CARA MEMBAGI WARISAN KEPADA ISTRI DAN JUGA 8 ANAK

Adi

Updated on:

CARA MEMBAGI WARISAN KEPADA ISTRI DAN JUGA 8 ANAK
Direktur Utama Jangkar Goups

CARA MEMBAGI WARISAN

Nah kali ini kita akan membahas permasalahan dari seseorang sebut saja namanya Riyan, riyah memiliki seorang ayah yang meninggal dunia pada 2018 tepatnya tanggal 1 september 2018. Dan ayah riyan memiliki harta warisan berupa sebuah rumah. Dan yang termasuk dalam ahli warisnya adalah mama dari riyan dan 2 anak lelaki serta 6 orang anak perempuan. Berniat Membeli Apartemen? Pihak Apartemen Dapat Membatalkan Kesepakatan

 

Baca juga: cara membagi warisan menurut kuh perdata

Jadi, Lebih jelasnya lagi kami rincikan beberapa pakar atau ahli waris dari papahnya riyan antara lain :

  1. Mama (istri ayah)
  2. Anak laki-laki pertama ( sudah almarhum) memiliki isteri dan anak 3 ( 2 lelaki + 1 perempuan), meninggal pada tanggal 29 Oktober 2018
  3. Anak lelaki.
  4. Anak perempuan
  5. Anak perempuan
  6. Anak perempuan
  7. Anak perempuan
  8. Anak perempuan
  9. Anak perempuan

 

CARA PEMBAGIAN HARTA WARISAN

 

Dan untuk pertanyaan dari saudara riyan adalah bagaimana cara menghitung warisannya mengingat banyak sekali ahli atau pakar warisnya. Nah ayo disimak jawabannya di bawah ini :

Namun Sebelum warisan dibagi, terlebih dulu dipisah antara yang mana harta bawaan serta yang mana harta bersamanya dalam artian harta semasa meenikah dengan istri. Mengenai harta yang didapat selama saat perkawinan ialah harta bersamanya.

Baca juga : sertifikat tanah warisan apa dan bagaimana cara membuatnya

 

pasal 35 ayat (1) UU nomer 1 tahun 1974

Jadi Sesuai dengan yang tertera di dalam pasal 1 huruf f KHI (Gabungan Hukum Islam) : Harta kekayaan dalam perkawinan atau Syirkah ialah harta yang didapat baik sendiri-sendiri atau bersama suami-isteri selama dalam suatu ikatan perkawinan berjalan seterusnya disebut harta bersama, tanpa ada mempermasalahkan tercatat atau tertulis atas nama siapa saja; seperti di dalam pasal 35 ayat (1) UU nomer 1 tahun 1974 mengenai perkawinan : Harta benda yang didapat sepanjang perkawinan jadi harta bersamanya.

Baca juga : pengertian dan dasar hukum pembagian harta warisan serta pengacara waris

 

  TATA CARA PENDAFTARAN TANAH WAKAF

CARA MEMBAGI WARISAN HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN

Langkah membagi harta bersama dengan istri seperti yang tertera di dalam pasal 97 KHI : Janda atau duda cerai semasing memiliki hak seperdua dari harta bersama dengan selama tidak dipastikan lain dalam kesepakatan perkawinan. Contoh, 1 buah rumah itu memiliki harga Rp.360 juta, oleh karena itu Rp. 180 juta ialah menjadi sisi suami, serta 180 juta menjadi sisi isteri, sisi suami beberapa Rp.180 juta itu yang diberikan pada pakar atau ahli waris yang memiliki hak menerimanya.

Baca juga : menjual tanah warisan tanpa persetujuan si pewaris

 

Sebelum harta peninggalan atau warisan tersebut dibagi, terlebih dulu dituntaskan kewajiban-kewajiban yang ada, seperti yang ada di dalam pasal  175 KHI:

  1. Keharusan dari pakar atau ahli waris pada pewaris ialah:
  2. mengatur serta mengakhiri sampai pemakaman jenazah usai;
  3. mengakhiri baik hutang-hutang berbentuk penyembuhan, perawatan, terhitung keharusan pewaris atau penagih piutang;
  4. mengakhiri wasiat dari pewaris;
  5. membagi harta warisan antara pakar atau ahli waris yang memiliki hak.
  6. Tanggung jawab pakar atau ahli waris pada hutang atau keharusan pewaris terbatas pada jumlahnya atau nilai harta peninggalannya.

Baca juga : mengurus dan menghitung bphtb tanah warisan yang benar

 

CARA MEMBAGI WARISAN harta peninggalan

 

Munasakhah

Sesudah keharusan itu telah terlaksana atau usai, karena itu baru harta peninggalan dibagi pada yang memiliki hak menerimanya. Masalah warisan seperti ditanyakan saudara Roy tertera di dalam bab waris disebutkan “munasakhah” yakni. Namun Harta warisan belum dibagi, selanjutnya ada pakar atau ahli waris yang wafat. Karena itu langkah pembagiannya ialah seperti berikut: Terlebih dulu diberikan harta warisan dari alm. suami selanjutnya diteruskan dengan pembagian harta dari alm. Anak lelaki pertama.

Baca juga : pajak untuk para ahli waris terkait warisannya

 

Jadi Untuk mempermudah pandangan atau pemahaman anda semua, ijinkan kami memberikan kode pada semasing pakar atau ahli waris.

  1. Isteri (I)
  2. Anak lelaki pertama (L1) mempunyai :
  3. Isteri (B)
  4. 2 anak lelaki (CL1 serta CL2)
  5. 1 anak wanita (CP))
  6. Anak lelaki (L2)
  7. Anak wanita (P1)
  8. Anak wanita (P2)
  9. Anak wanita (P3)
  10. Anak wanita (P4)
  11. Anak wanita (P5)
  12. Anak wanita (P6)

Baca juga : pembagian warisan tanah sesuai hukum perdata dan hukum islam

 

  Hukum Perkawinan Campuran di Luar Negeri: Wajib Di Ketahui

Cara Pembagian warisan Harta Suami

 

Cara Pembagian Harta Suami

Saat suami, meninggal dunia atau wafat, karena itu sebagai pakar atau ahli warisnya antara lain: isteri (I), 2 anak lelaki (L1 serta L2) serta 6 anak wanita (P1 sd P6), karena itu pembagiannya ialah:

  1. Isteri memperoleh 1/8.

Di dalam pasal 180 KHI: Janda mendapatkan seperempat sisi jika pewaris tidak tinggalkan anak, apabila pewaris tinggalkan anak karena itu janda mendapatkan seperdelapan sisi. Di dalam ayat Al-Quran juga tercantum dalamsurat An-nisa ayat 11

Baca juga : cara membagi suatu warisan ayah dan nenek

 

  1. Anak lelaki beserta anak wanita memperoleh ashabah.

Terdapat di dalam pasal 176 KHI: Anak wanita jika cuma seseorang dia mendapatkan separoh sisi, jika dua orang atau lebih mereka bersama mendapatkan dua pertiga sisi, serta jika anak wanita bersama dengan anak lelaki, karena itu sisi anak lelaki ialah dua berbanding satu dengan anak wanita.

Baca juga : cara untuk membagi warisan kepada anak bawaan

 

Namun, Isteri (I) akan memperoleh 1/8 sisi dari warisan  atau 10/80 + sisi harta bersama dengan Anak lelaki serta yang berjenis kelamin wanita akan memperoleh 7/8 sisi, dengan ketetapan sisi lelaki 2:1 dan uga sisi wanita. 7/8 dibagi 10 sisi, 6 sisi anak wanita, serta 4 sisi anak lelaki yang semasing bisa 2 sisi dengan perincian

L1 mendapatkan sisi 7/8 x 2/10 = 14/80

L2 mendapatkan sisi 7/8 x 2/10 = 14/80

P1 mendapatkan sisi 7/8 x 1/10 = 7/80

P2 mendapatkan sisi 7/8 x 1/10 = 7/80

  Persyaratan Izin Poligami dari Pengadilan Agama

P3 mendapatkan sisi 7/8 x 1/10 = 7/80

P4 mendapatkan sisi 7/8 x 1/10 = 7/80

P5 mendapatkan sisi 7/8 x 1/10 = 7/80

P6 mendapatkan sisi 7/8 x 1/10 = 7/80

Hingga, (10+14+14+7+7+7+7+7+7= 80)

Baca juga : hak warisan dari saudara kandung pewaris

 

Didapat sisi semasing

 

Didapat sisi semasing seperti berikut:

  1. Isteri (I) mendapatkan 10/80 x Rp. 180.000.000 = 22.500.000 + 180.000.000 = 202.500.000
  2. Anak lelaki (L1) mendapatkan 14/80 x 180.000.000 = 31.500.000
  3. Anak lelaki (L2) mendapatkan 14/80 x 180.000.000 = 31.500.000
  4. Anak wanita (P1) mendapatkan 7/80 x 180.000.000 = 15. 750.000
  5. Anak wanita (P2) mendapatkan 7/80 x 180.000.000 = 15. 750.000
  6. Anak wanita (P3) mendapatkan 7/80 x 180.000.000 = 15. 750.000
  7. Anak wanita (P4) mendapatkan 7/80 x 180.000.000 = 15. 750.000
  8. Anak wanita (P5) mendapatkan 7/80 x 180.000.000 = 15. 750.000
  9. Anak wanita (P6) mendapatkan 7/80 x 180.000.000 = 15. 750.000

Untuk total semuanya ada = 360.000.000

Baca juga : hati hati jangan memberikan warisan tanpa surat wasiat

 

Jadi untuk kesimpulannya cara membagi warisan harta yang di bagikan kepada istri dan juga 8 orang keturunannya ialah :

I mendapatkan sisi 202.500.000 + 5.250.000 = 207.750.000

L2 mendapatkan sisi = 31.500.000

P1 mendapatkan sisi = 15.750.000

P2 mendapatkan sisi = 15.750.000

P3 mendapatkan sisi = 15.750.000

P4 mendapatkan sisi = 15.750.000

P5 mendapatkan sisi = 15.750.000

P6 mendapatkan sisi = 15.750.000

B (isteri L1) mendapatkan sisi = 3.937.500

CL1 (anak lk L1) mendapatkan sisi = 8.925.000

CL2 (anak lk L1) mendapatkan sisi = 8.925.000

CP (anak Pr L1) mendapatkan sisi = 4.462.500

Total harta warisannya senilai = 360.000.000

Baca juga : pembagian harta warisan 2 istri

 

Pengacara Waris

 

Sebab harta yang dibiarkan ialah satu rumah, karena itu bisa jadi bisa dibagi dengan ganti lebih, contoh I ingin mempunyai rumah itu dengan utuh, karena itu bisa jadi ia keluarkan beberapa uang jadi alternatif harta warisan pakar waris lain yang memiliki hak, yakni beberapa 360 juta – 207.750.000 = 152.250.000 serta dibayarkan pada pakar atau ahli waris lain di atas (angka itu cuma contoh contoh saja). Untuk memiliki kemampuan hukum, karena itu pembagian harta warisan diserahkan ke Pengadilan Agama

Baca juga : hukum utang piutang dalam harta warisan

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor