perkebunan dan ruang lingkupnya – menurut kamus besar bahasa indinesia adalah lahan yang memiliki status legal untuk dibuat perkebunan tanaman secara komersial pada lahan tersebut, berdasarkan undang-undang yang dijamin oleh pemerintah. Dengan kata lain, seperti perkebunan tanaman pribadi yang tidak mempunyai hak untuk mengekslpoitasi dengan mempertimbangkan perkebunan rakyat.
Komoditas yang dihasilkan adalah karet, kelapa sawit, kopi, kakao, teh, kina, tebu, tembakau dan rosela. Data yang dikumpulkan terdiri dari produksi, lahan dan persediaan komoditas.
Apa itu perkebunan ?
Menurut situs wikipedia perkebunan adalah segala kegiatan yang mengusahakan tanaman tertentu pada tanah dan atau media tumbuh tersebut, dengan lainnya dalam ekosistem yang sesuai, mengolah, dan memasarkan barang dan jasa hasil tanaman bantuan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, permodalan serta mewujudkan kesejahteraan bagi pelaku usaha perkebunan dan masyarakat.
Definisi ini mengacu pada UU No. 18 Tahun 2004 mengenai perkebunan serta konsep dan definisi baku statistik petanian.
Diktorat Jendral Bina Produksi Perkebunan (2004) mendefinisikan perkebunan sebagai pengelolaann tanah yang dilakukan dengan kurun waktu semusim/ tahunan sehingga diharapkan dapat memberikan hasil yang maksimal dalam bidang pertanian.
UU No. 39 Tahun 2014
Adapun definisi perkebunan menurut UU No. 39 Tahun 2014 adalah segala kegiatan pengolahan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya, panen, pengolahan, dan pemasaran terkait tanaman pekebunan. Pada Bab 1 pasal 1 undang undang ini menjelaskan pula 16 poin hal hal yang berkaitan dengan salah satunya sebagai berikut:
- Tanaman Perkebunan adalah tanaman semusim atau tanaman tahunan yang jenis dan tujuan pengelolaannya ditetapkan untuk usaha perkebunan.
- Usaha perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barang dan/ jasa perkebunan.
- Tanah merupakan permukaan bumi, baik itu yang berupa daratan maupun yang tertutup air dalam batas sepanjang penggunaan dan pemanfaatannya terkait langsung dengan permukaan bumi, termasuk ruang di atas dan di dalam tubuh bumi.
- Hak ulayat adalah kewenangan masyarakat hukum adat untuk mengatur secara bersama-sama pemanfatan tanah, wilayah dan sumber daya alam yang ada di wilayah masyarakat hukum adat yang bersangkutan yang menjadi sumber kehidupan dan mata pencahariannya.
- Masyarakat hukum adat adalah sekelompok orang yang cesara turun-temurun bermukim di wilayah geografis tertentu di Negara Kesatuan Republik Indonesia karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, hubungan yang kuat dengan tanah, wilayah, sumber daya alam yang memliki pranata pemerintahan adat dan tatanan hukum adat di wilayah adatnya.
Jenis Tanaman dalam perkebunan dan ruang lingkupnya
Oleh karena itu, Behubungan dengan tanaman perkebunan ini ada komoditi perkebunan Tropika dan Subtropika . Pada daerah Subtropika dan Tropika komoditas tanaman mencakup pada tanaman yang sifatnya musiman ataupun tahunan. Namun, Tanaman yang sifatnya musiman ini meliputi serat goni serta bunga rosela, Gossypium sp atau serat kapas, daun tembakau, dan gula batang tebu.
Jadi, Tanaman tahunan adalah tanaman yang mampu untuk tumbuh lebih dari dua tahun, pada umumnya adalah tanaman dengan ciri berkayu keras. Namun, Tanaman ini dipanen selama selama menghasilkan dan akan dilakukan pemusnahan atau ditebang ketika tidak lagi menghasilkan secara ekonomi untuk kemudian di regenerasi atau peremajaan dengan tanaman baru.
Beberapa tanaman perkebunan yang sifatnya tahunan ini beberapa diantaranya adalah tanaman teh, kina, kopi, dan karet. Disamping itu ada pua tanaman tahunan yang ditanam dalam skala kecil biasanya diolah oleh perkebunan rakyat semisal biji pala, merica, serat kapuk, kacang mete dan vanili. Perkebunan pada iklim subtropika atau iklim sedang biasanya komoditas yang dihasilkan didominasi oleh tanaman buah seperti apel dan aprikot.
Usaha perkebunan dan ruang lingkupnya
Usaha perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barang dan/ jasa perkebunan.
Namun Untuk mencapai hasil usaha industri pengolahan perkebunan yang mampu berdaya saing tinggi, pemerintah menetapkan sistem mutu produk olahan hasil perkebunan dan pedoman industri pengolahan hasil perkebunan yang baik dan benar sesuai dengan perkembangan tekhnologi dan ilmu pengetahuan.
Namun Setiap pelaku usaha dalam memasarkan hasil perkebunannya dilarang untuk :
- memalsukan mutu hasil perkebunan,
- menggunakan bahan penolong untuk pengolahan atau mencampur hasil perkebunan dengan benda atau bahan lain,
- di larang mengiklankan hasil usaha perkebunan yang dapat menyesatkan konsumen,
- di larang menadah hasil usaha perkebunan yang di peroleh dari penjarahan atau pencurian konsekuensi atas pelanggaran peraturan ini akan di kenakan sanksi pidana.
Jadi, Tanah merupakan permukaan bumi, baik itu yang berupa daratan maupun yang tertutup air di dalam batas sepanjang penggunaan dan pemanfaatannya terkait langsung dengan permukaan bumi, termasuk ruang di atas dan di dalam tubuh bumi.
Jadi, Wilayah geografis yang menghasilkan produk perkebunan yang bersifat spesifikasi lokasi di lindungi kelestariannya dengan indikasi geografis, wilayah yang sudah di tetapkan ini di larang untuk dialih fungsikan.
Cara Mencegah Kerusakan perkebunan dan ruang lingkupnya
Untuk mencegah kerusakan fungsi lingkungan hidup maka sebelum memperoleh izin usaha perkebunan maka wajib di lakukan analisa mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengolahan dan pemantauan ligkungan hidup, menganalisis dan manajemen resiko bagi yang menggunakan hasil rekayasa genetik, dan membuat pernyataan kesanggupan untuk menyediakan sarana, prasarana dan sistem tanggap darurat yang memadai untuk menanggulangi terjadinya dalam pembukaan atau pengalihan lahan.
Namun, Hak ulayat adalah kewenangan masyarakat hukum adat untuk mengatur secara bersama-sama pemanfatan tanah, wilayah dan sumber daya alam yang ada di wilayah masyarakat hukum adat yang bersangkutan yang menjadi sumber kehidupan dan mata pencahariannya.
Tanah Ulayat perkebunan dan ruang lingkupnya
Menurut Sovia Hasanah, S.H untuk dapat di katakan sebagai hak ulayat suatu tanah atau perkebunan setidaknya harus memiliki hal- hal berikut:
- Sepanjang kenyataannya masyarakat hukum ada itu masih ada
- Sesuai dengan kepentingan Nasional dan Negara
- Tidak bertentangan dengan undang undang atau peraturan yang lebih tinggi
NAmun Dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) pasal 2 ayat 4 mengatur bahwa hak menguasai dari negara tersebut pelaksanaannya di kuasakan kepada daerah Swatantra dan masyarakat-masyarakat hukum adat, sekedar di perlukan dan tidak bertentangan dngan kepentingan nasional, menurut ketentuan-ketentuan peraturan pemerintah.
Oleh karena itu, Hak Ulayat atas tanah pada peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 10 tahun 2016 di kenal dengan istilah hak komunal atas tanah memiliki arti sebagai hak milik bersama atas tanah suatu masyarakat hukum adat atau hak milik bersama atas tanah yang di berikan kepada masyarakat yang berada dalam suatu kawasan tertentu.
Pada Bab III pasal 9 dalam hal tanah yang di perlukan merupakan tanah hak ulayat masyarakat hukum adat yang menurut kenyataanya masih ada, mendahului pemberian hak sebagaimana di maksud dalam ayat 1, pemohon wajib melakukan musyawarah dengan masyarakat hukum adat pemegang hak ulayat dan warga pemegang hak atas tanah yang bersangkutan, untuk memperoleh kesepakatan mengenai penyerahan tanah, dan imbalannya.
Namun Masyarakat hukum adat adalah sekelompok orang yang cesara turun-temurun bermukim di wilayah geografis tertentu di Negara Keesatuan Republik Indonesia. Karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, hubungan yang kuat dengan tanah, wilayah, sumber daya alam yang memliki pranata pemerintahan adat dan tatanan hukum adat di wilayah adatnya.
Fungsi perkebunan dan ruang lingkupnya
Fungsi perkebunan menurut UU No. 39 Tahun 2014 adalah:
- Ekonomi, yaitu peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat serta penguatan struktur ekonomi wilayah dan nasional
- Ekologi, yaitu pengingkatan konservasi tanah dan air, penyerap karbon, penyedia oksigen, dan penyangga kawasan lindung, dan
- Sosial budaya, yaitu sebgai perekat dan pemersatu bangsa.
Selanjutnya Ruang lingkup perkebunan di jelaskan pada pasal beikutnya bahwa ruang lingkup perkebunan meliputi Perencanaa, penggunaan tanah. Pemberdayaan dan pengelolaan usha, pengolahan dan pemasaran hasil, penelitian dan pengembangan, pengembangan sumber daya manusia, pembiayan, dan pembinaan dan pengawasan.
Baca Juga: Inflansi Pada Proses Ekonomi