.
  3. Surat rekomendasi ini biasanya berbahasa Indonesia atau Inggris. Jika di butuhkan dalam bahasa lain, Anda perlu menerjemahkannya oleh penerjemah tersumpah.

 

rekomendasi perpanjang visa belajar

Melampirkan kemajuan belajar/kartu hasil studi/nilai

Daftar Riwayat Hidup/Curriculum Vitae
Keterangan Biaya
Foto copy Pasport
Foto Copy KITAS
Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) dari POLRI setempat

Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) dulunya merupakan dokumen yang wajib di urus oleh Warga Negara Asing (WNA) yang datang ke Indonesia. Namun, sejak 1 Januari 2014, kewajiban memiliki SKLD telah di hapus.

 

Sebelumnya, SKLD berfungsi sebagai:

  • Bukti bahwa WNA telah melaporkan keberadaannya kepada pihak kepolisian.
  • Dokumen pendukung untuk pengurusan izin tinggal.

 

Penghapusan SKLD bertujuan untuk:

  • Menyederhanakan birokrasi bagi WNA yang datang ke Indonesia.
  • Meningkatkan efisiensi pelayanan imigrasi.

 

Meskipun SKLD sudah di hapus, WNA tetap di wajibkan untuk:

  • Memiliki izin tinggal yang sah: Visa atau Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
  • Melaporkan keberadaannya: Melalui aplikasi pelaporan orang asing yang di sediakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

Jadi, saat ini Anda tidak perlu mengurus SKLD dari POLRI. Cukup pastikan Anda memiliki izin tinggal yang sah dan melaporkan keberadaan Anda melalui aplikasi yang di tentukan.

 

IJIN BELAJAR MAHASISWA ASING
biro jasa visa pelajar

Direktorat Kelembagaan dan Kerjasama
Alamat : Gedung D lt.6 . Jln. Raya Jend Sudirman Pintu I, Senayan Jakarta 10270
Telp : (021) 57946062 , (021) 57946063
E-mail : [email protected] , [email protected]

biro jasa study visa

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor