Radikalisme dalam menanggulangi Terorisme di Indonesia

Adi

Updated on:

Memaknai Radikalisme dalam menanggulangi Terorisme di Indonesia
Direktur Utama Jangkar Goups

Kata radikalisme dan terorisme sering di artikan sebagai pemahaman yang sesat,menyimpang dan tidak sesuai. Dengan kaedah pemahaman pada umumnya.Terminologi tersebut sering di kaitkan terhadap pemahaman atau prilaku. Yang merujuk pada individu atau kelompok yang melakukan tindakan kerusakan. Atau ancaman keamanan secara signifikan yang di latar belakangi pemahaman yang salah dan mengatas namakan agama.

Radikalisme dan terorisme

Kata Radikalisme berasal dari kata radikal yang artinya secara mendasar yaitu ;amat keras menuntut perubahan dan keras dalam berprinsip serta bertindak. Namun, Sedangkan kata radikalisme berarti pemahaman atau aliran yang radikal dalam berpolitik, yang menginginkan perubahan dengan cara yang keras dan sikap yang ekstrem untuk mencapai tujuan politiknya. Namun, Adapun radikalisme bisa di artikan sebagai paham politik yang menghendaki perubahan besar dalam mencapai tujuan untuk kemajuan suatu negara.

 mengenal Radikalisme

BNPT( Badan Nasional Penanggulangan  Terorisme) mempunyai cara pandang tersendiri tentang tetorisme.Menurut lembaga ini radikalisme adalah suatu sikap yang menginginkan perubahan secara total dengan cara kekerasan dan revolusioner dengan mengabaikan nilai-nilai kemanusian. Maka di simpulkan bahwa radikalisme adalah cikal bakal lahirnya terorisme.

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dapat mengenali ciri-ciri individu yang berpemahaman radikalisme dan terorisme yaitu

  • mereka bersikap intoleran dan tidak mau menghargai keyakinan serta pendapat orang lain.
  • Fanatik terhadap satu aliran atau pemimpin golongannya
  • Merasa paling benar dan yang lain salah semua
  • Bersikap eksklusif mempunyai ciri untuk membedakan dengan aliran yang lain
  • Revolusioner yaitu cenderung menghalalkan segala cara termasuk dengan kekerasan untuk mencapai tujuan.
  Persyaratan Urus Cerai

Arti dari Terorisme

Terorisme dalam radikalisme dan terorisme

Oleh karena itu, Arti dari Terorisme sendiri adalah suatu tindakan nyata  berupa ancaman,tindakan kekerasan,pembunuhan,pengeboman dan lain sebagai implementasi dari pemahaman yang radikal

Tapi sangat di sayangkan bahwa tindakan terorisme dan pemahaman radikalisme selalu menggeneralisasi dan di kaitkan dengan satu agama yaitu Agama Islam.Tentu ajaran Islam yang benar dan lurus berdasarkan Al-Quran dan Hadist telah banyak meluruskan tentang pemahaman radikal tersebut.

Islam tidak mengajarkan terorisme,karena itu bukanlah bagian dari Islam yang di ajarkan Allah dan Rosulullah.

Berikut adalah dalil-dalil yang berkaitan pandangan Islam terhadap tindakan radikalisme dan terorisme

  • Islam adalah perdamaian bukan teroris (QS Al Anfal :61).Oslam mengajak pada perdamaian. Adapun kisah-kisah peperangan dalam Al-Quran tapi tujuannya adalah untuk perdamaian. Islam adalah Rahmatan Lil Alamin yaitu keselamatan dan kemaslahatan bagi manusia di muka bumi. Adapun peperangan adalah upaya terakhir setelah proses negosiasi perdamaian gagal. Ada pula dalam Islam di ijinlan untuk berperang karena untuk membela diri. Dalam hukum peperangan banyak aturan dalam islam yang menjunjung nilai kemanusiaan seperti,jangan merusak dan menginjak tanaman dan pepohonan. Tidak membunuh wanita dan anak-anak,memerangi non muslim yang memusuhi islam secara nyata. Melindungi non muslim yang berada dalam perlindungan di wilayah Islam dan masih banyak lagi.
  • Dilarang membunuh yang tidak bersalah QS.Al Maidah :32.Barang siapa membunuh satu orang manusia. Bukan kerena dia telah membunuh atau melakuakan kerusakan di muka bumi,maka seolah-olah dia sudah membunuh umat manusia seluruhnya. Islam boleh membunuh jika orang tersebut telah membunuh seseorang atau di sebut hukum qisos. Dan itu pun pihak berwenang yang melakukannya berdasarkan aturan yang telah di tetapkan.
  • Bukan orang muslim yang melakukan terorisme QS.At Taubah :32 ,Penjelasan dari ayat ini adalah sejak dari zaman Rosul permusuhan dan kedengkian bukanlah dari Islam,tapi mereka yang yang memusuhi islam dengan cara memecah belah umat,dengan cara memancing permusuhan dan konflik
  • Menyerahkan pada keyakinan masing-masing QS.Al Kafiruun.Dalam ayat ini dengan tegas menyatakan bahwa Islam tidak memaksakan kehendak kepada non Islam untuk urusan keyakian.Bagiku agamaku dan bagimu agamamu.
  MENGURUS SURAT SERTIFIKAT TANAH

mengenal Jihad

Jihad dalam radikalisme dan terorisme

Tindakan Terorisme seringkali di maknai Jihad Fisabililah.

Makna Jihad Fisabililah adalah bersungguh-sungguh dalam berjuang dan menegakkan kebenaran.Yang termasuk tindakan Jihad Fisabililah adalah belajar menuntut ilmu,mencari nafkah,mendidik anak,mempertahankan harta yang di rampas dan apapun yang di perjuangkan untuk kebaikan.Termasuk ikut berperang dengan cara mengikuti perintah imam yang menjadi rujukan umat muslim dunia atau fatwa ulama.

Ada 5 kasus terorisme yang paling di sorot di tahun 2018 dalam radikalisme dan terorisme

  • Serangan Teroris di Mako Brimob,Serangan yersebut terjadi di Mako Brimob Depok Jawa Barat,pada bulan Mei 2018.Pemicu serangan ini adalah ketika para napi mendapat paparan aliran radikal dan di picu kesalah pahaman antara sipir dan para napi,sehingga napi melakukan penyerangan kepada petugas yang mengakibatkan beberapa napi dan petugas tewas dan terluka.Kasus tersebut sampai pada di tangkapnya be erapa napi yang menjadi provomator yang merupakan residivis dari penjahat terorisme.
  • Teror bom di tiga gereja di Surabaya.Teror ini terjadi pada bulan Mei tabun 2018 di Surabaya tepatnya di Gerena Katolik Santa Maria,Gereja Kristen Indonesia dan Gereja Pantekosta.Ledakan bom tersebut merenggut banyak korban,karena terjadi pada saat ibadah di gereja
  • Serangan di Mapolda Riau.Serangan tersebut masih terjadi di bulan Mei tahun 2018.Kejadian ini di awali ketika adanya penangkapan penjahat narkoba yang do press rilis dan mendapat reaksi dari penjahat teroris yaitu penyerangan dengan mobil toyota avansa oleh sekitar 4 orang yang mengakibatkan anggota polisi terluka.Dari kempat penyerang tersebut semuanya dapat di lumpuhkan dengan timah panas dan di nyatakan tewas.
  • Bom bunuh diri di Polrestabes Surabaya dan rusunawa Wonocolo Sidoarjo.Bom meledak di Polrestabes pada tanggal 14 Mei 2018 pagi hari yang di lakukan oleh satu keluarga.Pelaku melancarkan aksinya dengan menggunakan sepeda motor.Kasus lainnya di Rusunawa wonocolo itu terjadi ketia pelaku sedang merakit bom dan meledak di tempat tersebut,mengakibatkan pelaku meninggal dunia dan anak korban luka berat.
  Prosedur Mengadopsi Anak yang Sah

Pasal Terorisme

Pasal Terorisme 

Pasal pasal yang di gunakan untuk menanggulangi radikalisme dan terorisme adalah

Revisi Undang Undang no 15 tahun 2003,tentang tindakan pemberantasan terorisme di Indonesia.Revisi undang undang tersebut berlangsung cukup lama karena adanya pro kontra. Di antara anggota anggota pembuat undang undang.Tapi setelah terjadinya serangkaian serangan bom maka presiden mendesak Dewan Perwakilan Rakyat untuk degera mengesahkan dan menyelesaikan revisi undang undang no 15 tahun 2003.

Yang menjadi perdebatan adalah cara penanganan terorisme di Indonesia yaitu sebelum di revisi polisi hanya bisa bertindak setelah kejadian teror terjadi,tapi setelah di revisi polisi dan intelejin bisa bertindak secara cepat sebelum aksi teror berlangsung. Hasil dari produk revisi undang undang ini adalah banyak nya anggota masyarakat yang di tangkap karena sudah terpapar oleh pemahaman radikal dari kelompok tertentu.

Tindakan terorisme adalah kejahatan internasional yang sudah menjadi musuh bersama.Tapi sangat di sayangkan bahwa teroris selalu di kaitakan dengan lslam. Di banyak negara banyak yang sudah terjangkit penyakit Islam Phobia, itu di karenakan propaganda media yang selalu menyudutkan umat Islam.

Untuk itu maka pemerintah harus lebih peka dan jeli lagi dalam penanggulangan terorisme di Indonesia karena jika penanggulangannya salah bisa jadi menimbulkan bibit teroris yang baru di Indonesia.

Untuk mengikuti ulasan ulasan seputar hukum bisa mingikuti terus website kami,mudah-mudahan  bisa memberi manfaat dan menambah wawasan seputar dunia hukum.

menanggulangi terorisme di indonesia

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor