CARA UNTUK MEMBAGI WARISAN KEPADA ANAK BAWAAN

Adi

Updated on:

CARA UNTUK MEMBAGI WARISAN KEPADA ANAK BAWAAN
Direktur Utama Jangkar Goups

WARISAN KEPADA ANAK BAWAAN,

WARISAN KEPADA ANAK BAWAAN – Nah ini ada pertanyaan dari seseorang yang bernama reza tentang warisan, reza adalah seorang pegawai di kota jakarta. Reza memiliki ayah yang kebetulan telah meninggal dunia, ayah reza uga merupakan seorang pegawai negeri yang telah bercerai dengan istri ke satu (yang kebetulan sudah meninggal) dan dikaruniai 4 orang anak, terdiri dari 2 anak laki-laki dan 2 anak perempuan.

Kemudian ayah reza menikah kembali dengan seorang wanita bisa dikatakan istri kedua dari ayah reza, dan dari pernikahan tersebut dikaruniai 3 anak terdiri dari 2 anak laki-laki dan 1 anak perempuan.

harta warisan, CARA UNTUK MEMBAGI WARISAN KEPADA ANAK BAWAAN

Setelah ayah reza menikah dengan istri sekarang yang dalam artian istri kedua ayah saya mendapatkan hak untuk menempati sebuah rumah, rumah tersebut adalah milik pemerintah/ negara dengan membayar uang sewa perbulannya. Seperti yang tercantum atau tertulis sebagai penghuni atau orang yang menempati rumah antara lain ayah reza, istri dan ketiga anaknya.

Cicilan Rumah

Ayah reza pensiun dan rumah tersebut dialihkan nama menjadi milik pribadi yang secara sah menurut aturan hukum yang berlaku disana. Tetapi ayah saya telah membayar cicilan rumah tersebut selama 20 tahun lamanya.

Tertera di dalam dokumen hak sewa beli, disebutkan ahli waris atau pakar waris dari rumah dan tanah tersebut ialah istri kedua atau istri yang sekarang beserta ketiga anak anaknya. Dan dokumen tersebut ada di dalam data administrasi kepegawean serta kependudukan. Tidak lama kemudian ayah reza meninggal, kemudian pelunasan dan juga pengurusan surat rumah tersebut diteruskan kepada anak anak dari istri kedua ayah reza.

  PERATURAN PENYELESAIAN KASUS PERTANAHAN

pakar waris, CARA UNTUK MEMBAGI WARISAN KEPADA ANAK BAWAAN

Dan untuk pertanyaan dari reza, jika menggunakan suatu hukum yang positif maka hak waris dari pada rumah itu ada pada istri kedua atau istri sekarang berserta 3 anaknya. Tetapi, apakah secara hukum dari agama islam 4 anak dari mamah reza atau istri yang bercerai juga memiliki suatu hak waris terhadap rumah itu?

Sedangkan semasa ayah reza hidup rumah tersebut masih berstatus sebagai cicilan. Mohon penelasan tengtang masalah tersebut, karena kami tidak mau dan menginginkan ada pihak yang terdzalimi di dalam masalah atau perkara ini, ujar Reza kepada kami.

Nah untuk kasus Reza pertama pada rumah atau properti lain yang masih juga dalam waktu pelunasan atau angsuran, karena itu sebagai harta warisan ialah beberapa pembayaran yang sudah dicicil saat suami wafat, selanjutnya bila rumah telah lunas, karena itu ialah hak dari pihak/ faksi yang melunasinya.

Contoh Kasus

Contohnya harga rumah 150 juta, selanjutnya yang telah dicicil beberapa dengan nominal 88 juta serta saat dalam proses angsuran itu suami wafat atau meninggal dunia, karena itu sebagai harta peninggalan ialah 88 juta itu. Sebelum warisan dibagi, terlebih dulu dipisah mana harta bawaan serta yang mana harta bersamanya. Mengenai harta yang didapat selama saat perkawinan ialah harta bersamanya.

Sesuai atau seperti yang tertera di dalam pasal 1 huruf f KHI (Gabungan Dengan Hukum Islam) : Harta kekayaan yang berada di dalam perkawinan atau Syirkah ialah harta yang didapat baik dari sendiri-sendiri atau bersama dengan suami-isteri selama hal itu berada di dalam ikatan perkawinan berjalan seterusnya disebut harta bersama dengan atau tanpa ada mempermasalahkan tercatat atau tertulis atas nama siapa saja; seperti yang tertera di dalam pasal 35 ayat (1) UU nomer 1 tahun 1974 mengenai perkawinan : Harta benda yang didapat sepanjang perkawinan jadi harta bersamanya.

  LANGKAH ADOPSI ANAK DI INDONESIA

Langkah atau cara untuk membagi harta bersama ( harta suami dan istri ) sesuai dengan bunyi yang ada di dalam pasal 97 KHI : Janda atau duda cerai semasing memiliki hak seperdua atau berdua dari harta bersama sepanjang itu tidak dipastikan lain dalam kesepakatan perkawinan.

Harta peninggalan sebesar Rp.88.000.000 (terbilang delapan puluh delapan juta rupiah) dan dibagi dua sisi, satu sisi sebesar Rp. 44.000.000, untuk A (dalam hal ini suami) dan juga sebesar 44.000.000 untuk si B (dalam hal ini isteri). Nominal sebesar Rp. 44.000.000 sisi A itu sebagai harta warisan.

PEMBAGIAN HARTA WARISAN, CARA UNTUK MEMBAGI WARISAN KEPADA ANAK BAWAAN

Cara pembagian warisan kepada anak bawaan

Untuk mempermudah pandangan, ijinkan kami memberikan kode pada semasing pakar atau ahli waris.

  1. Pewaris (suami yang wafat / meninggal dunia / A)
  2. Isteri ke-2 (B)
  3. Anak lelaki dari isteri yang pertama (L1 serta L2)
  4. Anak wanita dari isteri yang pertama (P1 serta P2)
  5. Anak lelaki dari isteri yang ke-2 (L3 serta L4)
  6. Anak wanita dari isteri yang ke-2 (P3)
  7. Harta warisan sebesar Rp.44.000.000 (empat puluh empat juta rupiah)

Langkah pembagian harta peninggalan dari suami.

Saat atau ketika sang suami, wafat atau meninggal dunia, karena itu sebagai pakar atau ahli warisnya ialah: isteri (B), 4 anak yang berjenis kelamin lelaki (L1 sd L4) serta 3 anak yang berenis kelamin wanita (P1 sd P3), karena itu pembagiannya sebagai berikut ini :

  1. Isteri memperoleh 1/8 dari warisan.

Seperti yang tertera di dalam pasal 180 KHI: Janda akan mendapatkan seperempat sisi jika pewaris tidak tinggalkan seorang anak, apabila pewaris ternyata tinggalkan seorang anak karena itu janda mendapatkan seperdelapan sisi. Di dalam Al-qur’an juga ada di dalam surat An-Nisa ayat 11

  1. Anak lelaki serta wanita yang memperoleh ashabah
  TINDAKAN DAN JUGA BEBERAPA PIDANA UNTUK ANAK ANAK

Seperti yang terdapat di dalam pasal 176 KHI: Anak yang berjenis kelamin perempuan jika cuma seseorang atau seorang saja maka dia mendapatkan separoh sisi dari warisan, jika dua orang atau lebih mereka bersama mendapatkan dua pertiga sisi, serta jika anak berjenis kelamin perempuan bersama dengan anak lelaki, karena itu sisi anak lelaki ialah dua berbanding satu dengan anak wanita.

Untuk sistem atau cara membagianya, terlebih dulu dipastikan Asal Permasalahan yakni, 9 dan jadi 99.

Isteri (B) memperoleh 1/9 atau 11/99

Anak lelaki serta wanita memperoleh 7/9 sisi, dengan ketetapan sisi lelaki 2:1 sisi wanita. 7/9 dibagi 11 sisi, 8 sisi anak lelaki semasing bisa 2, serta 3 sisi anak wanita semasing 1 sisi, dengan perincian

L1 mendapatkan sisi 7/9 x 2/11 = 14/99

L2 mendapatkan sisi 7/9 x 2/11 = 14/99

L3 mendapatkan sisi 7/9 x 2/11 = 14/99

L4 mendapatkan sisi 7/9 x 2/11 = 14/99

P1 mendapatkan sisi 7/9 x 1/11 = 7/99

P2 mendapatkan sisi 7/9 x 1/11 = 7/99

P3 mendapatkan sisi 7/9 x 1/11 = 7/99

Didapat dari sisi semasing seperti berikut:

Isteri (B) mendapatkan 11/99 x Rp. 44 juta = 5. 500.000 + harta bersama dengan 44 juta = 49.500.000

Anak lelaki (L1) mendapatkan 14/99 x Rp.44 juta = 7.000.000

Selanjutnya Anak lelaki (L2) mendapatkan 14/99 x Rp.44 juta = 7.000.000

Anak lelaki (L3) mendapatkan 14/99 x Rp.44 juta = 7.000.000

Selanjutnya Anak lelaki (L4) mendapatkan 14/99 x Rp.44 juta = 7.000.000

Anak wanita (P1) mendapatkan 7/99 x Rp.44 juta = 3.500.000

Lalu Anak wanita (P2) mendapatkan 7/99 x Rp.44 juta = 3.500.000

Anak wanita (P3) mendapatkan 7/99 x Rp.44 juta = 3.500.000

= 88.000.000

Bila isteri ke-2 (B) serta anak-anaknya (L3,L4 serta P3) yang melunasi rumah itu dengan membayar tersisa angsurannya, karena itu dikeluarkan terlebih dulu hak waris dari L1, L2, P1 serta P2 yang bila dijumlahkan beberapa (7 juta + 7 Juta + 3.5 juta + 3.5 juta = 21 juta) jadi sisi warisan mereka.

Pengacara Waris, CARA UNTUK MEMBAGI WARISAN KEPADA ANAK BAWAAN

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor